INBERITA.COM, Kebijakan pengupahan kembali menjadi perhatian besar menjelang pergantian tahun. Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait arah kenaikan upah tenaga kerja untuk 2026.
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan formula kenaikan upah yang akan menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dalam menentukan upah minimum tahun depan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah diteken Presiden Prabowo pada Selasa (16/12/2025).
Aturan ini menjadi dasar hukum terbaru bagi penetapan upah minimum, sekaligus menandai komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan pengupahan yang lebih terukur, transparan, dan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.
Dalam PP tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah tenaga kerja 2026 mengacu pada rumusan Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).
Nilai Alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, yang akan menjadi variabel penyesuaian berdasarkan kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah.
Pemerintah menyebut, perumusan formula kenaikan upah ini melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang.
Proses tersebut diklaim telah memperhatikan berbagai masukan dan aspirasi, terutama dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, agar kebijakan yang dihasilkan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Selain menetapkan formula kenaikan upah, PP Pengupahan yang baru juga mengatur tenggat waktu bagi pemerintah daerah.
Presiden Prabowo memberikan batas waktu paling lambat kepada para gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni 24 Desember 2025. Ketentuan ini berlaku khusus untuk penetapan upah tahun 2026.
Dikutip dari Tribunnews.com, Humas Kementerian Ketenagakerjaan dalam siaran pers yang dikutip Rabu (17/12/2025) menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” tulis Humas Kementerian Ketenagakerjaan dalam siaran pers tersebut.
Dalam PP Pengupahan yang diteken Presiden Prabowo, terdapat dua pengaturan utama yang menjadi perhatian.
Pertama, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kedua, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Khusus untuk tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa seluruh penetapan besaran kenaikan upah harus sudah ditetapkan oleh gubernur paling lambat 24 Desember 2025.
Dengan tenggat waktu ini, diharapkan dunia usaha dan pekerja memiliki kepastian sebelum memasuki tahun baru.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” tulis Humas Kementerian Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja, istilah UMP dan UMK menjadi komponen penting dalam menentukan penghasilan bulanan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan jumlah gaji minimum yang wajib dibayarkan kepada pekerja di tingkat provinsi. UMP ditetapkan pemerintah setiap tahun dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
UMP dirancang untuk memastikan pekerja memperoleh upah yang layak sesuai kondisi ekonomi daerah tempat mereka bekerja.
Selain itu, UMP juga berfungsi melindungi pekerja dari praktik pengupahan yang terlalu rendah. Penetapan UMP mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak di masing-masing provinsi.
Besaran UMP dapat berbeda antarprovinsi, tergantung pada tingkat ekonomi dan biaya hidup.
Sebagai contoh, UMP di wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Jakarta umumnya lebih besar dibandingkan daerah dengan karakteristik ekonomi yang lebih rendah.
Selain UMP, terdapat pula Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK merupakan gaji minimum yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja di tingkat kabupaten atau kota.
UMK lebih spesifik karena berlaku hanya di wilayah tertentu dalam satu provinsi, dan besarannya dapat berbeda antar kabupaten atau kota.
UMK ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dinas Tenaga Kerja serta mempertimbangkan faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan biaya hidup di wilayah tersebut. Sama seperti UMP, UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Dalam praktiknya, UMK sering kali lebih tinggi dibandingkan UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal yang lebih rinci.
Daerah dengan aktivitas industri tinggi atau biaya hidup yang besar umumnya memiliki UMK yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain dalam provinsi yang sama.
Dengan ditetapkannya PP Pengupahan oleh Presiden Prabowo, pemerintah berharap sistem pengupahan nasional menjadi lebih pasti dan berkeadilan.
Formula kenaikan upah yang jelas diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun perencanaan bisnis jangka panjang. (**)