INBERITA.COM, Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi jutaan pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan. Dalam upaya menjaga daya beli masyarakat dan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) resmi diperluas ke sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe.
Sebelumnya, stimulus ini hanya diberikan kepada sektor padat karya. Namun kini, dengan masih lesunya industri pariwisata pascapandemi, pemerintah memutuskan untuk memperluas jangkauan insentif tersebut agar lebih banyak pekerja bisa merasakan langsung dampaknya.
“Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin, 15 September 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat sektor konsumsi domestik sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Daya beli masyarakat yang terjaga menjadi kunci dalam mendorong permintaan barang dan jasa, terutama di sektor-sektor yang selama ini terdampak berat akibat pandemi.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, para pekerja yang sebelumnya dipotong PPh 21 dari gaji bulanannya kini bisa membawa pulang penghasilan lebih besar setiap bulan.
Pemerintah memperkirakan tambahan penghasilan yang diterima pekerja akan berada di kisaran Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung dari besaran gaji dan potongan pajak yang sebelumnya dikenakan.
“Benefitnya mereka bisa manfaatkan angka Rp60.000–400.000 tambahan orang per orang sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga,” jelas Airlangga.
Besarnya tambahan penghasilan tersebut memang terbilang relatif. Namun di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian, bahkan tambahan ratusan ribu rupiah pun bisa menjadi penopang penting bagi keluarga pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari transportasi, makanan, hingga pendidikan anak.
Pemerintah memastikan bahwa insentif ini langsung dirasakan oleh pekerja, tanpa proses administratif yang rumit. Dana dari potongan pajak yang sebelumnya harus disetorkan ke negara, kini tetap berada di tangan pekerja, memperkuat cash flow rumah tangga.
Untuk mendukung pelaksanaan program ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk pembiayaan selama tiga bulan terakhir tahun 2025, dan Rp480 miliar untuk melanjutkannya di tahun 2026.
Alokasi dana ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Kebijakan ini pun mendapat respons positif dari kalangan pekerja dan pelaku usaha di sektor pariwisata. Di satu sisi, pekerja mendapat tambahan penghasilan; di sisi lain, perusahaan di sektor pariwisata memiliki daya tarik lebih dalam mempertahankan maupun merekrut tenaga kerja baru, mengingat pengurangan potongan pajak bisa diartikan sebagai insentif tidak langsung.
Perluasan insentif PPh 21 DTP juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga, yang menyumbang lebih dari 50% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Di tengah tantangan global seperti gejolak harga komoditas, suku bunga tinggi, dan pelemahan ekonomi di negara-negara maju, kekuatan konsumsi domestik menjadi tameng utama perekonomian nasional.
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal insentif fiskal, melainkan juga menyangkut keberlanjutan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Sektor pariwisata yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja besar dinilai membutuhkan dorongan ekstra untuk kembali pulih setelah dihantam pandemi COVID-19.
Dengan tambahan penghasilan yang masuk langsung ke kantong pekerja, diharapkan akan tercipta efek domino: konsumsi meningkat, omzet usaha naik, dan pada akhirnya menciptakan siklus pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat.
Meski begitu, tantangan implementasi tetap ada. Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata benar-benar menjalankan kebijakan ini secara tepat. Pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan perlu diperkuat agar tidak ada celah penyalahgunaan atau ketidaktepatan sasaran.
Secara keseluruhan, perluasan PPh 21 DTP ke sektor pariwisata menunjukkan bahwa pemerintah masih sangat fokus pada stimulus fiskal yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Meskipun nilainya tak terlalu besar, namun dari sisi jangkauan dan dampak psikologis, kebijakan ini bisa menjadi booster penting bagi pemulihan ekonomi nasional menjelang tahun 2026.
Bagi jutaan pekerja di hotel, restoran, dan kafe yang selama ini bekerja keras dengan upah yang pas-pasan, kebijakan ini bisa menjadi bentuk apresiasi sekaligus dukungan nyata dari negara. Pemerintah menaruh harapan besar bahwa stimulus ini akan menjadi pemicu pemulihan ekonomi yang lebih merata dan inklusif di tahun-tahun mendatang. (xpr)







