INBERITA.COM, Persoalan distribusi menjadi salah satu titik penting yang sedang ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
KPK memeriksa Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah Jawa Tengah, Sri Muniati, sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai proses penyediaan beras dan keterlibatan pihak pengangkut atau transporter dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik meminta keterangan Sri Muniati mengenai penyediaan beras yang berkaitan dengan transporter.
“Penyidik meminta keterangan saksi terkait penyediaan beras untuk transporter,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Pemeriksaan itu bukan berdiri sendiri. Sejumlah pihak lain juga telah dimintai keterangan untuk memperjelas bagaimana mekanisme penyaluran bantuan berjalan di lapangan, termasuk pihak dari pemerintahan daerah dan pendamping PKH.
Sri Muniati sebelumnya juga diperiksa bersama sejumlah saksi di Polres Brebes pada Rabu (9/9/2026). Penyidik turut menggali keterangan dari jajaran dinas sosial, pejabat daerah, serta puluhan pendamping PKH dari Brebes dan Jember.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada keputusan di tingkat pusat. KPK juga berusaha menelusuri bagaimana kontrak distribusi diterapkan ketika bantuan bergerak dari penyedia hingga ke tangan keluarga penerima manfaat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah titik akhir pengiriman bantuan.
Berdasarkan ketentuan dalam kontrak, beras bansos semestinya dikirim hingga rumah penerima bantuan. Artinya, tanggung jawab distribusi tidak berhenti ketika bantuan sudah berada di kantor kelurahan atau titik pengumpulan tertentu.
Namun, KPK menemukan adanya dugaan perbedaan antara kewajiban dalam kontrak dan pelaksanaan distribusi di lapangan. Bantuan disebut hanya disalurkan sampai tingkat kelurahan, bukan langsung ke rumah masing-masing penerima.
“Dalam kontraknya seharusnya bansos itu sampai dengan rumah ke rumah para penerima bantuan sosial,” kata Budi.
Perbedaan titik pengiriman tersebut menjadi relevan karena biaya distribusi dalam sebuah kontrak seharusnya berkaitan dengan layanan yang memang diberikan.
Jika kewajiban pengiriman sampai rumah dibebankan kepada penyedia, tetapi pelaksanaannya berhenti di lokasi yang lebih dekat, penyidik perlu memastikan bagaimana perhitungan biaya, tanggung jawab transporter, serta pembayaran atas pekerjaan tersebut.







