Petisi Hentikan Sound Horeg di Jatim Tembus 9.335 Tanda Tangan,Aturan Kebisingan Kembali Disorot

9.335 Orang Dukung Petisi Hentikan Sound Horeg di Jatim, Pemerintah Sudah Punya Aturan9.335 Orang Dukung Petisi Hentikan Sound Horeg di Jatim, Pemerintah Sudah Punya Aturan
9.335 Orang Dukung Petisi Hentikan Sound Horeg di Jatim, Pemerintah Sudah Punya Aturan.

INBERITA.COM, Polemik sound horeg di Jawa Timur kembali menjadi perhatian. Sebuah petisi daring mendesak pemerintah menghentikan kegiatan sound horeg secara total di seluruh wilayah Jawa Timur.

Petisi tersebut dibuat Yena Heksa Purbowati melalui platform Change.org dengan target 1 juta tanda tangan.

Hingga Senin, 14 September 2026 pagi, petisi berjudul “Hentikan Total Sound Horeg di Jatim! Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Rumah, Pungli, Intimidasi” itu telah mengumpulkan 9.335 tanda tangan.

Dalam petisinya, Yena menilai persoalan sound horeg telah melampaui urusan hiburan. Ia menyoroti dugaan dampak terhadap keamanan, kesehatan, ketenangan warga, hingga kerugian materi.

“Kegiatan sound horeg di Jawa Timur telah melampaui batas hiburan dan berubah menjadi bentuk pelanggaran hak dasar warga atas keamanan, kesehatan, serta ketenangan hidup,” tulis Yena.

Salah satu persoalan yang disampaikan adalah dugaan kerusakan bangunan akibat getaran suara berintensitas tinggi. Petisi tersebut menyebut adanya dinding rumah yang retak, kaca pecah, hingga plafon roboh.

“Dinding rumah warga retak, kaca pecah, dan plafon roboh akibat getaran frekuensi suara ekstrem,” tulisnya.

Yena juga menyinggung dampak kesehatan, terutama terhadap bayi dan lanjut usia. Menurutnya, sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan, gangguan pendengaran, hingga trauma. Ada pula warga yang disebut memilih meninggalkan rumah sementara ketika kegiatan berlangsung.

“Sebagian warga bahkan terpaksa mengungsi meninggalkan rumahnya sendiri demi menghindari kebisingan yang merusak,” tulis Yena.

Selain masalah kebisingan, petisi tersebut memuat dugaan penarikan iuran secara paksa untuk membiayai kegiatan. Warga yang menolak atau tidak mampu membayar disebut menghadapi tekanan sosial.

“Terjadi penarikan iuran wajib secara paksa untuk mendanai acara. Warga yang menolak atau tidak mampu membayar diintimidasi hingga dikucilkan dari lingkungan sosial,” tulisnya.

Dugaan pungutan di jalan umum juga disoroti. Petisi menyebut ada warga yang diminta membayar untuk melewati jalan yang menjadi akses menuju rumah mereka.

Melalui petisi itu, Yena meminta Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Kabid Propam Polda Jawa Timur, serta Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur mengambil langkah tegas.

Tuntutannya mencakup penghentian total sound horeg, mekanisme ganti rugi bagi warga yang mengalami kerugian, serta penindakan terhadap dugaan pungutan liar dan intimidasi.

Di sisi lain, pemerintah Jawa Timur sebenarnya telah memiliki aturan mengenai penggunaan sound system. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa persoalan utama berada pada penegakan aturan di lapangan.

“Sound horeg sudah ada edarannya, kuncinya adalah penegakan aturannya,” kata Emil pada 7 September 2026.

Emil juga mendorong Satpol PP ikut melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.

Persoalan sound horeg sebelumnya turut menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur. MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.

Fatwa tersebut tidak mengharamkan seluruh penggunaan pengeras suara. Namun, penggunaan dengan intensitas yang melampaui batas hingga mengganggu, membahayakan kesehatan, atau merusak fasilitas dapat masuk dalam kategori yang dinilai haram.

Dengan adanya petisi dan aturan yang telah tersedia, perdebatan mengenai sound horeg kini tidak hanya menyangkut hiburan.

Pemerintah juga dihadapkan pada kebutuhan untuk memastikan kegiatan masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan hak warga atas ketenangan dan keamanan lingkungan.

Pada 14 September 2026, dukungan petisi tercatat mencapai 9.335 tanda tangan dari target 1 juta. Perkembangan jumlah dukungan tersebut menjadi salah satu indikator munculnya aspirasi masyarakat yang meminta persoalan sound horeg ditangani secara lebih tegas.