INBERITA.COM, Pemerintah akhirnya mengesahkan perpres aturan baru terkait pembayaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang baru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa PPPK, termasuk mereka yang baru dilantik, akan mulai menerima gaji pokok pada 1 Desember 2025.
Kabar ini menjadi angin segar bagi ratusan ribu PPPK yang sebelumnya menunggu kepastian mengenai mekanisme pencairan gaji pokok mereka.
Dengan disahkannya Perpres terbaru ini, Kementerian Keuangan memberikan jaminan bahwa pembayaran gaji PPPK kini memiliki dasar hukum yang jelas, mengatasi ketidakpastian yang selama ini ada.
Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Aturan yang disahkan ini menyebutkan bahwa gaji PPPK akan disesuaikan dengan golongan jabatan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Setiap golongan memiliki rentang gaji yang berbeda, dengan nominal gaji pokok yang disesuaikan berdasarkan jenjang golongan sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Nominal tersebut adalah gaji pokok, sebelum adanya tunjangan tambahan lainnya, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, atau tunjangan kerja yang sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.
Tunjangan tambahan ini tentunya akan memperbesar total pendapatan para PPPK, tergantung pada peran dan jabatan mereka di instansi pemerintah.
PPPK Baru Dilantik Juga Langsung Terima Gaji Pokok
Salah satu hal penting yang diatur dalam Perpres terbaru ini adalah ketentuan yang menyatakan bahwa PPPK yang baru dilantik tetap berhak menerima gaji mulai bulan berjalan setelah mendapatkan nomor induk dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Ini berarti bahwa para PPPK yang lolos seleksi dan baru saja diangkat tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan hak gajinya.
Proses administrasi yang cepat memastikan bahwa mereka dapat segera menerima gaji pokok mereka tanpa harus menunggu waktu yang lama.
Penerapan kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha untuk mempermudah dan mempercepat proses pembayaran bagi PPPK, yang sebelumnya terkendala oleh mekanisme yang lebih rumit.
Proses Pembayaran Gaji PPPK Mulai 1 Desember 2025
Kementerian Keuangan juga mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji PPPK akan dilakukan serentak melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan instansi masing-masing tempat PPPK bertugas.
Seiring dengan diberlakukannya aturan ini, para pegawai PPPK diharapkan untuk mulai memeriksa rekening tabungan resmi mereka mendekati awal bulan Desember 2025.
Proses transfer gaji pokok ini dipastikan akan dimulai pada tanggal tersebut, memberi kepastian kepada PPPK untuk menerima hak mereka tepat waktu.
Pengesahan Perpres pembayaran gaji PPPK ini dinilai sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama para PPPK yang selama ini sering kali menunggu kepastian hukum terkait hak-hak kepegawaian mereka.
Dengan adanya skema kepegawaian yang lebih jelas dan terstruktur, serta adanya payung hukum yang lebih kuat terkait pembayaran gaji pokok, PPPK kini dapat merasa lebih yakin tentang hak-hak mereka.
Pemerintah menegaskan bahwa dengan berlakunya Perpres 2025, gaji pokok PPPK kini dihitung sesuai dengan golongan dan masa kerja masing-masing, serta tambahan tunjangan lainnya sesuai dengan jabatan dan instansi tempat mereka bekerja.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan terjadi pemerataan kesejahteraan di kalangan PPPK di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, baik PPPK lama maupun yang baru dilantik pada Desember 2025 berhak menerima gaji pokok sesuai golongan jabatan mereka, dengan tambahan tunjangan yang akan disesuaikan oleh instansi masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi semua pegawai yang bekerja di bawah sistem PPPK, memberikan kepastian dan kepuasan kerja yang lebih tinggi.
Dengan diterapkannya aturan baru mengenai gaji PPPK mulai 1 Desember 2025, seluruh pegawai PPPK akan menerima gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja mereka, dengan tambahan tunjangan yang berlaku di masing-masing instansi.
Pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji dilakukan serentak melalui mekanisme APBN dan APBD. PPPK yang baru dilantik pun berhak mendapatkan gaji di bulan yang sama setelah SK pengangkatan dan nomor induk diterbitkan.
Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, PPPK dapat merasakan peningkatan kesejahteraan dan mendapatkan hak-haknya dengan lebih jelas dan terstruktur. (**)







