INBERITA.COM, Kebiasaan menghina atau mengolok-olok orang lain dengan sebutan “anjing” yang selama ini kerap dianggap candaan kini tidak lagi bisa dipandang remeh.
Mulai 2 Januari 2026, perilaku tersebut berpotensi membawa pelakunya ke ranah hukum dengan ancaman pidana penjara hingga denda puluhan juta rupiah.
Aturan ini menjadi penegasan bahwa penghinaan, meskipun dikemas dalam bentuk guyonan, tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Penerapan sanksi hukum terhadap penghinaan ini merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selama ini, penghinaan ringan telah diatur dalam KUHP lama melalui pasal 315. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan sengaja, baik secara lisan maupun tulisan, di muka umum atau langsung kepada orang yang bersangkutan, dapat dikenai sanksi pidana. Bunyi pasal 315 KUHP menyatakan:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Ketentuan tersebut selama ini menjadi dasar hukum bagi kasus-kasus penghinaan ringan, termasuk ucapan bernada merendahkan yang ditujukan kepada individu tertentu.
Namun, seiring dengan berlakunya KUHP terbaru, aturan mengenai penghinaan mengalami penyesuaian, termasuk besaran ancaman pidana dan denda yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Selain pasal 315, perilaku menghina orang lain dengan sebutan “anjing” juga dapat dikenakan ketentuan dalam KUHP terbaru, yakni pasal 436.
Pasal ini secara khusus mengatur tentang penghinaan yang tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa penghinaan yang dilakukan secara lisan atau tulisan, baik di depan umum maupun secara langsung kepada orang yang dihina, tetap dapat dipidana sebagai penghinaan ringan.
Melalui pasal 436 KUHP terbaru, ancaman hukuman yang dikenakan menjadi lebih berat dibandingkan aturan sebelumnya.
Pelaku penghinaan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II, yang setara dengan sekitar Rp 10.000.000.
Dengan demikian, penggunaan kata-kata kasar atau sebutan yang merendahkan martabat orang lain, termasuk menyebut “anjing”, memiliki risiko hukum yang nyata.
Pasal 436 KUHP ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Artinya, setelah tanggal tersebut, penegakan hukum akan menggunakan ketentuan baru ini sebagai dasar dalam menangani perkara penghinaan ringan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan pemahaman yang memadai kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.
Masyarakat pun diimbau untuk mulai beradaptasi dengan aturan baru tersebut sebelum diberlakukan secara penuh.
Perubahan ini menuntut kesadaran bersama bahwa ucapan, baik di ruang publik maupun dalam interaksi sehari-hari, memiliki batasan hukum yang harus dihormati.
Candaan yang mengandung unsur merendahkan, menghina, atau mengolok-olok orang lain tidak lagi dapat dibenarkan dengan alasan kedekatan atau kebiasaan.
Pemberlakuan sanksi terhadap penghinaan ini juga dipandang sebagai salah satu upaya untuk menekan angka bullying yang masih kerap terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari pergaulan sehari-hari hingga ruang publik.
Dengan adanya ancaman pidana penjara dan denda yang cukup besar, diharapkan masyarakat menjadi lebih berhati-hati dalam bertutur kata serta lebih menghargai sesama.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesopanan dan etika berbahasa di tengah masyarakat Indonesia.
Penggunaan bahasa yang santun dinilai penting untuk menjaga keharmonisan sosial serta mencegah konflik yang berawal dari ucapan bernada merendahkan.
Dengan demikian, keberadaan pasal 436 KUHP diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.
Dengan berlakunya ketentuan ini pada awal 2026, setiap individu diharapkan dapat lebih bijak dalam berkomunikasi.
Menghindari penghinaan, termasuk penggunaan sebutan “anjing” kepada orang lain, menjadi langkah sederhana namun penting untuk terhindar dari jerat hukum.
Aturan ini menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, terutama ketika menyangkut kehormatan dan martabat orang lain.







