Polda Jateng Bongkar Penipuan Calo Akpol Rp2,65 Miliar, Libatkan Oknum Polisi dan Warga Sipil

INBERITA.COM, Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan besar dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2025.

Dalam kasus yang merugikan korban hingga Rp2,65 miliar itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua oknum anggota Polri.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar, dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).

Menurut Wakapolda, kasus bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan setelah dijanjikan anaknya bisa diterima sebagai Taruna Akpol melalui jalur khusus.

Demi mewujudkan impian itu, korban menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada pelaku. Namun setelah seluruh proses seleksi selesai, sang anak tidak dinyatakan lolos.

“Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk Taruna Akpol melalui jalur khusus dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Setelah uang diserahkan bertahap, ternyata korban tidak lolos seleksi,” ungkap Brigjen Pol Latif Usman.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan kasus ini terjadi di wilayah Pekalongan dan Kota Semarang dalam kurun waktu Desember 2024 hingga April 2025.

Dari hasil penyidikan, empat tersangka ditetapkan, yakni dua anggota Polri berinisial AUK (38) dan FR (41), serta dua warga sipil berinisial SAP (54) dan JW (43).

Salah satu pelaku sipil, SAP, diketahui menggunakan identitas palsu dengan mengaku sebagai adik kandung salah satu petinggi Polri untuk menipu calon korban.

Namun penyidik memastikan bahwa pelaku tidak memiliki hubungan keluarga maupun jabatan apa pun di lingkungan kepolisian.

“Modus para pelaku mengaku memiliki hubungan dengan pejabat tinggi Polri dan menjanjikan bisa meluluskan calon taruna dengan syarat membayar sejumlah uang. Dari hasil penyidikan, korban menyerahkan uang sebesar Rp2,65 miliar,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pernyataan, bukti transfer antar rekening, uang tunai sebesar Rp600 juta, serta dua unit telepon genggam.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa dua oknum anggota Polri yang terlibat telah menjalani proses etik secara internal.

Keduanya dinyatakan melanggar kode etik profesi dan dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani masa penahanan di tempat khusus selama 30 hari.

“Proses etik sudah dilakukan secara profesional. Kedua oknum tersebut sudah disidang dalam Komisi Kode Etik Profesi dan diputus PTDH karena terbukti mencoreng nama baik institusi,” tegas Saiful Anwar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh pihak-pihak yang mengaku bisa meluluskan peserta seleksi Akpol dengan imbalan uang.

Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen anggota Polri dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik percaloan.

“Laporkan ke kepolisian jika menemukan indikasi pungutan atau calo dalam proses rekrutmen. Polri berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalitas dalam setiap tahapan seleksi,” ujar Kombes Pol Artanto.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi kepolisian.

Janji kelulusan Akpol dengan jalur khusus dan imbalan uang merupakan praktik ilegal yang merugikan korban secara finansial dan mencoreng citra Polri.

Polda Jateng menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, baik yang dilakukan oleh masyarakat sipil maupun anggota kepolisian sendiri.

Komitmen ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen Taruna Akpol yang selama ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Dengan terungkapnya kasus penipuan calo Akpol senilai miliaran rupiah ini, kepolisian berharap masyarakat lebih berhati-hati dan berani melapor bila menemukan praktik serupa.

“Kami ingin masyarakat percaya bahwa tidak ada jalan pintas dalam seleksi Taruna Akpol. Semua proses dilakukan secara resmi, transparan, dan berintegritas,” tegas Wakapolda Latif Usman.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan lanjutan. Polda Jateng terus menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana hasil penipuan yang melibatkan para tersangka.

Polisi juga memastikan tidak ada toleransi bagi pihak internal yang terbukti ikut bermain dalam praktik kecurangan rekrutmen kepolisian.

Dengan kerugian mencapai Rp2,65 miliar dan keterlibatan oknum aparat, kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus momentum bagi kepolisian untuk memperkuat sistem pengawasan dan integritas di setiap proses seleksi calon Taruna Akpol.