Oalah! Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Yai Mim Ngaku Masih Dirawat di RSJ Lawang untuk Bebas dari Dakwaan Hukum

Yai mim jadi tersangkaYai mim jadi tersangka
Yai Mim Mengaku Pasien RSJ, Benarkah Status Kejiwaannya Bisa Meringankan Status Tersangka Kasus Pornografi?

INBERITA.COM, Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, membuat pengakuan mengejutkan.

Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Yai Mim mengklaim dirinya sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang. Ia menyatakan bahwa sebagai pasien rumah sakit jiwa, dirinya bebas dari dakwaan hukum apapun.

Video berdurasi hampir dua menit tersebut menunjukkan Yai Mim berbicara langsung kepada kamera, dengan penekanan pada statusnya sebagai pasien RSJ.

“Ketiga, saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang dan ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apa pun, kok bisa aku jadi tersangka?” ucapnya dalam video tersebut, yang kemudian menyebar luas di platform media sosial.

Saat dikonfirmasi, Yai Mim mengonfirmasi bahwa dirinya masih menjalani perawatan di RSJ Lawang.

“Saya memang pasien rumah sakit jiwa dan sampai sekarang masih dirawat. Suratnya ada,” kata Yai Mim saat ditemui, Kamis (8/1/2026).

Pernyataan Yai Mim terkait kondisinya diperkuat oleh kuasa hukumnya, Agustian Siagian. Agustian mengonfirmasi bahwa kliennya pernah menjalani perawatan di RSJ Lawang.

Namun, dia mengaku tidak bisa memastikan dengan rinci waktu dan durasi perawatan tersebut karena tidak memiliki latar belakang medis.

“Ada dokumennya, tapi saya bukan orang medis jadi saya tidak bisa membaca dokumen itu. Yai Mim mengakui, gangguan jiwa itu kan ada presentasinya. Saya lupa kapan dirawat,” ujar Agustian di Polresta Malang Kota, Kamis (8/1).

Selain itu, Agustian juga menambahkan bahwa Yai Mim mengaku masih harus mengonsumsi obat secara rutin dan menjalani rawat jalan di RSJ Radjiman Wediodiningrat.

“Cerita dari yang bersangkutan, seharusnya beliau itu rutin mengkonsumsi obat dan harus menjalani pelayanan di RSJ menurut keterangannya,” kata Agustian.

Meskipun Yai Mim mengklaim bahwa kondisi kejiwaannya bisa menjadi pembelaan dalam proses hukum, kuasa hukumnya belum memastikan langkah hukum selanjutnya.

Agustian menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan dari penyidik mengenai apakah dokumen terkait kondisi kejiwaan Yai Mim akan diajukan untuk meringankan status tersangka.

“Secara hukum, itu biar menjadi ranah penyidik untuk mendalami. Kita lihat nanti urgensinya seperti apa, apakah perlu kita masukan dalam penyidikan atau tidak,” ungkap Agustian.

Sebelumnya, pada 6 Januari 2026, Polresta Malang Kota telah menetapkan Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk menilai bukti yang ada.

Meski Yai Mim mengklaim kondisi kejiwaannya sebagai alasan untuk bebas dari dakwaan, penyidik belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah pengakuannya tersebut akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini menambah deretan kontroversi yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat yang dihadapkan dengan masalah hukum.

Dalam hal ini, argumen mengenai kondisi kejiwaan Yai Mim bisa menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pihak berwenang, mengingat dampaknya terhadap pertimbangan hukum.

Di sisi lain, klaim Yai Mim mengenai statusnya sebagai pasien rumah sakit jiwa juga menambah kompleksitas dalam penanganan kasus ini.

Namun, baik penyidik maupun pihak kuasa hukum Yai Mim akan berfokus pada bagaimana hal ini akan memengaruhi proses penyidikan dan keputusan hukum ke depan.

Pihak Polresta Malang Kota masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah Yai Mim benar-benar dapat dibebaskan dari dakwaan dengan alasan medis.

Persoalan status kejiwaan dalam kasus hukum kerap kali menjadi bahan perdebatan, terutama jika hal itu digunakan sebagai pembelaan oleh terdakwa.

Dalam konteks ini, Yai Mim yang mengaku sebagai pasien RSJ dan masih dalam perawatan bisa jadi berusaha untuk mengurangi konsekuensi hukum yang dihadapinya.

Namun, seiring dengan berjalannya waktu, penyidik akan menilai apakah kondisi kejiwaan tersebut dapat mempengaruhi keputusan hukum atau tidak.

Penting untuk dicatat bahwa dalam sistem hukum Indonesia, argumen medis seperti ini seringkali memerlukan verifikasi dari tenaga medis yang berkompeten.

Oleh karena itu, penyidik Polresta Malang Kota akan memutuskan langkah selanjutnya sesuai dengan perkembangan bukti dan keterangan medis yang ada.

Sementara itu, Polresta Malang Kota tetap fokus pada penyelidikan kasus pornografi yang melibatkan Yai Mim. Meski ada klaim terkait kondisi kejiwaan, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk memproses hukum kasus ini dengan seadil-adilnya.

Proses ini bisa melibatkan pengujian atas semua bukti yang ada, termasuk apakah status kejiwaan Yai Mim memengaruhi statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini pun menjadi perhatian luas di masyarakat, mengingat Yai Mim adalah mantan dosen di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang memiliki pengaruh di kalangan akademisi dan masyarakat. (*)