INBERITA.COM, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri resmi mengajukan penerbitan red notice atas nama Cheryl Darmadi.
Pengajuan ini merupakan bagian dari upaya hukum terhadap Cheryl, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi PT Duta Palma Group.
“Untuk IRN Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Lyon, Markas Besar Interpol,” ujar Sekretaris NCB Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).
Untung menjelaskan bahwa “IRN” merupakan kode internal yang digunakan oleh NCB Interpol Indonesia dalam proses pengajuan nama seseorang ke sistem Interpol.
Meskipun telah diajukan, keputusan final mengenai penerbitan red notice berada sepenuhnya di tangan Markas Besar Interpol yang berlokasi di Lyon, Prancis.
“Nanti yang menerbitkan red notice pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol member country,” tambah Untung.
Pengajuan red notice ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, setelah Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejagung.
Cheryl diketahui merupakan anak dari pengusaha Surya Darmadi yang juga telah lebih dulu dijerat dalam perkara korupsi besar tersebut.
“Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kantor Puspenkum Kejagung, Senin (11/8/2025).
Anang menyampaikan bahwa berdasarkan informasi terbaru yang diterima dari penyidik, keberadaan Cheryl Darmadi terlacak di Singapura.
Kejagung pun kini tengah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri, untuk memperluas upaya pelacakan dan penangkapan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan Cheryl sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam praktik pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi di lingkungan usaha PT Duta Palma Group.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa Cheryl mengelola atau bahkan mengendalikan aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari keuntungan ilegal perusahaan tersebut.
Seiring dengan perkembangan penyidikan, Kejagung juga menetapkan dua entitas korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), yang diduga terlibat dalam jaringan pencucian uang hasil korupsi. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti tambahan dan berhasil menelusuri sejumlah aset yang terkait dengan skema TPPU.
Skandal korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group tercatat sebagai salah satu kasus dengan dampak kerugian terbesar di Indonesia.
Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai Rp 4,7 triliun. Tak hanya itu, kerugian terhadap perekonomian negara juga ditaksir sangat besar, yakni sebesar Rp 73,9 triliun.
Besarnya kerugian ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus korupsi yang menjerat perusahaan perkebunan tersebut diduga berlangsung dalam jangka waktu lama dengan modus yang kompleks.
Kejaksaan Agung pun menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang berperan dalam menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan.
Dengan pengajuan red notice ke Interpol, Kejagung berharap Cheryl Darmadi dapat segera ditemukan dan diproses secara hukum di Indonesia. Penangkapan dan kepastian hukum terhadap tersangka diharapkan menjadi bagian dari langkah tegas negara dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan kepentingan publik secara luas. (xpr)







