INBERITA.COM, Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan tersebut berkaitan dengan proses persidangan hingga putusan yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Empat hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah bersama tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.
Sementara itu, satu hakim anggota lainnya, Andi Saputra, tidak ikut dilaporkan.
Menurut tim kuasa hukum, Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan sehingga dinilai tetap bersikap netral dan adil selama persidangan.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menjelaskan bahwa keputusan tidak melaporkan Andi Saputra didasarkan pada sikapnya yang berbeda dari mayoritas majelis hakim.
“Yang tidak kami laporkan adalah Hakim Anggota IV, Andi Saputra, karena beliau yang menyampaikan dissenting opinion dan dinilai bersikap netral serta adil sepanjang persidangan,” ujar Dodi.
Alasan Empat Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Dalam laporannya ke Komisi Yudisial, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah keberatan terhadap jalannya persidangan maupun pertimbangan putusan majelis hakim.
1. Persidangan Berlangsung Hingga Larut Malam
Tim kuasa hukum menilai majelis hakim membiarkan persidangan berlangsung hingga larut malam, bahkan dalam beberapa kesempatan berakhir sekitar pukul 00.20 WIB.
Menurut mereka, kondisi tersebut dinilai tidak mempertimbangkan kesehatan terdakwa yang disebut sedang sakit, termasuk saat persidangan berlangsung pada bulan Ramadan.
Selain itu, mereka juga menilai tidak ada pengaturan waktu yang seimbang antara Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum.
2. Dugaan Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Putusan
Keberatan berikutnya berkaitan dengan pertimbangan hukum dalam putusan.
Kuasa hukum menyebut terdapat kemiripan substansi antara pertimbangan putusan dengan replik Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan pengecekan yang dilakukan pihak pembela, sebagian isi putusan disebut memiliki indikasi penggunaan Artificial Intelligence (AI).
Selain itu, mereka juga mempersoalkan penggunaan teori kausalitas Conditio Sine Qua Non dalam pertimbangan hukum yang dinilai sudah lama mendapat kritik dalam kajian hukum pidana.
3. Dinilai Mengabaikan Keterangan Saksi
Tim pembela juga menilai majelis hakim mengesampingkan keterangan saksi Roni Dwi Susanto dan Eko Rinaldo terkait Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Menurut kuasa hukum, kedua saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah. Namun, dalam putusan disebutkan fakta tersebut tidak pernah terungkap maupun teruji selama persidangan.
4. Mengabaikan Audit dan Pendapat Ahli
Alasan lainnya adalah dugaan diabaikannya dua Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun 2024 yang disebut menyatakan tidak terdapat kemahalan harga dalam proyek tersebut.
Tim kuasa hukum juga menilai majelis tidak mempertimbangkan keterangan ahli, termasuk Dr. Agung Firman Sampurna serta affidavit Gatot Supiartono yang mengkritisi metode perhitungan kerugian negara dalam audit BPKP Tahun 2025.
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.
Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Usai pembacaan putusan, tim kuasa hukum sempat memprotes majelis hakim karena sidang langsung ditutup tanpa memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikap atas putusan yang dibacakan.
Pihak pengadilan kemudian menjelaskan bahwa dalam praktik peradilan, hak terdakwa untuk menyatakan menerima putusan, mengajukan banding, maupun pikir-pikir tetap dapat digunakan dalam tenggat waktu yang telah diatur peraturan perundang-undangan.
Nadiem Pastikan Ajukan Banding
Menanggapi putusan tersebut, Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding.
Ia menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia.
Menurut Nadiem, langkah banding dilakukan sebagai bagian dari perjuangannya untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.