LDA Keraton Kasunanan Surakarta Ajukan Gugatan Pergantian Nama Pakubuwono XIV Purboyo ke Pengadilan Solo

PB XIV Purboyo Dikabulkan ganti namaPB XIV Purboyo Dikabulkan ganti nama
Dewan Adat Keraton Surakarta Gugat Pergantian Nama Pakubuwono XIV, Sidang Perdana 5 Februari 2026

INBERITA.COM, Pengadilan Negeri (PN) Solo baru-baru ini menerima dan mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puroboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas dalam kartu tanda penduduk (KTP).

Namun, keputusan tersebut memicu gugatan dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta, yang merasa keberatan dengan pergantian nama tersebut.

Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Solo pada Rabu, 28 Januari 2026. Sidang perdana untuk gugatan ini akan digelar pada 5 Februari 2026.

“Sudah kami masukkan pada hari Rabu kemarin, sidang perdana akan dimulai pada tanggal 5 Februari 2026,” ujar Eddy dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Gugatan yang dilayangkan oleh pihak LDA ini menentang keputusan pengadilan yang mengizinkan perubahan nama dari KGPH Puroboyo menjadi Pakubuwono XIV.

Pihak LDA menilai ada ketidaksesuaian dengan tradisi dan adat Keraton Surakarta dalam pergantian nama tersebut.

Menurut catatan yang terdapat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo, gugatan dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN Skt terdaftar pada 28 Januari 2026. Gugatan ini diajukan oleh GRAy Koes Moertiyah (Gusti Moeng) bersama dengan Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Purbaya.

Sebagai informasi, pada Rabu (21/1/2026), Pengadilan Negeri Solo mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Puroboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas berdasarkan perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan beberapa hal, antara lain:

  1. Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon untuk mengganti nama yang semula tertulis Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Puroboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
  2. Menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses perubahan data kependudukan Pemohon sesuai dengan penetapan ini dan menerbitkan KTP baru dengan nama yang telah disetujui.
  3. Pemohon diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 184.000.
  4. Sebagian permohonan Pemohon lainnya tidak diterima.

Keputusan ini tentu saja menjadi sorotan publik, terutama di kalangan kalangan Keraton Surakarta dan para pengamat adat. Pergantian nama yang menyangkut status dan simbol-simbol Keraton dianggap menjadi isu sensitif yang tidak bisa dianggap sepele oleh para pihak yang terlibat.

LDA Keraton Surakarta, yang merasa nama Pakubuwono XIV diputuskan tanpa melibatkan pertimbangan adat yang tepat, menggugat keputusan Pengadilan Negeri Solo yang mengizinkan perubahan nama tersebut. Dalam gugatan yang diajukan, mereka meminta agar nama tersebut dibatalkan dan tidak diubah begitu saja tanpa prosedur yang jelas.

Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, menjelaskan bahwa gugatan ini adalah upaya untuk menegakkan nilai-nilai adat dan tradisi yang sudah lama berlaku di Keraton Surakarta.

Mereka berpendapat bahwa keputusan pengadilan sebelumnya tidak mencerminkan semangat dan nilai-nilai yang ada di dalam Keraton, terutama yang berkaitan dengan garis keturunan dan gelar-gelar kebangsawanan yang sudah lama berlaku.

Menurut Eddy, gugatan ini bukan hanya soal pergantian nama, tetapi juga terkait dengan kewajaran dan hak-hak tradisi dalam struktur pemerintahan Keraton Surakarta. Oleh karena itu, mereka berharap agar pengadilan dapat mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan final.

Dengan adanya gugatan ini, proses hukum terkait pergantian nama KGPH Puroboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas semakin menarik untuk disimak.

Sidang perdana pada 5 Februari 2026 mendatang akan menjadi titik awal bagi pengadilan untuk menilai kembali keputusan tersebut. Semua pihak berharap bahwa hasil sidang akan mencerminkan keadilan dan keseimbangan antara nilai-nilai adat serta kepentingan hukum yang berlaku.

Apapun keputusan yang diambil, gugatan ini menjadi cermin dari dinamika politik dan hukum yang terjadi di dalam kerajaan dan keraton-keraton di Indonesia, yang tidak hanya melibatkan aspek administratif, tetapi juga aspek tradisi yang sangat penting.

Gugatan terhadap perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puroboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas yang diajukan oleh LDA Keraton Surakarta menambah kompleksitas dalam permasalahan hukum dan adat Keraton Surakarta.

Proses hukum yang akan berlangsung pada sidang perdana 5 Februari 2026 mendatang diharapkan bisa menghasilkan keputusan yang adil, tidak hanya berdasarkan pertimbangan administratif, tetapi juga memperhatikan aspek-aspek tradisi yang berlaku di Keraton Surakarta. (**)