INBERITA.COM, Kasus dugaan cek palsu senilai Rp3 miliar yang disebut-sebut digunakan sebagai mahar pernikahan oleh pria bernama Tarman alias Mbah Tarman terus menjadi sorotan publik.
Polres Pacitan kini resmi menaikkan status perkara tersebut menjadi laporan model A, yaitu laporan yang dibuat langsung oleh aparat kepolisian setelah menemukan indikasi adanya tindak pidana.
Langkah itu menandai keseriusan penyidik dalam menelusuri dugaan pelanggaran hukum di balik cek bernilai fantastis tersebut.
Pada Rabu malam, 5 Oktober, Tarman akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Pacitan untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang menyeret namanya.
Tarman tiba di Mapolres Pacitan sekitar pukul 19.00 WIB dengan didampingi dua kuasa hukumnya, Badrul Amali dan Imam Bajuri.
Kedatangannya menarik perhatian karena selama ini publik menunggu penjelasan langsung darinya mengenai asal-usul cek senilai miliaran rupiah yang disebut menjadi mahar pernikahan itu.
Menurut penjelasan kuasa hukumnya, Badrul Amali, pemanggilan kliennya belum masuk tahap pemeriksaan resmi sebagai saksi maupun tersangka.
“Sifatnya klarifikasi. Beliau datang menjawab pertanyaan penyidik apa adanya,” ujar Badrul kepada wartawan.
Dalam proses klarifikasi yang berlangsung hingga malam, penyidik fokus menanyakan asal-usul dan keaslian cek Rp3 miliar tersebut.
Berdasarkan keterangan Tarman, cek itu bukan hasil transaksi keuangan baru, melainkan berasal dari seorang teman yang dikenalnya sekitar tujuh tahun lalu. Saat itu, keduanya terlibat dalam transaksi jual beli samurai.
“Tulisan di cek itu tulisan Tarman sendiri. Tapi uang sebesar Rp3 miliar itu tidak ada di rekening BCA,” terang Badrul menjelaskan kepada penyidik.
Ia menambahkan, cek tersebut sebenarnya dibuat sebagai bentuk komitmen moral kepada keluarga calon istri, bukan alat pembayaran yang siap dicairkan.
“Karena uang belum ada, dibuatlah cek sementara. Janjinya, dalam satu–dua bulan uangnya akan cair dari usaha lain, bukan dari rekening BCA,” imbuhnya.
Namun, pernyataan tersebut justru membuka babak baru dalam penyelidikan. Hingga saat ini, lembar cek senilai Rp3 miliar itu dikabarkan hilang dan belum ditemukan.
Pihak kuasa hukum menyebut, kemungkinan besar cek tersebut terselip di kamar Tarman setelah prosesi pernikahan berlangsung.
“Cek terselip belum ditemukan. Diduga hilang di kamar setelah pernikahan,” tandas Badrul.
Polisi pun kini terus menelusuri keberadaan fisik cek tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan apakah ada unsur pidana di balik peredaran cek yang disebut-sebut fiktif itu.
Penyelidik juga tengah memverifikasi keterangan Tarman dan sejumlah saksi untuk menemukan titik terang kasus yang menghebohkan masyarakat Pacitan ini.
Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, peningkatan status perkara menjadi laporan model A menandakan adanya bukti awal yang cukup bagi aparat kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan.
Dalam sistem hukum, laporan model A dibuat langsung oleh penyidik berdasarkan temuan mereka sendiri, tanpa harus ada laporan resmi dari korban atau pelapor.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga karena nilai cek yang fantastis dan penggunaannya sebagai mahar pernikahan, sesuatu yang jarang terjadi.
Banyak pihak menilai kasus tersebut tidak hanya mencerminkan persoalan hukum, tetapi juga menyentuh sisi sosial dan moral di masyarakat.
Sementara itu, kuasa hukum Tarman menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Mereka berharap publik tidak berspekulasi berlebihan sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan pihak kepolisian.
Badrul memastikan, Tarman tidak memiliki niat menipu atau melakukan pemalsuan.
“Cek itu dibuat sebagai janji pribadi, bukan untuk menipu. Klien kami hanya ingin menenangkan keluarga calon istri,” ujarnya.
Hingga kini, Polres Pacitan belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap Tarman.
Namun, sejumlah sumber di lingkungan kepolisian menyebut, penyidik masih mengumpulkan barang bukti tambahan dan akan memanggil beberapa saksi lain yang diduga mengetahui keberadaan atau proses pembuatan cek tersebut.
Dengan nilai nominal yang mencapai Rp3 miliar, kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu perkara menonjol di wilayah hukum Pacitan.
Polisi berjanji akan menangani penyelidikan secara profesional dan transparan agar publik mendapat kejelasan mengenai duduk perkara sebenarnya.
Sementara itu, masyarakat Pacitan menanti perkembangan lanjutan kasus cek Rp3 miliar ini.
Apakah benar cek tersebut hanya simbol janji pribadi tanpa nilai hukum, atau justru mengandung unsur pemalsuan yang dapat berujung pidana, semuanya kini bergantung pada hasil penyelidikan polisi.
Satu hal yang pasti, kehadiran Tarman di Polres Pacitan menandai babak baru dalam kasus yang sempat viral itu.
Publik menunggu apakah penyelidikan ini akan membuka fakta-fakta baru di balik hilangnya cek mahar senilai miliaran rupiah tersebut. (mms)







