INBERITA.COM, Isu mengenai besarnya gaji tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja sebagai tukang sapu di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kembali menyita perhatian publik.
Informasi tersebut mencuat setelah seorang mantan karyawan PT IMIP membeberkan pengalaman langsungnya ketika masih bekerja di kawasan industri pengolahan nikel terbesar di Indonesia itu.
Ia mengungkapkan bahwa para pekerja kebersihan asal China bisa menerima upah hingga 8.000 yuan atau jika dikonversi setara dengan hampir Rp19 juta per bulan.
Dalam kesaksiannya, pria yang tidak disebutkan namanya itu menceritakan pertemuannya dengan salah satu pekerja asal China yang bertugas sebagai penyapu area industri.
Kepada dirinya, TKA tersebut mengungkapkan bahwa bekerja di Indonesia terasa menyenangkan. “Saya nanya lewat penerjemah, ‘Senang tidak kerja di Indonesia?’, dia jawab, ‘Senang sekali’. Mereka digaji sekitar 8.000 yuan,” ujarnya.
Pernyataan ini sontak memantik diskusi publik, terutama terkait kesenjangan pendapatan antara TKA dan pekerja lokal, serta kebijakan perusahaan dalam mempekerjakan pekerja asing di posisi non-teknis seperti petugas kebersihan.
Dengan kurs yang dipakai narasumber, yakni 1 yuan setara Rp2.350, upah 8.000 yuan tersebut berarti mencapai Rp18.805.640 atau hampir Rp19 juta setiap bulan, angka yang jauh di atas rata-rata gaji pekerja level operator di sejumlah kawasan industri dalam negeri.
Narasumber itu juga mengungkapkan bahwa sistem pembayaran gaji bagi TKA tersebut dilakukan dua kali dalam sebulan.
Pembagian penghasilannya pun diatur sedemikian rupa sehingga sebagian langsung dikirimkan ke keluarga yang tinggal di China.
“Iya betul, per bulan dibagi 50 persen diberikan keluarga di negara sisanya bentuk rupiah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setengah dari gaji yang diterima dalam mata uang yuan dikirim ke kampung halaman para pekerja, sementara sisanya dibayarkan dalam bentuk rupiah yang digunakan selama mereka tinggal dan bekerja di Indonesia.
Menurut pengakuannya, jumlah tenaga kerja asing asal China yang bertugas sebagai tukang sapu di IMIP bukan hanya segelintir, melainkan dapat mencapai ratusan orang.
Hal ini menambah daftar panjang perbincangan tentang keberadaan TKA China di kawasan industri tersebut, yang selama ini menuai pro dan kontra.
Di satu sisi, kehadiran pekerja asing dianggap mendukung percepatan produksi dan pembangunan industri nikel nasional.
Namun di sisi lain, publik mempertanyakan alasan penempatan TKA untuk pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian khusus, seperti menyapu atau tugas kebersihan dasar lainnya.
Meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini juga tidak lepas dari sensitivitas masyarakat terhadap kebijakan ketenagakerjaan di industri strategis, terutama yang melibatkan investasi besar dari pihak asing.
Publik menyoroti bagaimana perusahaan industri raksasa dapat memberikan gaji begitu tinggi kepada pekerja asing berposisi non-teknis, sementara banyak tenaga kerja lokal dinilai masih menerima upah relatif rendah.
Hal ini mendasari berbagai pertanyaan mengenai standar penggajian, mekanisme perekrutan, hingga alasan perusahaan memilih tenaga asing untuk posisi yang dianggap tidak memerlukan kompetensi teknis tinggi.
Kesaksian mantan karyawan IMIP tersebut memperkuat persepsi bahwa kebijakan ketenagakerjaan di kawasan industri itu perlu diperjelas kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
Bagi sebagian masyarakat, informasi bahwa tukang sapu mendapat bayaran hingga Rp19 juta per bulan tentu mengejutkan dan memicu rasa penasaran mengenai skema kontrak, beban kerja, hingga pertimbangan perusahaan dalam menentukan besaran upah.
Selain itu, narasi mengenai ratusan TKA China yang bekerja sebagai tukang sapu di IMIP semakin menambah dinamika wacana seputar keberadaan tenaga kerja asing di sektor industri.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu ini memang menjadi sorotan karena berkaitan erat dengan politik ekonomi, kedaulatan industri, serta kesempatan kerja bagi tenaga lokal.
Situasi tersebut semakin diperkuat oleh paparan langsung dari mantan karyawan yang mengaku pernah berinteraksi dengan para pekerja tersebut.
Meskipun demikian, kesaksian tersebut juga menggambarkan bahwa para pekerja asing itu menjalani kehidupan kerja yang relatif disiplin dan terstruktur, termasuk dalam pola penggajian yang terbagi dua antara kebutuhan keluarga di negara asal dan penggunaan sehari-hari di Indonesia.
Sistem seperti ini menunjukkan adanya pengaturan internal yang ketat bagi pekerja asing di kawasan industri tersebut.
Narasumber menyebut bahwa pembagian gaji yang dilakukan secara rutin menjadi bukti bagaimana perusahaan mengelola tenaga kerja asing yang ditempatkan di berbagai lini pekerjaan, termasuk kebersihan.
Isu mengenai gaji tinggi bagi pekerja kebersihan asal China di IMIP ini diperkirakan masih akan menjadi perbincangan hangat, terutama karena menyangkut banyak aspek yang bersinggungan dengan kepentingan ekonomi masyarakat lokal, kebijakan industri nasional, serta persepsi publik terhadap investasi asing.
Dengan informasi yang telah disampaikan oleh mantan karyawan tersebut, masyarakat kini memiliki gambaran lebih jelas mengenai kondisi di lapangan terkait penghasilan dan sistem kerja para TKA yang dipekerjakan di sektor non-teknis.







