KPK Resmi Luncurkan Buku Pendidikan Antikorupsi untuk Sekolah, Siswa PAUD hingga SMK Jadi Sasaran

Pendidikan Antikorupsi Masuk Sekolah, KPK Ungkap Masalah Integritas di Dunia PendidikanPendidikan Antikorupsi Masuk Sekolah, KPK Ungkap Masalah Integritas di Dunia Pendidikan
Pendidikan Karakter Diperkuat, KPK Hadirkan Bahan Ajar Antikorupsi untuk Semua Jenjang.

INBERITA.COM, Upaya membangun budaya antikorupsi kini mulai diarahkan lebih serius ke ruang-ruang kelas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Dalam Negeri resmi meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA dan SMK.

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat pendidikan karakter di Indonesia di tengah masih lemahnya budaya integritas dalam ekosistem pendidikan nasional.

Peluncuran panduan dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, dan dihadiri sejumlah pejabat lintas kementerian.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa sekolah memiliki posisi strategis dalam membentuk cara berpikir dan perilaku generasi muda terhadap nilai kejujuran serta tanggung jawab.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan lewat penindakan hukum, melainkan juga harus menyentuh pembangunan karakter sejak usia dini.

“Pendidikan harus menjadi fondasi membangun generasi berintegritas. Karena itu, penguatan integritas pendidikan dari pusat hingga daerah harus memiliki arah dan semangat yang sama,” ujar Setyo dalam keterangannya kepada awak media.

Peluncuran panduan tersebut bukan sekadar agenda simbolik. KPK melihat masih banyak pekerjaan rumah dalam membangun sistem pendidikan yang benar-benar bersih dari praktik curang, manipulatif, maupun budaya permisif terhadap pelanggaran kecil yang berpotensi berkembang menjadi tindakan koruptif di masa depan.

Lembaga antirasuah itu merujuk pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan Indeks Integritas Pendidikan berada di angka 69,50 dari skala 100.

Angka tersebut dianggap menunjukkan bahwa fondasi integritas mulai terbentuk, tetapi belum sepenuhnya menjadi budaya yang mengakar di lingkungan pendidikan nasional.

Temuan itu sekaligus menjadi alarm bahwa persoalan integritas tidak hanya terjadi di sektor birokrasi atau politik, tetapi juga dapat tumbuh dari lingkungan pendidikan jika tidak dibangun sistem pengawasan dan pembentukan karakter yang kuat.

Dalam praktik sehari-hari, persoalan integritas di dunia pendidikan sering kali muncul dalam bentuk yang dianggap sepele.

Mulai dari kebiasaan mencontek, manipulasi nilai, pungutan liar, hingga praktik titip absen dan penyalahgunaan anggaran pendidikan. Jika dibiarkan, pola semacam itu dapat membentuk toleransi terhadap perilaku tidak jujur sejak usia muda.

Karena itu, pendidikan antikorupsi diposisikan sebagai strategi jangka panjang negara dalam membentuk generasi yang memiliki kesadaran etis dan tanggung jawab sosial.

Pendekatan ini dinilai lebih berkelanjutan dibanding hanya mengandalkan penindakan hukum setelah praktik korupsi terjadi.

Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi yang diluncurkan KPK akan dilengkapi lima buku bahan ajar untuk para guru di seluruh jenjang pendidikan.

Materi disusun menyesuaikan usia dan tingkat pemahaman siswa, sehingga pendekatan yang digunakan tidak semata teoritis, melainkan juga aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam panduan tersebut terdapat lima kompetensi utama yang menjadi dasar pendidikan antikorupsi. Pertama, mengajarkan pentingnya menaati aturan.

Kedua, memahami konsep kepemilikan dan hak orang lain. Ketiga, menjaga amanah dan tanggung jawab. Keempat, mengelola dilema etis. Kelima, membangun budaya antikorupsi di lingkungan sekitar.

KPK menilai lima aspek tersebut penting karena korupsi sering kali berawal dari pengabaian terhadap nilai-nilai dasar dalam kehidupan sehari-hari.

Pendidikan yang menanamkan kejujuran dan tanggung jawab dianggap dapat menjadi benteng awal sebelum seseorang memasuki dunia kerja maupun birokrasi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pendidikan sejatinya tidak hanya bertujuan mencetak siswa berprestasi secara akademik, tetapi juga membangun karakter yang kuat.

