Mentan Luruskan Pernyataan Prabowo soal Rp2 Triliun, Ternyata Bukan Keuntungan Penggilingan Padi

Amran Ungkap Fakta di Balik Klaim Rp2 Triliun Penggilingan Padi, Disebut Hasil PenipuanAmran Ungkap Fakta di Balik Klaim Rp2 Triliun Penggilingan Padi, Disebut Hasil Penipuan
Fakta Baru Soal Penggilingan Padi Untung Rp2 Triliun, Mentan: Itu Merampas Hak Rakyat .

INBERITA.COM, Polemik mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang adanya penggilingan padi yang disebut mampu meraup Rp2 triliun setiap bulan akhirnya mendapat penjelasan dari Kementerian Pertanian.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa angka tersebut tidak dimaksudkan sebagai keuntungan bisnis yang diperoleh secara normal, melainkan mengacu pada dugaan praktik penipuan dalam tata niaga beras yang dinilai merugikan masyarakat.

Penjelasan tersebut disampaikan Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2026), sebagai respons atas berkembangnya berbagai tafsir di ruang publik setelah pernyataan Presiden kembali ramai diperbincangkan di media sosial.

Menurut Amran, substansi yang ingin diluruskan adalah bahwa nilai Rp2 triliun tersebut berkaitan dengan dugaan keuntungan yang diperoleh melalui praktik yang menyimpang, bukan hasil dari kegiatan usaha yang sehat.

“Pertanyaan-pertanyaan kemarin ada yang statement dari Bapak Presiden, kami harus luruskan substansinya apa penyampaian itu,” ujar Amran dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, temuan tersebut berasal dari analisis mendalam Kementerian Pertanian mengenai tata niaga beras nasional yang diberi tajuk Darurat Mafia Beras.

Kajian itu menyoroti berbagai indikasi penyimpangan dalam distribusi dan perdagangan beras yang dinilai menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat maupun negara.

Dalam hasil analisis tersebut, Kementan memperkirakan kerugian akibat beredarnya beras premium yang tidak memenuhi standar mutu mencapai sekitar Rp98 triliun.

Selain itu, terdapat potensi kerugian konsumen hingga Rp71,9 triliun setiap tahun yang dikaitkan dengan beredarnya beras fortifikasi yang tidak memenuhi persyaratan.

Amran menegaskan bahwa angka-angka tersebut tidak dapat dipandang sebagai keuntungan bisnis biasa.

“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” tegasnya.

Ia menyebut salah satu temuan dalam analisis menunjukkan adanya satu kelompok perusahaan penggilingan padi yang diduga memperoleh keuntungan hingga Rp2 triliun setiap bulan dari praktik yang disebut sebagai penipuan mutu.

Pernyataan inilah yang kemudian menjadi konteks dari penyampaian Presiden sebelumnya.

Kementerian Pertanian juga memaparkan gambaran yang lebih luas mengenai rantai ekonomi sektor perberasan nasional. Pemerintah setiap tahun mengalokasikan anggaran besar untuk menjaga ketahanan pangan.

Pada 2025, misalnya, total anggaran ketahanan pangan tercatat mencapai Rp144,6 triliun yang disalurkan melalui kementerian dan lembaga, badan usaha milik negara, transfer ke daerah, hingga skema pembiayaan lainnya.

Dengan dukungan anggaran tersebut, nilai produksi padi nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp537 triliun. Produksi beras nasional sendiri disebut berada pada kisaran 34,69 juta ton dengan mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun rata-rata harga yang digunakan pemerintah.

Namun, menurut Amran, distribusi manfaat ekonomi di sepanjang rantai pasok dinilai masih jauh dari ideal. Ia menilai kelompok yang paling berperan dalam menghasilkan beras justru belum menikmati porsi pendapatan yang sebanding.

“Namun distribusi keuntungannya timpang. Petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sebesar Rp1,87 juta dari alokasi Rp215 triliun,” jelasnya.

Sebaliknya, pelaku usaha penggilingan padi atau Rice Milling Unit (RMU) disebut memperoleh porsi ekonomi yang jauh lebih besar. Dalam analisis Kementan, nilai yang diterima kelompok usaha tersebut mencapai Rp259 triliun.

Kondisi itu menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan evaluasi terhadap tata niaga beras, terutama setelah muncul dugaan adanya praktik yang merugikan konsumen melalui penjualan produk yang tidak sesuai standar.

Amran juga mengungkapkan bahwa hasil pengawasan di lapangan menemukan tingkat pelanggaran yang cukup tinggi pada beras premium yang beredar di pasar.

Berdasarkan temuan tersebut, lebih dari 85 persen sampel beras premium tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain persoalan mutu, pemerintah juga menemukan dugaan praktik penjualan beras yang tidak sesuai dengan label maupun spesifikasi produk.

Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perdagangan pangan sekaligus berdampak pada perlindungan konsumen.

Lebih lanjut, Kementan memperkirakan sekitar 39,75 persen dari total beras premium yang beredar atau setara sekitar 12,2 juta ton diduga melanggar standar yang berlaku atau mengandung unsur penipuan terhadap konsumen.

Dari estimasi tersebut, nilai kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp98 triliun.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan di sektor perberasan bukan hanya menyangkut produksi, tetapi juga pengawasan terhadap distribusi, kualitas, dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Isu ini juga membuka kembali pembahasan mengenai pentingnya reformasi tata niaga beras agar manfaat dari berbagai program pemerintah benar-benar dirasakan oleh petani dan masyarakat sebagai konsumen akhir.

Selama ini pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk menjaga stabilitas pangan, meningkatkan produksi, hingga memberikan berbagai bentuk dukungan kepada sektor pertanian.

Karena itu, efektivitas pengawasan terhadap rantai distribusi dinilai menjadi faktor penting agar subsidi maupun kebijakan pangan tidak justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan melalui cara yang melanggar aturan.

Ke depan, hasil analisis yang dipaparkan Kementerian Pertanian diperkirakan akan menjadi salah satu dasar evaluasi pemerintah terhadap sistem perdagangan beras nasional.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan konsumen, tetapi juga menciptakan distribusi keuntungan yang lebih adil bagi petani sebagai pelaku utama dalam produksi pangan nasional.