INBERITA.COM, Temuan terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyeret Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas ke pusaran polemik.
Setelah sebelumnya diwarnai kasus penggelapan dana koperasi yang menimbulkan kerugian besar, kini rumah sakit tersebut dihadapkan pada persoalan keuangan lain yang tidak kalah serius, yakni kelebihan pembayaran insentif kepada karyawan dan pejabat.
Dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, ditemukan adanya kelebihan pembayaran insentif dan bonus jasa pelayanan kesehatan yang nilainya mencapai Rp13,207 miliar untuk karyawan, serta Rp1,397 miliar untuk pejabat pengelola.
Temuan ini sontak memicu perhatian luas, terutama karena berdampak langsung pada para pegawai RSUD Banyumas.
Meski sebagian dana telah dikembalikan, jumlah yang masih harus disetorkan ke kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terbilang besar, yakni mencapai Rp12,777 miliar.
Kondisi ini membuat para karyawan berada dalam posisi sulit karena harus mengembalikan insentif yang sebelumnya telah mereka terima sebagai bagian dari pendapatan rutin.
Sejumlah pegawai mengaku terkejut saat pertama kali mengetahui adanya temuan tersebut.
Salah satu karyawan yang enggan disebutkan identitasnya, sebut saja Mas Bagus, mengungkapkan bahwa informasi terkait temuan BPK sebenarnya sudah diketahui internal sebelum mencuat ke publik.
“Saat itu, kami kecewa dan kaget. Karena kami tidak tahu apa-apa. Kami dapat insentif dari jasa pelayanan medis, ya memang ini sudah sesuai aturan,” katanya kepada awak media, Minggu (19/4/2026).
Menurut Cakra, insentif jasa pelayanan merupakan hal yang lazim diterima oleh seluruh elemen di rumah sakit, baik tenaga medis, non-medis, dokter, hingga pejabat struktural.
Besaran yang diterima pun bervariasi, tergantung posisi dan beban kerja masing-masing.
Untuk posisi seperti perawat, misalnya, insentif yang diterima berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta setiap bulan. Nilai tersebut dinilai wajar dan tidak menunjukkan adanya lonjakan signifikan selama periode yang kini dipermasalahkan.
Cakra mengaku heran dengan temuan kelebihan pembayaran yang terjadi pada periode 2024 hingga Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa selama rentang waktu tersebut, tidak ada perubahan drastis dalam jumlah insentif yang diterima oleh karyawan.
“Jadi kami merasa justru karyawan yang dirugikan dalam temuan ini. Semua karyawan mau untuk mengembalikan. Tapi yang kami cari siapa yang menghitung ini,” ungkapnya.
Ia menilai, dalam kasus ini karyawan hanya berada pada posisi sebagai penerima pasif, sementara perhitungan dan kebijakan pembagian insentif sepenuhnya berada di tangan manajemen.
Oleh karena itu, para pegawai menuntut adanya kejelasan tanggung jawab dari pihak yang berwenang.
“Paling tidak ada punishment, sebagai bentuk tanggung jawab, orang-orang yang mengurus ini dipindah atau didemosi,” ujarnya.
Selain itu, karyawan juga berharap adanya kebijakan yang lebih fleksibel dalam mekanisme pengembalian dana. Hal ini dinilai penting mengingat kondisi keuangan setiap pegawai berbeda-beda, sehingga tidak semua mampu mengembalikan dalam waktu singkat.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah minimnya transparansi dalam penentuan jumlah pengembalian. Sejumlah pegawai mengaku beban yang harus dikembalikan berbeda-beda, meskipun mereka memiliki golongan dan masa kerja yang sama.
Temuan tersebut tertuang dalam surat resmi hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan Nomor: 89/T/S/DJPKN-V.SMG/PPD.03/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Dokumen tersebut merupakan hasil audit kepatuhan operasional RSUD Banyumas terhadap pengelolaan pendapatan dan belanja selama periode 2024 hingga Oktober 2025.
Dalam laporan itu, BPK menyatakan bahwa kelebihan pembayaran jasa pelayanan kepada karyawan dan pejabat tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip tata kelola keuangan yang baik.
Hingga saat ini, kelebihan pembayaran kepada pejabat pengelola senilai Rp1,397 miliar telah dikembalikan sepenuhnya.
Namun, dari sisi karyawan, baru sekitar Rp430,114 juta yang berhasil dikembalikan, sehingga masih menyisakan kewajiban sebesar Rp12,777 miliar.
BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Banyumas untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta agar Direktur RSUD Banyumas memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran ke kas BLUD.
Selain itu, BPK juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pedoman pemberian insentif. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan aturan baru dalam bentuk Peraturan Direktur yang lebih akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang sehat.
Sementara itu, pihak manajemen RSUD Banyumas belum memberikan penjelasan terbuka terkait persoalan ini. Direktur RSUD Banyumas, dr. Widyana Grehastuti, saat dikonfirmasi memilih untuk tidak memberikan keterangan rinci.
“Terkait materi ini, saya tidak bisa menyampaikan kepada panjenengan,” katanya singkat.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di institusi pelayanan publik.
Selain berdampak pada kepercayaan masyarakat, persoalan ini juga berimplikasi langsung pada kesejahteraan para karyawan yang menjadi bagian dari sistem tersebut.







