INBERITA.COM, Praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kali ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut tidak hanya mempersoalkan keabsahan tindakan penyidik, tetapi juga menuntut kompensasi atas kerugian yang diklaim timbul akibat penangkapan dan penahanannya yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Sidang praperadilan jilid III digelar pada Rabu (29/7/2026) dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan. Gugatan ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai pihak termohon.
Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta pengadilan menghukum para termohon membayar ganti kerugian sebesar Rp206 juta.
Nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.
Tim kuasa hukum menjelaskan kerugian materiil dihitung dari beberapa komponen, mulai dari hilangnya pendapatan kanal YouTube Roy Suryo selama empat hari penahanan yang diperkirakan mencapai Rp12 juta, biaya konsultasi hukum Rp20 juta, biaya litigasi tim advokat Rp30 juta, hingga biaya transportasi, konsumsi, dan kebutuhan persidangan sebesar Rp44 juta.
Selain kerugian finansial, Roy Suryo juga mengklaim mengalami kerugian immateriil berupa rusaknya nama baik, tekanan psikologis, kecemasan, hingga stigma sosial akibat pemberitaan luas yang muncul setelah proses penangkapan dan penahanan.
Menurut kuasa hukumnya, status Roy Suryo sebagai mantan menteri dan mantan anggota DPR membuat dampak terhadap reputasinya dinilai jauh lebih besar.
Permohonan tersebut diajukan setelah pada praperadilan sebelumnya hakim menyatakan tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Putusan itu menjadi dasar bagi pihak pemohon untuk menuntut hak atas kompensasi sebagaimana diatur dalam mekanisme hukum acara pidana.
Kuasa hukum berharap majelis hakim kembali mempertimbangkan putusan sebelumnya sebagai dasar untuk mengabulkan gugatan ganti rugi yang kini diajukan.
Dalam petitumnya, Roy Suryo meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan serta menghukum pihak termohon membayar ganti rugi sebesar Rp106 juta untuk kerugian materiil dan Rp100 juta untuk kerugian immateriil, sehingga total kompensasi mencapai Rp206 juta.
Menariknya, tim kuasa hukum menyatakan dana tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi apabila gugatan dikabulkan.
Mereka menegaskan seluruh uang ganti rugi akan disalurkan kepada lembaga sosial yang telah dipersiapkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.
Sidang praperadilan ini kembali menjadi sorotan karena menguji sejauh mana mekanisme kontrol pengadilan dapat memberikan perlindungan terhadap warga negara yang merasa dirugikan akibat tindakan aparat penegak hukum.
Putusan hakim nantinya tidak hanya menentukan ada atau tidaknya hak kompensasi bagi Roy Suryo, tetapi juga menjadi salah satu tolok ukur penerapan prinsip akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.