Penjarahan Minimarket Sibolga Berakhir Damai, Polisi Pulangkan 16 Warga

Video Penjarahan Heboh di Sibolga, Polisi Akhirnya Bebaskan 16 PelakuVideo Penjarahan Heboh di Sibolga, Polisi Akhirnya Bebaskan 16 Pelaku
16 Penjarah Minimarket di Sibolga Bebas Setelah Pihak Toko Tolak Buat Laporan.

INBERITA.COM, Polda Sumatera Utara membebaskan 16 orang yang sebelumnya ditangkap atas dugaan penjarahan sejumlah minimarket di Kota Sibolga.

Aksi penjarahan itu sempat viral di media sosial setelah beredar rekaman warga yang mengambil barang dari rak minimarket di tengah kondisi Sibolga yang terdampak longsor dan banjir.

“Untuk 16 orang pelaku penjarahan sudah dipulangkan ya,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, Siti Rohani, kepada wartawan, Rabu (3/12/2025) malam.

Siti menjelaskan, penghentian proses hukum dilakukan karena pihak minimarket tidak membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Menurutnya, langkah damai antara pengelola minimarket dan para pelaku menjadi dasar hukum bagi Polda Sumut untuk menghentikan proses tersebut.

“Mini marketnya tidak mau membuat laporan dan mereka sudah berdamai,” ucapnya.

Keputusan pembebasan 16 pelaku ini menimbulkan perhatian publik karena aksi penjarahan tersebut sebelumnya memicu kekhawatiran akan potensi meluasnya tindakan kriminal serupa, terutama di tengah situasi masyarakat yang sedang mengalami tekanan akibat bencana alam.

Namun, tanpa laporan polisi, proses hukum tidak bisa dilanjutkan. Kepolisian menegaskan bahwa sistem hukum pidana tetap mensyaratkan adanya aduan, terutama untuk kasus-kasus yang masuk kategori delik aduan. Dalam hal ini, pihak minimarket memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Sebelumnya, aksi penjarahan minimarket di Kota Sibolga, Sumatera Utara, mencuat setelah sejumlah video yang menunjukkan rak-rak toko dikosongkan warga beredar luas di berbagai kanal media sosial.

Kejadian ini disebut berkaitan dengan kondisi warga yang terdampak longsor dan banjir, yang disebut-sebut belum sepenuhnya mendapatkan bantuan logistik.

Aparat kepolisian kemudian bergerak cepat dan mengamankan 16 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

“Satreskrim Polres Sibolga telah mengamankan 16 orang pelaku yang terlibat dalam aksi penjarahan di beberapa minimarket,” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban, Minggu (30/11/2025).

Rustam merinci identitas para pelaku yang diamankan, yakni MHH (20), SS (24), AZ (27), ZR (24), OFH (18), ART (19), DH (20), ISS (18), A (18), MS (18), BA (18), ER (21), DAM (18), ABS (18), D (18), dan BNH (17).

Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda saat diduga hendak melakukan penjarahan lanjutan maupun saat membawa barang-barang hasil pengambilan dari minimarket.

Barang yang diambil para pelaku pun beragam, sebagian besar berupa kebutuhan harian seperti minuman kemasan, sosis, gula, sabun, hingga makanan ringan.

Barang-barang tersebut kemudian dijadikan barang bukti saat penangkapan berlangsung.

“Para pelaku diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti berupa makanan ringan, minuman, dan sejumlah barang kebutuhan rumah tangga,” jelas Rustam.

Ia juga menyampaikan, minimarket yang menjadi sasaran penjarahan terdiri dari beberapa gerai waralaba besar, yaitu tiga Indomaret yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Suprapto, dan Jalan Sibolga–Barus.

Selain itu, ada satu gerai Alfamidi di Jalan Sisingamangaraja dan tiga gerai Alfamart di Jalan Imam Bonjol, Jalan Suprapto, serta Jalan Merpati.

Penjarahan disebut terjadi pada Sabtu (29/11) pagi, saat situasi di Sibolga masih diselimuti dampak bencana dan aktivitas masyarakat belum stabil.

Kasus ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha ritel maupun warga sekitar. Aksi penjarahan dalam situasi pascabencana bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan kota.

Oleh karena itu, aparat gabungan TNI/Polri langsung memperketat pengawasan dan meningkatkan patroli di titik-titik rawan, termasuk di gerai minimarket dan pusat perbelanjaan.

“Situasi di Kota Sibolga saat ini berada dalam pengawasan ketat aparat gabungan TNI/Polri. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga ketertiban demi keamanan bersama,” pungkas Rustam.

Dengan dibebaskannya 16 pelaku, kepolisian berharap masyarakat tidak lagi melakukan tindakan serupa, meskipun berada dalam kondisi sulit.

Aparat menekankan pentingnya menyalurkan bantuan secara tepat dan memastikan koordinasi dengan pemerintah daerah agar kebutuhan warga terdampak bencana dapat terpenuhi tanpa memicu tindakan kriminal.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa meskipun kasus kali ini tidak berlanjut karena adanya perdamaian, penjarahan tetap merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi berat bila ada laporan resmi dari korban.

Keputusan damai antara pemilik minimarket dan para pelaku diharapkan menjadi pelajaran bersama mengenai pentingnya menjaga ketertiban sosial, terutama saat menghadapi bencana.

Masyarakat diminta tetap mengedepankan musyawarah dan tidak terpancing untuk bertindak di luar aturan.

Sementara itu, aparat keamanan menyatakan tetap siaga dan akan terus melakukan pengawasan intensif guna mencegah aksi serupa terulang di kemudian hari.