INBERITA.COM, Polres Metro Jakarta Selatan memanggil dr Samira Farahnaz, yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan dr Richard Lee.
Namun hingga Kamis (22/1/2026), Doktif belum hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Jadwal pemeriksaannya hari ini. Tapi yang bersangkutan belum hadir,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah saat dikonfirmasi.
Menurut Iskandarsyah, Doktif seharusnya hadir sejak siang hari, tetapi hingga sore belum ada konfirmasi dari kuasa hukumnya terkait kehadiran Doktif.
“(Belum ada konfirmasi kehadiran) dari kuasa hukumnya,” terang Iskandarsyah.
Pemeriksaan ini merupakan panggilan pertama terhadap Doktif setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari perseteruan antara dr Richard Lee dan Doktif, yang membuat keduanya saling melaporkan dan kini sama-sama berstatus tersangka.
Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Ia menjadi tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan dr Richard Lee.
“Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dikutip dari Media, Kamis (25/12/2025).
Laporan Richard Lee terhadap Doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Maret 2025.
Salah satu poin utama yang menjadi keberatan Richard Lee adalah tuduhan terkait izin praktik.
Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Tuduhan ini memicu sengketa hukum yang berlanjut hingga penetapan tersangka.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa 22 saksi untuk memperkuat bukti dan memastikan alur kasus.
Pemeriksaan saksi-saksi ini menjadi bagian dari upaya polisi menegakkan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang tengah menyeret Doktif.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua dokter yang memiliki reputasi tinggi di bidangnya masing-masing.
Perseteruan keduanya tidak hanya terjadi di ranah profesional, tetapi juga telah meluas ke ranah hukum dan media sosial, sehingga masyarakat luas mengikuti perkembangan kasus ini.
Kepolisian menegaskan, setiap tersangka wajib hadir dalam panggilan pemeriksaan sesuai jadwal.
Ketidakhadiran Doktif hari ini bisa menjadi pertimbangan polisi untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang atau tindakan hukum tambahan.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Doktif maupun kuasa hukumnya mengenai alasan ketidakhadiran pada pemeriksaan hari ini.
Pihak kepolisian juga masih menunggu konfirmasi terkait jadwal pemeriksaan selanjutnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini menyoroti pentingnya etika profesional dan penggunaan informasi yang akurat di dunia medis.
Sebagai dokter dan figur publik, tuduhan menyebarkan informasi yang tidak benar bisa berimplikasi luas, baik dari sisi hukum maupun reputasi profesional.
Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari kasus ini, termasuk apakah Doktif akan hadir pada pemanggilan berikutnya dan bagaimana proses penyidikan terhadap kedua dokter akan berjalan.
Kepolisian menekankan bahwa proses hukum akan tetap berjalan objektif, tanpa pandang bulu, guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini juga menjadi bahan diskusi di kalangan dokter, tenaga kesehatan, dan masyarakat terkait batasan komunikasi profesional, etika, dan penyebaran informasi medis yang benar.
Dalam era digital, penyebaran informasi yang salah dapat berdampak signifikan, sehingga setiap pihak perlu berhati-hati sebelum mengunggah atau menyebarkan konten yang bisa merugikan orang lain.
Polres Metro Jakarta Selatan memastikan akan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Doktif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sambil menunggu kepastian kehadiran tersangka.
Langkah ini sejalan dengan upaya kepolisian untuk menegakkan hukum secara transparan dan profesional.
Dengan adanya penetapan tersangka dan panggilan pemeriksaan ini, publik dapat mengikuti perkembangan kasus secara resmi melalui rilis kepolisian dan media terpercaya.
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang salah atau memicu polemik lebih lanjut.







