MUI Soroti Pemprov DKI Kubur Ikan Sapu-Sapu Hidup-Hidup: Dinilai Tidak Manusiawi

Penguburan Ikan Sapu Sapu Hidup Hidup Tuai Protes, MUI Angkat SuaraPenguburan Ikan Sapu Sapu Hidup Hidup Tuai Protes, MUI Angkat Suara
Pemprov DKI Basmi Ikan Sapu-Sapu, MUI Ingatkan Soal Etika dan Syariah.

INBERITA.COM, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuai sorotan terkait metode pemusnahan ikan sapu-sapu dalam operasi pengendalian populasi di wilayah Jakarta Utara.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai praktik penguburan massal ikan yang diduga masih hidup tersebut sebagai tindakan yang tidak manusiawi, meskipun tujuan kebijakannya dinilai memiliki manfaat bagi lingkungan.

Operasi penangkapan ikan sapu-sapu itu berlangsung di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, pada Jumat (17/4/2026), dan turut dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan populasi ikan invasif yang dianggap merusak ekosistem perairan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa langkah pengendalian ikan sapu-sapu pada dasarnya merupakan kebijakan yang tepat.

Menurutnya, keberadaan ikan tersebut dapat mengancam keseimbangan lingkungan karena berpotensi merusak habitat alami serta mengganggu kelangsungan hidup ikan lokal.

Ia menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan dalam perspektif syariah. “Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” kata Miftah dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (19/4/2026).

Lebih lanjut, Miftah menjelaskan bahwa pengendalian spesies invasif seperti ikan sapu-sapu juga berkaitan dengan prinsip Hifẓ an-Nasl, yakni menjaga keberlanjutan makhluk hidup.

Upaya tersebut dinilai penting untuk mempertahankan biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal, sehingga keseimbangan ekosistem dapat tetap terjaga dalam jangka panjang.

Namun demikian, MUI menyoroti metode pemusnahan yang digunakan dalam operasi tersebut.

Miftah menilai terdapat persoalan dari sisi syariah, khususnya terkait cara penguburan ikan yang masih hidup.

Ia menegaskan bahwa meskipun membunuh hewan diperbolehkan jika terdapat maslahat atau kepentingan yang lebih besar, cara yang dilakukan tidak boleh mengandung unsur penyiksaan.

“Namun dari perspektif syariah ada problem, yaitu bahwa membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat, namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian,” tegasnya.

Selain aspek syariah, kritik juga muncul dari sudut pandang etika kesejahteraan hewan.

Miftah menilai bahwa praktik mengubur ikan dalam kondisi hidup bertentangan dengan prinsip dasar kesejahteraan hewan yang menekankan pada upaya meminimalkan penderitaan.

Menurutnya, metode tersebut tidak hanya menimbulkan rasa sakit yang tidak perlu, tetapi juga mencerminkan pendekatan yang kurang manusiawi dalam pengelolaan satwa, meskipun berstatus sebagai spesies invasif.

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” kata dia.

Sorotan ini menambah daftar evaluasi terhadap kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu di Jakarta.

Di satu sisi, langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi spesies lokal.

Namun di sisi lain, metode pelaksanaannya dinilai perlu diperbaiki agar tetap memperhatikan prinsip kemanusiaan dan kesejahteraan hewan.

Perdebatan ini membuka ruang diskusi lebih luas mengenai bagaimana kebijakan lingkungan dapat dijalankan secara efektif tanpa mengabaikan aspek etika.

Pemerintah daerah diharapkan dapat mempertimbangkan metode alternatif yang lebih humanis dalam proses pemusnahan, tanpa mengurangi tujuan utama menjaga keseimbangan ekosistem.