Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kritik Kebijakan Cukai Rokok, Sebut Tak Boleh Bunuh Industri Padat Karya

INBERITA.COM, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap arah kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) yang dinilainya sudah berada di titik mengkhawatirkan. Ia secara terbuka mengisyaratkan perlunya peninjauan ulang terhadap kebijakan fiskal di sektor ini.

Sorotan utamanya tertuju pada tarif cukai yang dinilai terlalu tinggi hingga berpotensi menghancurkan industri rokok nasional dan mengorbankan jutaan tenaga kerja yang bergantung hidup pada sektor tersebut.

Purbaya menyoroti fakta bahwa tarif cukai rokok saat ini telah mencapai angka rata-rata 57 persen. Sebuah angka yang ia nilai tidak hanya tinggi, tetapi bisa menjadi bumerang bagi stabilitas industri padat karya seperti tembakau.

“Saya tanya kan cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Wah tinggi amat,” ujarnya, seperti dikutip pada Minggu (21/9/2025).

Pernyataan itu bukan sekadar komentar teknis fiskal. Ia secara gamblang menantang paradigma kebijakan yang selama ini lebih menekankan pada aspek penerimaan negara dan pengendalian konsumsi, namun mengabaikan dampak struktural terhadap ketenagakerjaan dan keberlangsungan industri nasional.

Menurutnya, titik temu kebijakan harus dilandaskan pada tiga pilar utama: penerimaan negara, kesehatan publik, dan perlindungan tenaga kerja. Pemerintah, kata dia, tak bisa semena-mena menerapkan kebijakan fiskal tanpa memastikan adanya solusi konkret untuk para pekerja yang terancam kehilangan mata pencaharian.

“Tuh diskusinya itu antara di sana. Kalau gitu nanti kita lihat. Selama kita tidak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu tidak boleh dibunuh. Kita hanya menimbulkan orang susah saja. Tapi memang harus dibatasin,” tegasnya.

Purbaya juga menyoroti ketimpangan logika di balik regulasi yang selama ini diterapkan. Ia menilai bahwa kebijakan yang hanya fokus pada pengetatan tanpa menyertakan jaring pengaman sosial bagi para pekerja terdampak merupakan bentuk kelalaian negara.

“Yang rokok itu paling tidak orang harus mengerti risiko rokok. Tapi tidak boleh dengan policy untuk membunuh industri rokok, terusnya tenaga kerjanya dibiarkan tanpa kebijakan bantuan dari pemerintah. Itu kan kebijakan yang tidak bertanggung jawab kan,” ujarnya tanpa tedeng aling-aling.

Lebih jauh, Purbaya menekankan bahwa meskipun tujuan cukai adalah menekan konsumsi demi kesehatan publik, dampaknya tak boleh dibiarkan menjalar ke ranah lain tanpa kontrol.

Ia memperingatkan bahwa pengurangan konsumsi secara drastis, jika tak dibarengi kebijakan penyangga, justru bisa mendorong kolapsnya sektor produksi yang masih menyerap jutaan pekerja di berbagai daerah.

Isu perlindungan industri domestik juga menjadi perhatian serius sang menteri. Ia mengingatkan bahwa tekanan berlebihan terhadap industri legal akan membuka celah bagi masuknya produk ilegal dari luar negeri, termasuk rokok tanpa cukai yang bisa dengan mudah membanjiri pasar nasional.

“Karena enggak fair kalau kita tarik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara mereka enggak dilindungi, market-nya enggak dilindungi. Kita membunuh industri kita, masuk palsu dari China atau dari luar negeri ya,” tegas Purbaya.

Sebagai langkah konkret, Purbaya menyatakan akan terjun langsung ke lapangan. Ia menyebut Jawa Timur sebagai salah satu wilayah utama industri tembakau nasional yang akan menjadi lokasi awal dialog dengan para pelaku industri.

Tujuannya bukan hanya mendengar keluhan, tetapi memahami kondisi riil yang selama ini jarang menjadi pertimbangan dalam pembuatan kebijakan pusat.

“Jadi, nanti rokok akan kita lihat. Saya akan ke Jawa Timur ya. Akan ngomong sama industrinya, akan saya lihat seperti apa sih,” katanya.

Pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa ini mengindikasikan adanya peluang pergeseran besar dalam pendekatan pemerintah terhadap kebijakan cukai rokok.

Jika sebelumnya kenaikan tarif menjadi instrumen utama untuk menekan konsumsi dan meningkatkan penerimaan negara, kini muncul kesadaran bahwa pendekatan semacam itu memiliki batas, terutama jika dijalankan tanpa kepekaan terhadap dampak sosial dan ekonomi.

Langkah Purbaya bisa menjadi titik balik dalam reformasi kebijakan fiskal sektor tembakau. Penekanannya pada pentingnya keseimbangan antara kepentingan fiskal dan perlindungan tenaga kerja menunjukkan arah baru yang lebih holistik dan realistis.

Kebijakan cukai, menurutnya, tidak boleh menjadi alat represif yang mengorbankan satu sektor demi menyelamatkan yang lain. Sebaliknya, ia harus dirancang sebagai instrumen pembangunan yang adil, terukur, dan bertanggung jawab.(fdr)