INBERITA.COM, Pemerintah Indonesia akan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 21 November mendatang.
Pengumuman ini sangat dinanti, mengingat UMP menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan kesejahteraan pekerja di seluruh provinsi.
Kenaikan UMP 2026 ini akan didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan, yang menetapkan aturan tentang besaran upah minimum.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada keputusan final mengenai formula kenaikan UMP 2026, meskipun pembahasan terkait hal ini masih terus berlangsung.
Yassierli menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan upah saat ini sedang dibahas di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi, dengan melibatkan banyak pihak, baik dari kalangan serikat pekerja maupun pengusaha.
Proses Pembahasan Kenaikan UMP 2026
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025), Yassierli mengatakan, “UMP belum, sedang kita bahas.”
Menurutnya, saat ini pemerintah terus melakukan dialog sosial dengan serikat pekerja, buruh, dan pengusaha untuk mendapatkan masukan sebelum akhirnya memutuskan besaran kenaikan yang akan diumumkan pada 21 November 2025 mendatang.
Proses dialog tersebut melibatkan organisasi-organisasi pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang masing-masing memiliki pandangan tentang angka yang pantas untuk kenaikan UMP.
Tuntutan Serikat Pekerja: Kenaikan UMP Minimal 6,5%
Sementara itu, serikat pekerja melalui KSPI menegaskan bahwa kenaikan UMP 2026 tidak boleh lebih rendah dari 6,5%, angka yang sudah ditetapkan sebagai besaran kenaikan UMP 2025.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, kenaikan UMP 2026 seharusnya berada pada angka 7,77%.
Angka ini, menurut Said, merupakan hasil kompromi dari tuntutan awal yang menginginkan kenaikan di kisaran 8,5% hingga 10,5%.
Said Iqbal menjelaskan rumus perhitungan kenaikan upah minimum tersebut dengan mengacu pada angka inflasi nasional sebesar 2,65%, ditambah indeks tertentu sebesar 1,0, lalu dikalikan dengan 5,12% yang merupakan angka pertumbuhan ekonomi.
“Perhitungannya adalah 2,65% inflasi ditambah 1,0, dikali 5,12% pertumbuhan ekonomi, jadi dapat angka 7,77%,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers pada Kamis (13/11/2025).
Rata-Rata Kenaikan UMP Indonesia dalam 10 Tahun Terakhir
Mengacu pada data yang dihimpun oleh DataIndonesia.id, besaran UMP di Indonesia dalam 10 tahun terakhir cenderung menunjukkan tren kenaikan meskipun persentase kenaikan tiap tahunnya bervariasi.
Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah beberapa kali menetapkan kenaikan UMP berdasarkan kondisi makroekonomi yang berbeda tiap provinsi.
Sebagai contoh, pada 2021, Kemnaker menetapkan tidak ada kenaikan UMP nasional akibat dampak pandemi Covid-19 yang mempengaruhi ekonomi secara global.
Namun, beberapa provinsi tetap memutuskan untuk menaikkan UMP mereka. Di sisi lain, kenaikan UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5% yang berlaku serentak di 38 provinsi di Indonesia.
Berikut adalah rata-rata UMP di Indonesia selama 10 tahun terakhir:
- 2016: Rp1.967.572
- 2017: Rp2.074.151 (naik 5,42%)
- 2018: Rp2.268.874 (naik 9,39%)
- 2019: Rp2.455.662 (naik 8,23%)
- 2020: Rp2.672.371 (naik 8,83%)
- 2021: Rp2.687.724 (naik 0,57%)
- 2022: Rp2.729.463 (naik 1,55%)
- 2023: Rp2.923.309 (naik 7,1%)
- 2024: Rp3.113.360 (naik 6,5%)
- 2025: Rp3.315.762 (naik 6,5%)
Kenaikan UMP tahun 2026 tentu akan menjadi momen penting, terutama di tengah upaya pemerintah dan sektor swasta untuk memulihkan dan menjaga stabilitas ekonomi pasca-pandemi.
Bagi para pekerja, kenaikan UMP diharapkan bisa mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta mampu mengimbangi inflasi yang terjadi di masyarakat.
Namun, bagi pengusaha, hal ini juga menjadi tantangan untuk menjaga daya saing dan kelangsungan usaha, terutama bagi UMKM yang selama ini bergantung pada biaya operasional yang efisien.
Dengan pembahasan yang masih berlangsung, keputusan final mengenai kenaikan UMP 2026 masih ditunggu.
Seperti yang diungkapkan Yassierli, masyarakat diharapkan dapat menantikan pengumuman resmi pada tanggal 21 November 2025 mendatang, untuk mengetahui angka pastinya dan dampaknya terhadap kehidupan pekerja di seluruh Indonesia. (xpr)