Nahkoda dan ABK jadi Tersangka Kecelakaan Kapal KM Putri Sakinah di Labuan Bajo, Ini Faktanya

INBERITA.COM, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menetapkan dua orang tersangka dalam insiden kecelakaan kapal KM Putri Sakinah yang terjadi di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Kecelakaan tersebut menewaskan sejumlah korban dan menyisakan trauma mendalam bagi para penyintas.

Dua orang yang dijadikan tersangka adalah nakhoda kapal yang berinisial L dan seorang anggota awak kapal (ABK) yang berinisial M. Keduanya diduga berperan dalam kecelakaan tersebut yang terjadi pada Jumat malam, 26 Desember 2025, akibat kelalaian dalam pengoperasian kapal.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, ahli, serta bukti lainnya.

“Hasil gelar perkara menyatakan dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KM Putri Sakinah,” jelas Henry, Jumat (9/1/2026).

Setelah penetapan tersangka, Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan melengkapi berkas perkara yang diperlukan.

“Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Kombes Pol Henry.

Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus ini menjadi perhatian serius Polda NTT. Kepolisian mengimbau para pelaku pelayaran dan transportasi laut untuk selalu mengutamakan keselamatan. Kelalaian dalam pengoperasian kapal dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Kecelakaan kapal KM Putri Sakinah mengakibatkan tujuh orang selamat, termasuk istri pelatih Timnas B Sepak Bola Wanita Valencia CF, Mar Martinez Ortuno, bersama satu anak perempuannya, Ortuno Andrea.

Namun, dua belas orang lainnya terjebak di dalam kapal yang tenggelam akibat diterjang gelombang besar di Selat Pulau Padar.

Setelah berhari-hari melakukan pencarian, tubuh Martin Carreras Fernando, pelatih Valencia CF Femenino B, ditemukan bersama dua anaknya dalam keadaan meninggal dunia.

Sementara itu, satu anak lainnya masih dalam pencarian intensif yang melibatkan tim SAR gabungan. Tim SAR yang terdiri dari personel lokal dan penyelam asing berhasil menemukan korban yang terjebak di dalam kabin kapal.

Kecelakaan ini terjadi dalam cuaca buruk yang disertai gelombang tinggi. Kapal KM Putri Sakinah, yang digunakan sebagai sarana transportasi wisata, berusaha berlayar meski kondisi laut saat itu tidak mendukung.

Insiden ini bukan hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memicu diskusi tentang kelalaian dalam pengoperasian kapal wisata.

Berdasarkan penyelidikan, dugaan kelalaian dalam mematuhi standar keselamatan dan prosedur operasional kapal menjadi faktor utama yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap bagaimana faktor-faktor tersebut memengaruhi kecelakaan dan siapa saja yang bertanggung jawab. Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti lalai diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka.

Polda NTT juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi industri pelayaran wisata, terutama kapal-kapal yang melayani rute-rute wisata di perairan NTT.

Dalam banyak kasus kecelakaan kapal wisata, kelalaian dalam pengoperasian kapal dan tidak mematuhi standar keselamatan seringkali menjadi penyebab utama.

Kepolisian mengingatkan seluruh operator kapal untuk lebih memperhatikan prosedur keselamatan, mengingat cuaca laut yang sering berubah dengan cepat di perairan Indonesia.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan ada upaya lebih untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keselamatan dalam pelayaran.

Setelah gelar perkara dan penetapan tersangka, proses hukum masih terus berlanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Proses transparansi dan akuntabilitas diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban, sekaligus menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat bahwa kelalaian dalam pengoperasian kapal laut yang mengakibatkan kecelakaan dan korban jiwa akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius, dengan ancaman pidana yang dapat dijeratkan sesuai dengan Pasal 359 KUHP dan pasal-pasal lainnya.

Kecelakaan kapal KM Putri Sakinah ini memberikan pengingat penting tentang risiko yang ada dalam dunia pelayaran, terutama kapal-kapal yang mengangkut wisatawan.

Diharapkan dengan adanya peningkatan regulasi dan pengawasan terhadap keselamatan kapal, kejadian serupa dapat diminimalkan.

Sementara itu, para penyintas dari kecelakaan ini, termasuk Mar Martinez Ortuno dan anak-anaknya, diharapkan dapat segera pulih dari trauma yang ditinggalkan oleh insiden tragis ini. (*)