MUI Tegaskan Lebaran Harus Ikut Pemerintah, Umumkan Sendiri Bisa Haram

Tak Boleh Sepihak, MUI Sebut Umumkan Lebaran Sendiri Bisa HaramTak Boleh Sepihak, MUI Sebut Umumkan Lebaran Sendiri Bisa Haram
MUI Singgung Hukum Haram Umumkan Lebaran Sendiri di Luar Pemerintah.

INBERITA.COM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa penetapan Hari Raya Idulfitri atau Lebaran merupakan kewenangan pemerintah.

Bahkan, MUI menyinggung adanya larangan hingga hukum haram bagi pihak yang mengumumkan hari raya secara mandiri di luar keputusan resmi pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, usai mengikuti sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Maret 2025.

Ia menekankan bahwa keputusan yang diambil pemerintah tidak semata berdasarkan perhitungan astronomi (hisab), tetapi juga melalui kajian fikih serta pengamatan langsung (rukyat) di lapangan.

“Alhamdulillah, sidang yang cukup singkat tetapi padat dengan ilmu, karena dari sore kita menelaah secara fikih, secara nash, dan juga terakhir kita melihat bagaimana kondisi di lapangan,” ujar Cholil usai sidang Isbat, Kamis, 19 Maret 2026.

Dalam sidang tersebut, pemerintah memutuskan untuk melakukan ikmal atau menyempurnakan bulan Ramadan menjadi 30 hari.

Keputusan itu diambil karena posisi hilal secara hisab tidak memenuhi kriteria visibilitas, serta tidak terlihat dalam proses rukyat di berbagai titik pemantauan.

Cholil menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam syariat Islam.

Ia mengutip kaidah fikih yang menekankan pentingnya meninggalkan hal yang meragukan dan berpegang pada sesuatu yang pasti.

“Karena ‘da’ ma yuribuka ila ma la yuribuk’, tinggalkan yang ragu, ambil yang yakin. Dan yang yakin adalah memastikan hitungan hisab itu tidak bisa dilihat, ghairu imkanir rukyah, dan di lapangan benar-benar tidak bisa terlihat,” katanya.

Lebih lanjut, Cholil Nafis juga mengingatkan tentang aspek hukum dalam penetapan awal Ramadan dan Syawal.

Ia merujuk pada keputusan MUI tahun 2004 yang menegaskan bahwa otoritas pengumuman hari besar Islam berada di tangan pemerintah sebagai ulil amri, dalam hal ini Kementerian Agama.

“Dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2004 disebutkan bahwa yang berhak untuk mengumumkan berkenaan dengan awal Ramadan dan lebaran adalah ulil amri, dalam hal ini Kementerian Agama,” tegas Cholil.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung hasil keputusan dalam forum Nahdlatul Ulama yang memperkuat pandangan tersebut.

Dalam keputusan muktamar ke-20 organisasi tersebut, disebutkan adanya larangan bagi individu atau kelompok untuk menetapkan dan mengumumkan awal Ramadan maupun Lebaran secara mandiri.

“Demikian juga keputusan Nahdlatul Ulama pada muktamar ke-20, dilarang, haram hukumnya mengikhbar keputusan awal Ramadan dan lebaran itu selain pemerintah,” sambung Cholil.

Menurut Cholil, ketentuan tersebut bukan semata soal otoritas, melainkan juga bertujuan menjaga persatuan umat Islam di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa keputusan pemerintah memiliki sifat mengikat dan berfungsi untuk menghindari perbedaan yang berpotensi memicu perpecahan.

“Hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf. Keputusan hakim, dalam hal ini pemerintah, adalah hukum yang tetap dan dapat menghilangkan perbedaan di antara kita,” jelasnya.

Penegasan MUI ini kembali mengingatkan pentingnya keseragaman dalam penetapan hari besar keagamaan, khususnya Lebaran, agar umat Islam dapat merayakan Idulfitri secara bersama-sama tanpa perbedaan yang mencolok.

Dengan demikian, keputusan sidang isbat diharapkan menjadi rujukan utama bagi seluruh masyarakat dalam menentukan awal Syawal.