INBERITA.COM, Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan penjemputan paksa terhadap selebgram Lisa Mariana untuk diperiksa terkait kasus video asusila yang diduga menampilkan dirinya sebagai pemeran perempuan.
Langkah tersebut diambil setelah Lisa beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Situasi ini kemudian mendorong aparat kepolisian untuk melakukan tindakan tegas agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa penjemputan paksa dilakukan setelah panggilan kedua juga tak diindahkan. Ia menegaskan bahwa tindakan itu semata-mata untuk kepentingan penyidikan.
“Panggilan yang kedua ini disertai dengan upaya paksa. Iya, pemeriksaan saja. Sudah kita tangkap Lisa ini, sudah kita bawa ke sini, lagi diperiksa,” kata Hendra di Bandung, Kamis.
Hendra menjelaskan bahwa Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Status itu diberikan setelah penyidik Siber menemukan kecukupan unsur pidana dari penyelidikan yang telah berjalan beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, keputusan penetapan tersangka diambil berdasarkan dua unsur penting: hasil gelar perkara dan temuan alat bukti yang menguatkan adanya kesengajaan dalam perekaman video asusila tersebut.
“Unsur penyidikannya sudah terpenuhi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya menegaskan.
Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Siber, disimpulkan bahwa baik Lisa maupun pemeran pria dalam video tersebut secara sadar melakukan perekaman aktivitas asusila.
Hendra menyatakan bahwa hal itu menjadi salah satu dasar kuat penetapan status tersangka bagi keduanya.
“Publikasinya ini akan kita dalami, tapi keduanya sebagai pelaku secara sengaja merekam tindakan tersebut. Iya, mereka mengakui. Bukti juga sudah kami sampaikan, dan saat kegiatan itu keduanya dalam kondisi sadar,” terangnya.
Meski sudah berstatus tersangka, Polda Jabar tidak melakukan penahanan terhadap Lisa Mariana. Hendra tidak merinci alasan penyidik tidak menahan selebgram tersebut, namun menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme.
“Memang tidak dilakukan penahanan, tetapi statusnya tersangka,” kata dia.
Saat ini Lisa masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Direktorat Siber Polda Jabar. Penyidik mendalami tidak hanya mengenai proses perekaman video yang viral itu, tetapi juga kemungkinan keberadaan video lain dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan lanjutan ini menjadi krusial untuk memetakan sejauh mana peran dan kesadaran masing-masing pihak dalam produksi konten yang melanggar hukum tersebut.
Dalam keterangan terpisah, Hendra menyebut bahwa pemeran pria dalam video tersebut telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan dan menelisik alur kejadian, polisi akhirnya menetapkan Lisa sebagai tersangka kedua.
“Setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dan akhirnya memberikan kesaksian saat pemeriksaan, hasilnya sudah cukup. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jabar,” kata Hendra, dikutip dalam pernyataannya pada Senin, 10 November 2025.
Dalam beberapa kasus serupa sebelumnya, polisi kerap menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan. Namun pada perkara Lisa Mariana, keputusan untuk tidak melakukan penahanan menimbulkan tanda tanya di tengah publik.
Meski begitu, Hendra memastikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan penyidik dan sesuai aturan hukum.
Ia menegaskan bahwa penyidik tetap memiliki ruang untuk mengembangkan kasus apabila ditemukan bukti baru atau unsur lain yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran lebih luas.
Penjemputan paksa terhadap Lisa juga menandakan bahwa penyidik tidak ingin memberikan ruang bagi upaya penghindaran pemeriksaan. Dua kali mangkir menjadi faktor yang memperkuat alasan kepolisian untuk mengambil tindakan tegas.
Proses pemeriksaan intensif yang kini dijalani Lisa diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai siapa saja yang terlibat, bagaimana video tersebut direkam, serta apakah terdapat unsur publikasi atau penyebaran yang melibatkan pihak ketiga.
Selain mendalami rekaman yang telah beredar, penyidik Siber Polda Jabar juga akan memeriksa perangkat digital, riwayat komunikasi, dan jejak digital lainnya yang memungkinkan pengungkapan lebih rinci mengenai motif, proses perekaman, serta kemungkinan distribusi.
Hal ini sejalan dengan fokus penyidik yang ingin memastikan bahwa kasus tersebut tidak berhenti pada perekaman, tetapi juga menjawab pertanyaan publik mengenai apakah video itu sengaja disebarkan atau bocor tanpa sepengetahuan kedua pemeran.
Hendra menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Lisa bukanlah langkah gegabah, tetapi hasil analisis komprehensif yang melewati sejumlah tahapan penyelidikan.
Ia meminta masyarakat untuk menunggu hasil proses hukum dan tidak berspekulasi. Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan, perkembangan kasus Lisa Mariana diperkirakan akan menjadi salah satu perhatian publik dalam beberapa waktu mendatang, terutama mengingat statusnya sebagai figur publik dengan pengikut yang cukup besar di media sosial. (*)







