Pengangkatan Honorer Berakhir! Pemerintah Pusat dan Daerah Fokus Ke Rekrutmen PPPK dan CPNS di 2026

INBERITA.COM, Pemerintah Indonesia telah resmi mengakhiri pengangkatan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Mulai 1 Januari 2026, status honorer tidak lagi diperbolehkan, dan hanya ada dua jenis pegawai yang diakui, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini berlaku setelah berakhirnya masa transisi penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2025.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh, pengangkatan honorer sudah tidak dibolehkan lagi di instansi pemerintah.

“Pengangkatan honorer sudah tidak dibolehkan lagi, yang dibolehkan pengangkatan ASN. Jadi ASN itu ada dua, PNS dan PPPK,” ujar Zudan dalam keterangannya di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, pada Kamis (8/1/2026).

Namun, meskipun pengangkatan honorer dihentikan, instansi pemerintah masih dapat merekrut pegawai melalui skema PPPK jika masih membutuhkan tambahan tenaga kerja.

Pengajuan formasi PPPK ini bisa dilakukan oleh setiap instansi sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah, tanpa harus menunggu kebijakan rekrutmen di tingkat nasional.

Zudan menjelaskan, pengangkatan PPPK ini juga dimungkinkan untuk tenaga dengan kualifikasi khusus, seperti tenaga kesehatan, dokter spesialis, atau ahli tertentu yang dibutuhkan oleh instansi.

“Instansi yang membutuhkan PPPK boleh mengangkat, boleh mengajukan. Jadi tidak harus menunggu yang di tingkat nasional,” tambah Zudan.

Contohnya, jika sebuah daerah membutuhkan tenaga kesehatan atau ahli pemerintahan dengan kualifikasi khusus dan memiliki anggaran yang cukup, mereka bisa langsung merekrut pegawai PPPK secara mandiri.

Keputusan pemerintah untuk mengakhiri pengangkatan honorer dan mengalihkan tenaga honorer menjadi PPPK bukan tanpa alasan. Penyelesaian status tenaga honorer ini sudah dimulai beberapa tahun lalu, dengan tujuan untuk menata lebih baik status kepegawaian di Indonesia.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mencakup pengangkatan dan pemetaan pegawai di instansi pemerintah.

Bagi tenaga honorer yang masih ingin bekerja di sektor publik, mereka hanya dapat melanjutkan pekerjaan mereka melalui jalur PPPK.

Terdapat dua skema PPPK yang disediakan, yaitu PPPK penuh waktu bagi yang lulus seleksi resmi dan PPPK paruh waktu sebagai solusi sementara bagi honorer yang sedang dalam proses penataan.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI telah sepakat bahwa tenaga non-ASN atau honorer akan dialihkan menjadi PPPK pada tahun 2026. Kesepakatan ini merupakan langkah pemerintah untuk mempercepat penyelesaian status pegawai non-ASN yang terdaftar di lingkungan pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menuntaskan penataan pegawai non-ASN melalui pendekatan yang lebih komprehensif dan sistematis.

Pada sisi lain, Kementerian PAN-RB juga tengah mempersiapkan seleksi CPNS 2026, meskipun hingga saat ini belum ada arahan pasti dari Presiden Prabowo Subianto terkait pembukaan lowongan tersebut.

Rini Widyantini menambahkan bahwa seleksi CPNS 2026 akan difokuskan untuk lulusan baru atau fresh graduate, dengan prioritas pada jabatan yang benar-benar membutuhkan regenerasi ASN.

Kebijakan zero growth dalam seleksi ASN 2026 juga diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan reformasi birokrasi nasional.

Dalam kebijakan ini, penerimaan pegawai baru akan disesuaikan dengan jumlah ASN yang pensiun atau berhenti, sehingga tidak akan ada penambahan pegawai secara besar-besaran.

Pemerintah berencana mengoptimalkan sumber daya manusia ASN yang ada dan menyesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Zudan Arif Fakrulloh juga menegaskan bahwa rekrutmen CPNS pada 2026 hanya akan dilakukan untuk menggantikan pegawai yang sudah pensiun atau berhenti. Pemerintah akan memastikan bahwa setiap instansi melakukan analisis kebutuhan pegawai berdasarkan kondisi aktual di lapangan.

“Kami mendorong agar ASN ke depan lebih ramping, tapi kinerjanya semakin efektif dan adaptif terhadap perkembangan digital,” ujar Zudan.

Dengan kebijakan zero growth, pemerintah berharap dapat menciptakan komposisi ASN yang lebih ideal, meningkatkan produktivitas, serta mempercepat transformasi birokrasi menuju sistem pelayanan yang lebih efisien dan berbasis teknologi.

Sementara itu, pembukaan formasi CPNS 2026 diharapkan akan lebih terfokus pada posisi strategis yang dapat mendukung transformasi birokrasi, seperti tenaga digital, analis kebijakan, serta jabatan fungsional yang menunjang pelayanan publik yang lebih efektif.

Pemerintah pun akan berupaya mengalihkan fokus belanja negara dari gaji pegawai ke sektor pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat. (*)