Razman Diduga Dapat Fasilitas Khusus di Lapas Cipinang, Hotman Paris Ancam Gugat

Dugaan Perlakuan Istimewa untuk Razman Berujung Somasi, Kalapas Cipinang DisorotDugaan Perlakuan Istimewa untuk Razman Berujung Somasi, Kalapas Cipinang Disorot
Dugaan Perlakuan Istimewa untuk Razman Berujung Somasi, Kalapas Cipinang Disorot.

INBERITA.COM, Persoalan hukum yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution belum benar-benar berakhir meski proses persidangan telah berkekuatan hukum tetap.

Kali ini, sorotan bergeser dari ruang sidang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang setelah muncul polemik mengenai penempatan Razman usai menjalani eksekusi pidana.

Hotman Paris secara terbuka melayangkan somasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kepala Lapas Kelas I Cipinang.

Langkah tersebut diambil karena ia mempertanyakan dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap Razman yang disebut langsung menempati kamar dengan fasilitas tempat tidur tanpa lebih dahulu menjalani masa pengenalan lingkungan pemasyarakatan atau mapenaling sebagaimana lazim diterapkan kepada narapidana baru.

Razman diketahui mulai menjalani masa pidananya setelah dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 25 Juni 2026.

Eksekusi dilakukan menyusul penolakan kasasi dalam perkara pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berawal dari laporan Hotman Paris.

Berdasarkan putusan pengadilan, Razman dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Bagi Hotman, persoalan utama bukan lagi mengenai putusan pidana yang telah dijatuhkan, melainkan konsistensi penerapan aturan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Ia menilai seluruh warga binaan seharusnya memperoleh perlakuan yang sama tanpa pengecualian apabila tidak terdapat dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, prosedur standar mengharuskan narapidana yang baru masuk menjalani masa pengenalan lingkungan selama kurang lebih dua pekan.

Pada fase tersebut, penghuni baru biasanya ditempatkan bersama warga binaan lain di ruang yang telah ditentukan sebagai bagian dari proses adaptasi, pembinaan awal, sekaligus pengenalan terhadap tata tertib di dalam lapas.

Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, Razman justru disebut langsung ditempatkan di kamar yang berbeda dari mekanisme tersebut. Dugaan itulah yang kemudian menjadi dasar somasi yang ia sampaikan kepada pihak terkait.

Dalam pernyataannya, Hotman mengaku memperoleh penjelasan bahwa penempatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fisik Razman yang memiliki berat badan besar sehingga dinilai tidak ideal apabila harus berpindah naik turun tangga.

“Alasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan juga Kepala Lapas Cipinang Kelas 1 adalah katanya karena Razman badannya gendut, 170 kilogram, sehingga dikhawatirkan tidak kuat turun naik tangga,” ujar Hotman dalam unggahan video di media sosialnya.

Hotman menilai alasan tersebut tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar pemberian fasilitas yang berbeda. Ia berpendapat Razman telah bertahun-tahun menjalani aktivitas sebagai advokat dengan kondisi fisik serupa, termasuk saat menghadiri berbagai persidangan maupun tampil di hadapan publik.

Karena itu, ia mempertanyakan apakah terdapat pertimbangan lain di balik keputusan tersebut. Bahkan, Hotman meminta pihak lapas bersikap transparan agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

Ia juga menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan harus menjunjung prinsip kesetaraan sehingga setiap warga binaan memperoleh hak dan kewajiban yang sama sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, pihak Lapas Kelas I Cipinang telah memberikan penjelasan berbeda. Kepala Lapas Syarpani menyebut penempatan Razman bukan dimaksudkan sebagai bentuk perlakuan khusus, melainkan didasarkan pada hasil asesmen kesehatan yang dilakukan terhadap narapidana tersebut.

Menurut penjelasan pihak lapas kepada awak media, Razman memiliki kondisi medis yang memerlukan pengawasan lebih intensif.

Selain faktor obesitas, hasil pemeriksaan dokter sebelumnya juga menunjukkan adanya riwayat penyumbatan pembuluh darah, gejala stroke ringan, serta gangguan kecemasan.

Dengan pertimbangan tersebut, penempatan dilakukan agar petugas lebih mudah melakukan pemantauan kesehatan maupun evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan.

Penjelasan tersebut memperlihatkan adanya dua sudut pandang berbeda. Di satu sisi, Hotman menilai persoalan ini menyangkut kepatuhan terhadap prosedur dan asas keadilan bagi seluruh warga binaan.

Di sisi lain, pihak lapas menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang dijamin dalam sistem pemasyarakatan.

Perbedaan pandangan itu kemudian memunculkan perdebatan lebih luas mengenai batas antara pemberian pelayanan medis dengan dugaan perlakuan istimewa.

Dalam praktiknya, lembaga pemasyarakatan memang memiliki kewajiban memenuhi hak kesehatan narapidana. Namun, setiap kebijakan juga dituntut dilakukan secara transparan agar tidak memunculkan persepsi adanya diskriminasi.

Hotman menyatakan somasi yang dikirimkan merupakan peringatan pertama. Ia meminta agar Razman dipindahkan ke ruang mapenaling sesuai prosedur apabila memang tidak terdapat dasar hukum maupun pertimbangan medis yang cukup untuk memperoleh penempatan berbeda.

Ia bahkan mengisyaratkan akan menempuh jalur hukum apabila permintaannya tidak direspons. Menurutnya, apabila benar terjadi penyimpangan terhadap standar operasional prosedur, maka persoalan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perlakuan diskriminatif terhadap narapidana lainnya.

Polemik ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan.

Selain memastikan keamanan dan pembinaan, pengelola lapas juga dituntut mampu menjaga kepercayaan masyarakat melalui penerapan aturan yang konsisten, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga kini belum ada informasi mengenai tindak lanjut atas somasi yang diajukan Hotman Paris. Sementara itu, penjelasan resmi dari pihak Lapas Cipinang tetap menegaskan bahwa penempatan Razman dilakukan berdasarkan pertimbangan medis, bukan sebagai bentuk pemberian fasilitas istimewa.

Perbedaan pandangan tersebut berpotensi menjadi perhatian lebih lanjut apabila langkah hukum yang disampaikan Hotman benar-benar direalisasikan.