Menurutnya, kualitas sumber daya manusia tidak bisa hanya diukur dari kemampuan intelektual.

“Ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memperkuat pendidikan karakter, khususnya kepribadian yang jujur, kepribadian yang berintegritas, bertanggung jawab, dan perilaku yang bersih dari segala macam bentuk korupsi,” kata Abdul Mu’ti.

Ia menilai pendidikan karakter menjadi kebutuhan mendesak di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks. Kemajuan teknologi dan derasnya arus informasi dinilai dapat berdampak positif maupun negatif terhadap pembentukan moral generasi muda.

Karena itu, sekolah diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan etika sosial dan kebiasaan hidup yang sehat secara moral. Guru memiliki peran penting karena menjadi figur yang diteladani siswa setiap hari.

Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri III Akhmad Wiyagus meminta pemerintah daerah ikut aktif memastikan implementasi pendidikan antikorupsi berjalan efektif di sekolah-sekolah.

Menurutnya, kebijakan yang baik tidak akan berdampak signifikan tanpa dukungan pemerintah daerah dan satuan pendidikan.

“Kepada seluruh kepala daerah untuk mendorong dan memastikan implementasi Pendidikan Antikorupsi dengan memanfaatkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang telah tersedia, sebagai upaya melakukan perbaikan konkret dan terukur guna meningkatkan integritas pendidikan secara nyata,” ujarnya.

Keterlibatan pemerintah daerah dianggap penting karena pengelolaan pendidikan di Indonesia sebagian besar berada di level daerah.

Mulai dari pengawasan sekolah, distribusi guru, hingga pengelolaan anggaran pendidikan membutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah setempat.

Pengamat pendidikan menilai langkah KPK memasukkan pendidikan antikorupsi ke sekolah merupakan pendekatan yang relevan dengan kondisi saat ini.

Selama ini, pendidikan moral sering kali hanya berhenti pada teori di dalam buku pelajaran tanpa benar-benar menjadi budaya hidup di sekolah.

Padahal, lingkungan pendidikan memiliki pengaruh besar dalam membentuk cara pandang generasi muda terhadap kejujuran dan kekuasaan.

Anak-anak yang terbiasa melihat praktik manipulasi atau ketidakjujuran sejak kecil berpotensi menganggap perilaku tersebut sebagai hal wajar ketika dewasa.

Karena itu, keberhasilan program pendidikan antikorupsi nantinya tidak hanya ditentukan oleh keberadaan buku panduan, melainkan juga konsistensi implementasi di lapangan.

Mulai dari keteladanan guru, transparansi pengelolaan sekolah, hingga budaya disiplin di lingkungan pendidikan.

Tantangan lainnya adalah memastikan materi pendidikan antikorupsi tidak sekadar menjadi pelajaran formal yang bersifat hafalan. Pendekatan berbasis praktik sehari-hari dinilai lebih efektif untuk membangun kesadaran siswa.

Misalnya melalui pembiasaan antre, larangan mencontek, keterbukaan penggunaan dana kegiatan sekolah, hingga keberanian menyampaikan pendapat secara jujur. Hal-hal sederhana semacam itu dianggap menjadi fondasi penting dalam membangun budaya integritas.

KPK berharap peluncuran panduan ini dapat menjadi momentum memperkuat gerakan antikorupsi dari sektor pendidikan. Sebab, perubahan budaya membutuhkan proses panjang yang harus dimulai dari generasi muda.

Di tengah masih maraknya kasus korupsi yang melibatkan berbagai sektor, pendidikan dinilai menjadi ruang paling strategis untuk memutus mata rantai budaya koruptif.

Upaya tersebut memang tidak memberikan hasil instan, namun diyakini dapat menciptakan perubahan sosial yang lebih mendasar dalam jangka panjang.

Jika pendidikan berhasil melahirkan generasi yang menjunjung kejujuran dan tanggung jawab, maka upaya pemberantasan korupsi di masa depan tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, tetapi juga pada kesadaran kolektif masyarakat yang menolak praktik korupsi dalam bentuk apa pun.