Ngilu! Patah 5 Titik, Kaki Anggota Satlantas Madiun Terlindas Ban Bus Saat Tegur Sopir karena Pelanggaran Lalu Lintas

INBERITA.COM, Seorang anggota Satlantas Polres Madiun Kota mengalami kecelakaan tragis ketika terlindas ban bus di simpang lima Tuga Pendekar, Kota Madiun, pada Senin, 23 Maret 2026.

Insiden tersebut mengakibatkan kaki kiri petugas berinisial PSA patah dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.

Peristiwa yang terekam dalam sebuah video berdurasi satu menit 11 detik ini langsung menjadi viral di media sosial, khususnya di akun Instagram Info Madiun Raya.

Dalam video tersebut, tampak sebuah bus berwarna coklat yang melintang di simpang lima Tuga Pendekar, dengan beberapa anggota polisi yang tampak menghadang bus dan mengamankan seorang kernet.

Tidak jauh dari bus, anggota Satlantas Polres Madiun Kota, PSA, terlihat kesakitan sambil memegang kaki kirinya yang terlindas ban bus tersebut.

Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, yang dikonfirmasi mengenai kejadian ini pada Selasa, 24 Maret 2026, membenarkan insiden yang menimpa anggotanya tersebut.

Menurut Nanang, peristiwa ini terjadi pada hari Senin, di mana PSA mengalami cedera serius akibat terlindas ban bus yang melanggar lalu lintas.

“Akibat kejadian itu, kaki kiri anggota kami patah karena terlindas ban bus,” kata Nanang, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Kejadian bermula ketika beberapa anggota Satlantas Polres Madiun Kota melakukan penindakan terhadap sebuah bus pariwisata dengan nomor polisi AB 7542 UA yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Bus tersebut seharusnya melewati jalan Ring Road untuk menuju ke Terminal Purboyo Madiun, namun mengabaikan aturan dan memaksakan diri melalui jalur yang tidak sesuai.

Sebagai tindakan penindakan, petugas Satlantas meminta pengemudi bus untuk putar balik dan mengikuti jalur yang benar.

Namun, saat bus berusaha putar balik, ban kanan bus tiba-tiba melindas kaki kiri petugas PSA yang berada di dekatnya.

“Jadi kami kemarin melaksanakan penindakan terhadap bus untuk putar balik. Namun saat putar balik, ban kanan bus melindas kaki anggota kami,” jelas AKP Nanang Cahyono.

Akibat kejadian ini, PSA mengalami patah kaki kiri yang sangat serius, dengan lima titik tulang yang mengalami keretakan.

Setelah insiden tersebut, anggota yang terluka segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Pihak Kepolisian langsung mengamankan bus dan awaknya di Satlantas Polres Madiun Kota untuk proses lebih lanjut.

Selain itu, pengemudi bus juga dikenakan tilang manual karena telah melanggar aturan lalu lintas yang berlaku, khususnya terkait dengan pelanggaran jalur yang harus dilalui oleh bus.

“Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan ban bus melindas kaki anggota kami, masih didalami oleh tim Unit Gakum,” ujar Nanang, menambahkan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, bus yang terlibat dalam insiden ini berangkat dari Ponorogo dan menuju Terminal Purboyo Madiun untuk menjemput penumpang, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Jakarta.

Bus tersebut berasal dari Yogyakarta dan membawa penumpang yang akan melanjutkan perjalanan jauh.

Kejadian ini menambah panjang deretan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan umum dan petugas di lapangan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama yang melibatkan kendaraan besar seperti bus, untuk memastikan keselamatan petugas dan masyarakat.

Dengan adanya kejadian ini, kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat dan pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, terutama saat arus balik Lebaran yang kerap meningkatkan kepadatan di jalanan.