INBERITA.COM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik keras perjanjian dagang yang baru saja disepakati antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam perjanjian tersebut, produk asal Amerika tidak diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal sebelum dipasarkan di Indonesia.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa setiap produk yang masuk ke Indonesia harus memiliki sertifikasi halal, terutama produk pangan yang dikonsumsi oleh mayoritas masyarakat Muslim Indonesia.
Ni’am menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengharuskan setiap produk yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal.
“Sangat jelas dalam undang-undang kita bahwa produk yang masuk ke Indonesia harus halal, tidak bisa dinegosiasikan,” tegasnya dalam keterangan resmi MUI yang dirilis pada Sabtu (21/2/2026).
MUI juga mengingatkan agar masyarakat Muslim menghindari konsumsi produk yang tidak jelas status kehalalannya.
Ni’am menambahkan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia tidak bisa dibahas ulang, bahkan jika melibatkan negara besar seperti Amerika Serikat.
Ni’am yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menegaskan bahwa masalah sertifikasi halal adalah bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang diakui dalam konstitusi.
“Ini adalah bagian dari perlindungan hak beragama yang diberikan negara, dan tidak bisa ditukar dengan apapun,” ujarnya.
Meskipun mengkritik kebijakan tersebut, Ni’am menyarankan adanya ruang untuk kompromi teknis, seperti penyederhanaan prosedur administrasi dan transparansi dalam pelaporan sertifikasi halal.
Namun, ia menekankan bahwa substansi kehalalan produk tetap harus terjaga tanpa ada kelonggaran, mengingat ini adalah hal yang tidak bisa dinegosiasikan.
Sebagai informasi, Indonesia dan Amerika Serikat telah menandatangani perjanjian dagang pada Kamis (20/2/2026) yang menyepakati, antara lain, pelonggaran aturan sertifikasi halal untuk produk-produk asal AS yang masuk ke Indonesia.
Perjanjian yang dikenal dengan nama Agreements on Reciprocal Trade (ART) tersebut menyebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk nonhalal dari kewajiban untuk mendapatkan sertifikasi halal, terutama untuk produk seperti kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya.
Pelonggaran ini termasuk pembebasan produk AS dari kewajiban pelabelan halal, dengan catatan produk tersebut memang tidak dikategorikan sebagai halal.
Dalam perjanjian ini, Indonesia juga harus mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang diakui untuk mensertifikasi produk halal yang akan diimpor ke Indonesia tanpa tambahan syarat.
Dalam dokumen perjanjian tersebut, Indonesia juga sepakat untuk menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal dari Amerika Serikat serta mempercepat persetujuan sertifikasi halal.
Perjanjian ini lebih bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk AS yang bisa saja memerlukan sertifikasi halal, tetapi tidak diwajibkan bagi produk nonhalal.
Walaupun pelonggaran aturan ini dianggap sebagai upaya untuk mendorong perdagangan yang lebih efisien dan bebas hambatan, MUI tetap menekankan bahwa kesejahteraan konsumen Indonesia dan hak beragama harus tetap menjadi prioritas utama dalam pengaturan perdagangan Indonesia.
Negara tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip ini hanya demi keuntungan ekonomi semata.
Ni’am pun mengingatkan, meskipun ada kompromi dalam aspek teknis, tidak ada ruang untuk mengorbankan kewajiban yang bersifat fundamental seperti kehalalan produk yang dikonsumsi oleh umat Islam. Baginya, konsumsi halal adalah kewajiban agama yang tidak bisa ditawar.
“Sekalipun diberikan gratis, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tegasnya.
Kebijakan terbaru dalam perjanjian dagang RI-AS ini menimbulkan perdebatan, terutama terkait aturan yang melonggarkan kewajiban sertifikasi halal untuk produk AS. MUI mengingatkan bahwa kehalalan produk adalah hak asasi yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara.
Di sisi lain, meskipun kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong perdagangan, MUI mengajak agar perlindungan terhadap hak beragama umat Muslim di Indonesia tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.







