KUR Mikro: Perbankan Masih Ragu Tanpa Agunan, Ini Penjelasan Menteri Maman Abdurrahman

INBERITA.COM, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membongkar alasan utama di balik praktik permintaan agunan oleh perbankan untuk pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp100 juta.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa masalah tersebut tidak berasal dari regulasi, melainkan lebih kepada faktor ketidakpercayaan (distrust) petugas perbankan terhadap kemampuan debitur usaha mikro.

Menurut Maman, petugas bank sering kali merasa ragu mengenai kemampuan pelaku usaha mikro untuk mengembalikan pinjaman tanpa adanya jaminan fisik, terutama karena masalah karakter, disiplin, dan keberlanjutan usaha yang dijalankan oleh debitur.

“Faktor yang paling besar memang ketidakpercayaan petugas-petugas bank di daerah terhadap pihak yang mengajukan. Itu yang paling utama,” kata Maman saat ditemui di Pondok Indah Mall 1, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).

Pernyataan ini mencerminkan adanya ketidakpastian di pihak perbankan terkait risiko gagal bayar pada pinjaman tanpa agunan. Meski KUR secara prinsip tidak mewajibkan agunan fisik, di lapangan, pihak bank masih cenderung berhati-hati dalam menyalurkan kredit kepada pelaku UMKM.

Petugas perbankan khawatir jika pinjaman diberikan tanpa jaminan, maka risiko gagal bayar menjadi lebih tinggi, terutama terkait dengan masalah kepribadian, kedisiplinan, dan komitmen usaha dari debitur.

“Karena mereka kan punya kekhawatiran pada saat misalnya itu diberikan [pinjaman], tetapi tanpa agunan, mereka nggak bisa mengembalikan. Karena masalah mungkin karakter pribadi, disiplin, dan sebagainya. Isunya lebih banyak di situ,” tambah Maman.

Sebagai solusi, Maman menyarankan agar pemberian kredit dilakukan secara bertahap. Jika petugas bank masih ragu memberikan pinjaman dalam jumlah besar, maka pinjaman bisa dimulai dengan nominal kecil terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk membangun rekam jejak dan kepercayaan antara bank dan debitur.

“Misalnya mulai dari 20 juta, naik 30 juta, naik ke 40 juta. Jadi pelan-pelan,” ungkap Maman.

Dengan cara ini, pihak bank dapat memantau kinerja dan konsistensi usaha debitur, sekaligus meminimalkan risiko kerugian akibat kredit macet.

Maman juga mengimbau pelaku usaha mikro yang mengajukan kredit di kisaran Rp1 juta hingga Rp100 juta untuk lebih bijaksana dalam mengajukan pinjaman.

Ia menekankan pentingnya kesiapan usaha yang matang sebelum mengajukan kredit dalam jumlah besar, karena masih banyak pelaku usaha mikro yang langsung mengajukan pinjaman dalam jumlah besar tanpa memperhatikan kesiapan usaha mereka.

“Mereka seringkali langsung mengajukan pinjaman dalam jumlah besar tanpa persiapan yang memadai, yang justru memperbesar risiko gagal bayar,” jelas Maman.

Sebagai bagian dari upaya untuk memonitor penyaluran KUR, Maman menegaskan bahwa Kementerian UMKM akan rutin melakukan sidak ke bank-bank penyalur untuk memastikan bahwa KUR disalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ini merupakan respons terhadap banyaknya keluhan dari UMKM terkait dengan permintaan agunan pada pinjaman KUR dengan plafon Rp1 juta hingga Rp100 juta.

Sidak tersebut akan dilakukan secara mendadak untuk memantau kondisi riil di lapangan, dan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah terkait KUR benar-benar diterapkan dengan baik oleh seluruh bank penyalur.

Maman berharap, dengan adanya sidak ini, bank-bank penyalur dapat lebih memahami situasi di lapangan dan menyesuaikan prosedur penyaluran KUR dengan karakteristik pelaku UMKM yang bervariasi.

Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan penyaluran KUR bisa lebih tepat sasaran dan memudahkan pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan untuk mengembangkan usaha mereka, tanpa terbebani dengan persyaratan agunan yang memberatkan. (**)