INBERITA.COM, Wacana pembaruan regulasi kepolisian kembali menjadi perhatian publik setelah Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengajukan usulan yang dinilai dapat membawa perubahan signifikan dalam tata kelola institusi Polri.
Di tengah pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pigai mendorong agar sejumlah jabatan tertentu di lingkungan kepolisian dapat dibuka bagi kalangan sipil.
Gagasan tersebut muncul bukan untuk mengubah fungsi utama kepolisian sebagai institusi penegak hukum dan penjaga keamanan masyarakat.
Sebaliknya, usulan itu diarahkan pada posisi-posisi yang lebih bersifat administratif, manajerial, dan strategis dalam mendukung jalannya organisasi.
Menurut Pigai, keterlibatan tenaga profesional dari luar institusi kepolisian berpotensi memperkuat kualitas tata kelola, meningkatkan profesionalisme birokrasi, serta mempertegas prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat (5/6/2026), Pigai menegaskan bahwa revisi UU Polri seharusnya tidak hanya membahas aspek kewenangan dan struktur organisasi, tetapi juga membuka ruang bagi perbaikan manajemen kelembagaan.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” ujar Pigai.
Pernyataan tersebut segera memunculkan diskusi mengenai batas-batas keterlibatan sipil dalam institusi kepolisian. Namun Pigai menekankan bahwa jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional kepolisian.
Ia menjelaskan bahwa fungsi-fungsi inti seperti penyelidikan, penyidikan, penegakan hukum, pengamanan masyarakat, hingga operasi kepolisian tetap menjadi ranah personel Polri.
Karena itu, usulan yang diajukan tidak menyentuh aspek operasional yang menjadi identitas utama lembaga tersebut.
Sebaliknya, posisi yang dapat dipertimbangkan untuk diisi oleh kalangan sipil berada pada sektor pendukung organisasi.
Bidang-bidang seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, transformasi digital, pengawasan internal, administrasi umum, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola kelembagaan dinilai memiliki karakteristik yang memungkinkan diisi oleh profesional dari luar kepolisian.
“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” kata Pigai.
Usulan tersebut sejalan dengan praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara demokrasi modern. Dalam berbagai model kepolisian internasional, tidak semua jabatan strategis harus ditempati personel berseragam.
Beberapa fungsi manajemen organisasi justru dipercayakan kepada tenaga profesional sipil yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu.
Pendekatan seperti itu dinilai mampu meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus memastikan bahwa sumber daya manusia yang ditempatkan pada suatu posisi benar-benar sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Dalam konteks transformasi digital misalnya, organisasi modern sering kali membutuhkan tenaga ahli teknologi informasi yang memiliki pengalaman panjang dalam pengembangan sistem, keamanan siber, maupun tata kelola data.
Hal serupa berlaku dalam bidang pengelolaan keuangan dan audit internal. Kehadiran profesional sipil dengan latar belakang akuntansi, manajemen risiko, atau pengawasan keuangan dapat memperkuat mekanisme akuntabilitas dan transparansi lembaga.
Di Indonesia sendiri, gagasan memperluas keterlibatan sipil dalam lembaga negara bukanlah hal yang sepenuhnya baru.
Sejumlah kementerian, lembaga pemerintah, hingga badan independen telah membuka ruang bagi perekrutan tenaga profesional dari berbagai latar belakang untuk mengisi jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi spesifik.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, langkah semacam itu sering dikaitkan dengan upaya modernisasi birokrasi. Organisasi yang semakin kompleks membutuhkan kombinasi kemampuan teknis, manajerial, dan kepemimpinan yang tidak selalu tersedia dalam satu jalur karier tertentu.
Meski demikian, usulan Pigai diperkirakan akan memicu perdebatan lebih lanjut, terutama terkait mekanisme pengisian jabatan, batas kewenangan pejabat sipil, serta hubungan kerja mereka dengan struktur komando kepolisian yang selama ini bersifat hierarkis.
Pengamat tata kelola publik selama ini kerap menekankan bahwa keberhasilan integrasi tenaga sipil ke dalam institusi keamanan sangat bergantung pada kejelasan aturan. Tanpa regulasi yang rinci, potensi tumpang tindih kewenangan dan konflik birokrasi dapat muncul.
Karena itu, apabila usulan tersebut nantinya masuk dalam materi revisi UU Polri, pembahasan lebih mendalam mengenai kriteria jabatan, sistem seleksi, masa jabatan, hingga mekanisme evaluasi kinerja kemungkinan akan menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan.
Di sisi lain, usulan tersebut juga dapat dilihat sebagai bagian dari diskursus yang lebih luas mengenai reformasi kelembagaan kepolisian.
Sejak era reformasi, Polri telah mengalami berbagai perubahan, mulai dari pemisahan dengan TNI, penguatan fungsi pelayanan publik, hingga peningkatan pengawasan internal.
Namun tantangan baru terus muncul seiring perkembangan zaman. Digitalisasi layanan, kebutuhan akan tata kelola data yang lebih baik, penguatan transparansi anggaran, serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin profesional menjadi faktor yang mendorong perlunya pembaruan sistem kelembagaan.
Dalam konteks tersebut, keterlibatan tenaga sipil profesional pada bidang-bidang tertentu dianggap dapat menjadi salah satu opsi untuk mempercepat adaptasi organisasi terhadap perubahan lingkungan strategis.
Meski masih berupa usulan, gagasan yang disampaikan Menteri HAM menunjukkan bahwa pembahasan revisi UU Polri tidak hanya berkisar pada isu kewenangan penegakan hukum.
Ada pula dorongan untuk memperkuat aspek manajemen organisasi agar lebih modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ke depan, usulan tersebut akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan revisi undang-undang di tingkat pemerintah dan legislatif. Dukungan maupun kritik dari berbagai pihak diperkirakan akan mewarnai proses tersebut.
Yang jelas, wacana membuka sejumlah jabatan nonoperasional bagi kalangan sipil telah menambah perspektif baru dalam perdebatan mengenai masa depan institusi kepolisian Indonesia.
Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, gagasan tersebut menjadi salah satu opsi yang layak dikaji secara mendalam guna menemukan format kelembagaan yang paling efektif sekaligus tetap menjaga profesionalisme Polri sebagai aparat penegak hukum.







