INBERITA.COM, Persoalan hukum yang melibatkan penggantian nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di Keraton Kasunanan Surakarta kini semakin ramai diperbincangkan. Namun, di tengah riuhnya perdebatan hukum dan klaim yang terus bergulir, Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Hangabehi memilih untuk tetap tenang.
Pada Jumat (30/1/2026), seusai menunaikan ibadah salat Jumat di Masjid Ciptosidi, yang merupakan warisan peninggalan PB X di Langenharjo, Hangabehi menanggapi dengan bijaksana masalah yang kini tengah menghadapi dirinya.
Ia mengaku tak ingin larut dalam kontroversi terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang mengabulkan pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
“Biarkan itu berproses. Apapun ini kan negara hukum, sudah begitu saja,” ujar Pakubuwono XIV Hangabehi dengan tegas namun singkat, menandakan sikapnya yang tak ingin terlibat lebih jauh dalam urusan hukum yang tak terkait langsung dengan misinya.
Bagi Hangabehi, fokus utama bukanlah pada permasalahan administratif terkait nama, melainkan bagaimana Keraton Surakarta bisa terus berkembang, khususnya dalam hal revitalisasi dan pemulihan marwah keraton itu sendiri.
Menanggapi kemungkinan untuk menempuh jalur hukum terkait statusnya, Hangabehi dengan tegas menjelaskan, “Belum ada. Pokoknya misi saya mau untuk memperbaiki keraton, revitalisasi dan sebagainya, itu misi saya,” ucapnya saat berbicara kepada awak media.
Berbeda dengan sikap tenang dari Hangabehi, Lembaga Dewan Adat (LDA) yang sebelumnya terlibat dalam penobatan Hangabehi sebagai PB XIV pada November 2025, kini melancarkan perlawanan hukum.
LDA melalui Ketua, GRA Koes Murtiyah, mengajukan gugatan terhadap keputusan Pengadilan Negeri Surakarta yang mengesahkan pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Gugatan ini diajukan pada Rabu (28/1/2026) lalu dan sudah terdaftar untuk segera diproses lebih lanjut.
Ketua Eksekutif LDA, KPH Edy Wirabhumi, mengungkapkan bahwa pihaknya menganggap langkah hukum ini perlu diambil guna menjaga tatanan yang ada.
“Dalam menyikapi itu dilakukan upaya hukum. Sudah berproses, nanti sidang pertama dijadwalkan pada 5 Februari 2026,” jelas Edy, mengindikasikan bahwa proses hukum akan terus berlangsung dan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah selanjutnya.
Menurut Edy, perubahan nama tersebut bukanlah perkara sepele. Proses pergantian nama memiliki dampak besar pada administrasi negara, yang mencakup segala dokumen resmi, seperti akta kelahiran, kartu identitas, hingga dokumen-dokumen lainnya yang harus disesuaikan.
“Karena kalau orang ganti nama ini konsekuensinya berat. Harus menyesuaikan seluruh dokumen, mulai dari akta kelahiran sampai kemudian kebutuhan lainnya,” lanjutnya.
Namun, bagi pihak LDA, substansi dari kepemimpinan tidak bisa disederhanakan hanya dalam urusan administratif di atas kertas. Edy menambahkan bahwa pergantian nama ini bukanlah sesuatu yang terlalu penting di zaman modern ini.
“Pergantian nama sebetulnya tidak terlalu penting, karena zaman sekarang sudah berbeda,” katanya, menunjukkan pandangan bahwa kepemimpinan harus dilihat dari substansi dan bukan sekadar masalah nama yang tertera dalam dokumen.
Perseteruan ini bermula setelah berpulangnya Pakubuwono XIII, yang meninggalkan warisan tahta bagi penerusnya. Dua klaim muncul terkait siapa yang berhak menduduki tahta Keraton Surakarta sebagai PB XIV.
Pada 5 November 2025, KGPAA Hamengkunegoro Purbaya, yang sebelumnya telah memegang gelar dan status sebagai anggota keluarga kerajaan, mengukuhkan dirinya sebagai Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Tidak lama setelahnya, pada 21 Januari 2026, Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan permohonannya untuk mengganti nama menjadi Pakubuwono XIV, sebuah keputusan yang semakin memanaskan ketegangan di dalam keluarga kerajaan.
Sementara itu, pada 13 November 2025, pihak LDA secara resmi menobatkan Hangabehi sebagai PB XIV dalam sebuah acara di Sasana Handrawina.
Langkah ini semakin memperumit situasi, mengingat adanya dua klaim yang berbeda mengenai siapa yang seharusnya menjadi pemimpin Keraton Surakarta selanjutnya.
Dengan adanya dua kubu yang saling mengklaim tahta ini, pertikaian seputar siapa yang berhak menggunakan gelar PB XIV ini tampaknya akan terus berlanjut, terutama setelah gugatan hukum yang diajukan oleh LDA.
Ini menandai babak baru dalam sejarah panjang suksesi Keraton Surakarta yang penuh dengan dinamika dan sengketa hukum.
Terlepas dari permasalahan hukum yang ada, Hangabehi tetap memegang teguh misinya untuk revitalisasi Keraton Surakarta. Bagi dirinya, kemajuan keraton lebih penting daripada persoalan nama yang diperebutkan di meja hijau.
Dengan semangat untuk memperbaiki keadaan dan menjaga warisan budaya, Hangabehi ingin melanjutkan tugas besar dalam membangun kembali marwah Keraton Surakarta agar lebih relevan di zaman modern.
“Pokoknya misi saya mau untuk memperbaiki keraton, revitalisasi dan sebagainya,” tegasnya.
Baginya, masa depan Keraton Surakarta bukan hanya soal status atau nama, tetapi tentang bagaimana menjaga keberlanjutan dan kekayaan budaya yang telah diwariskan oleh pendahulu mereka.
Dengan adanya langkah hukum dari LDA dan sikap tenang dari Hangabehi, perseteruan mengenai siapa yang berhak memakai gelar Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di Keraton Surakarta tampaknya masih akan terus berlanjut.
Namun, di tengah perdebatan tersebut, fokus utama dari Hangabehi adalah untuk menghidupkan kembali marwah Keraton Surakarta, bukan sekadar berebut nama administratif.
Sementara itu, LDA masih melanjutkan perjuangannya untuk mempertahankan tatanan yang ada, berharap agar keputusan hukum dapat mengembalikan keharmonisan dan stabilitas di dalam lingkungan Keraton Surakarta.
Dengan demikian, langkah hukum dan pernyataan sikap kedua kubu ini semakin memperjelas dinamika yang tengah terjadi dalam suksesi tahta Keraton Surakarta, yang pasti akan menjadi sorotan besar dalam sejarah kerajaan Indonesia.







