Hasil Ekshumasi Sutrimo Rampung, Polda Metro Jaya Segera Ungkap Temuan Forensik

Hasil ekshumasi sutrimo polda metro jayaHasil ekshumasi sutrimo polda metro jaya
Polda Metro Jaya menyatakan hasil ekshumasi Sutrimo telah rampung dan segera disampaikan kepada publik. Penyidik masih berkoordinasi dengan dokter forensik medikolegal terkait hasil pemeriksaan jenazah Sutrimo.

INBERITA.COM, Penyidikan kematian Sutrimo memasuki tahap penting setelah hasil ekshumasi terhadap jenazah pria yang pernah menjadi kepala rumah tangga eks Jampidsus Febrie Adriansyah itu dinyatakan telah selesai.

Polda Metro Jaya memastikan temuan pemeriksaan tersebut sudah tersedia dan kini menunggu proses koordinasi sebelum disampaikan kepada publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan hasil pemeriksaan ekshumasi telah keluar. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (16/9/2026), ketika penyidik masih berkomunikasi dengan dokter forensik medikolegal yang terlibat dalam proses pemeriksaan.

“Sejauh ini (hasil pemeriksaan ekshumasi) sudah keluar,” kata Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, penyidik tidak langsung membeberkan seluruh hasil pemeriksaan karena masih melakukan koordinasi dengan tim dokter serta pihak keluarga Sutrimo. Komunikasi dengan keluarga dilakukan melalui penasihat hukum mereka.

“Sudah dikordinasikan dari penyidik kepada tim dokter forensik medikolegal yang menangani pada saat pelaksanaan ekshumasi ini,” ujarnya.

“Iya, kita komunikasi terus dengan pihak keluarga melalui PH-nya, ya,” sambung Budi.

Polisi juga memberi sinyal bahwa hasil ekshumasi Sutrimo akan diumumkan dalam waktu dekat. Penyampaian hasil tersebut nantinya berada dalam koordinasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, termasuk penjelasan mengenai langkah yang akan diambil berdasarkan temuan dokter forensik.

“Kita nanti dalam waktu dekat pasti akan disampaikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum. Untuk hasil, sejauh ini sudah keluar. Ya, mudah-mudahan dalam minggu ini,” kata Budi.

“Dalam waktu dekat kami akan koordinasikan dengan Ditreskrimum untuk segera menyampaikan hasil ekshumasi dan langkah-langkah dari dokter forensik medikolegal,” lanjutnya.

Ekshumasi menjadi bagian penting dalam perkara ini karena kematian Sutrimo sebelumnya dilaporkan keluarga sebagai kematian yang diduga tidak wajar.

Jenazah Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).

Perkara tersebut kemudian mengalami peningkatan status. Setelah melalui penyelidikan oleh Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi menaikkan kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 10 Agustus 2026.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat itu menyebut 24 saksi telah dimintai keterangan selama tahap penyelidikan. Polisi selanjutnya memusatkan penyidikan untuk mengetahui penyebab kematian Sutrimo serta memastikan fakta hukum yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” kata Iman.

Iman menegaskan fokus penyidik adalah menemukan penyebab kematian sebelum menarik kesimpulan lebih jauh mengenai perkara tersebut. Artinya, hasil pemeriksaan forensik menjadi salah satu bagian yang dapat membantu penyidik menyusun gambaran peristiwa berdasarkan bukti medis.

“Sehingga dengan adanya laporan dugaan meninggal dunianya tidak wajar menurut pihak keluarga, kami berkonsetrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa,” ujarnya.

Dalam laporan polisi, perkara ini dipersangkakan dengan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana. Namun, penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus didukung temuan penyidikan.

Dengan hasil ekshumasi Sutrimo yang telah rampung, perhatian kini tertuju pada penjelasan resmi kepolisian mengenai temuan dokter forensik dan langkah penyidikan berikutnya.

Pengungkapan tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian serta arah penanganan perkara berdasarkan fakta hukum yang ditemukan.