INBERITA.COM, Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah memastikan bahwa proses perumusannya masih berjalan dan memerlukan koordinasi lintas kementerian.
Perpres ini dianggap penting karena diharapkan menjadi payung hukum komprehensif pertama yang secara khusus mengatur sektor ojek online di Indonesia, mulai dari perlindungan sosial hingga penetapan tanggung jawab para pihak yang terlibat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan aturan tersebut belum rampung karena menyangkut banyak isu teknis yang berada di luar kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Ini masih on progress, masih banyak. Ada beberapa isu sebenarnya, dan itu di luar Kemnaker. Jadi, kita butuh kolaborasi dengan kementerian yang lain,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11).
Menurut Yassierli, pembahasan Perpres ojol telah melewati sejumlah tahapan diskusi teknis yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan aplikator, kementerian terkait, hingga perwakilan mitra pengemudi.
Meski diskusi berlangsung intens, prosesnya disebut masih memerlukan penyelarasan karena aturan tersebut mencakup aspek lintas sektor yang tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian saja.
“Segera mungkin, nanti kita tunggu saja ya,” katanya.
Salah satu fokus utama dalam draf Perpres ojek online adalah penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi. Dalam rancangan yang tengah dibahas, pemerintah memasukkan ketentuan mengenai jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM).
Ketentuan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan dasar bagi mitra driver sekaligus mempertegas peran perusahaan aplikator dalam mendukung kesejahteraan mereka.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima draf peraturan tersebut.
Draf itu, menurut Prasetyo, masih memerlukan proses komunikasi tambahan dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum bisa diselesaikan.
Ia juga menyebut pembahasan sudah memasuki tahap akhir, meski masih ada beberapa detail teknis yang harus disepakati bersama perusahaan aplikator.
Pembahasan teknis inilah yang menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penyusunan peraturan tersebut. Selama ini, sektor ojek online berada di wilayah abu-abu hukum yang menimbulkan banyak perdebatan terkait status hubungan kerja, tanggung jawab perusahaan aplikator, serta perlindungan hukum bagi mitra pengemudi.
Beberapa isu yang menjadi pembahasan antara lain besaran iuran jaminan sosial, batas tanggung jawab perusahaan aplikator terhadap driver, dan mekanisme perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja di jalan.
Dengan luasnya cakupan sektor transportasi berbasis aplikasi, penyusunan Perpres ini membutuhkan masukan dari banyak lembaga negara.
Selain Kemnaker, pembahasan juga menyentuh wilayah kewenangan Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, dan instansi lainnya. Koordinasi inilah yang membuat proses penyelesaian menjadi lebih panjang dari perkiraan awal.
Meski demikian, pemerintah tetap berharap aturan tersebut dapat segera rampung. Prasetyo sempat menyampaikan bahwa Perpres ojol memiliki peluang untuk diselesaikan sebelum akhir tahun ini jika seluruh pihak dapat mencapai kesepakatan terkait hal-hal teknis yang tersisa.
Optimisme ini muncul karena sebagian besar substansi utama disebut telah disetujui, dan hanya beberapa detail operasional yang memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Bagi para pengemudi ojol, keberadaan Perpres ini sangat dinantikan karena dapat memberikan kepastian hukum yang selama ini belum mereka rasakan.
Selama bertahun-tahun, status mereka berada di persimpangan antara pekerja mandiri dan pekerja platform, menyebabkan mereka tidak mendapatkan perlindungan setara pekerja formal. Isu mengenai jaminan kecelakaan kerja menjadi sorotan utama, mengingat banyak pengemudi menghadapi risiko tinggi di jalan raya setiap hari.
Dengan masuknya JKK dan JKM dalam substansi peraturan, pemerintah berharap ada standar perlindungan minimal yang bisa menjadi pegangan bagi jutaan mitra driver di seluruh Indonesia.
Sementara itu, perusahaan aplikator juga menantikan kejelasan aturan ini, terutama untuk memetakan tanggung jawab mereka dalam menyediakan perlindungan dan memastikan operasional bisnis tetap berjalan efisien.
Pada beberapa diskusi sebelumnya, perusahaan aplikator pernah menyampaikan kesiapan mereka mendukung perlindungan sosial selama mekanisme dan beban cost dibahas secara proporsional.
Di tengah berlanjutnya pembahasan, publik kini menunggu langkah pemerintah berikutnya. Dengan semakin intensnya komunikasi antara kementerian, serta kedekatan waktu menuju target penyelesaian, harapan agar Perpres ojol segera terbit semakin menguat.
Aturan ini bukan hanya akan memperjelas posisi hukum jutaan pengemudi, tetapi juga akan menjadi tonggak penting dalam tata kelola ekonomi digital di Indonesia.
Jika terealisasi dalam waktu dekat, perpres ini diperkirakan menjadi salah satu regulasi paling berdampak pada sektor transportasi berbasis aplikasi selama beberapa tahun terakhir. Pemerintah pun mengisyaratkan komitmen kuat untuk merampungkan peraturan tersebut sesegera mungkin demi memberikan kepastian bagi para pekerja dan perusahaan.