INBERITA.COM, Perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab seorang pejabat publik kembali menjadi sorotan.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang dikenal sebagai Om Zein, setelah lagu ciptaannya berjudul Lalaki Langit Lalanang Bejad menuai kritik keras dan berujung somasi hukum.
Lagu yang diunggah melalui kanal YouTube tersebut dipersoalkan karena dianggap memuat lirik yang merendahkan perempuan.
Sejumlah kalangan menilai karya itu tidak sekadar menghadirkan satire atau kritik sosial, melainkan mengandung narasi yang dinilai berpotensi memperkuat stereotip negatif terhadap perempuan, termasuk menyentuh isu sensitif mengenai tubuh dan kesehatan reproduksi.
Somasi dilayangkan oleh Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum, Riyan Bintana Hasan. Menurutnya, pilihan kata dan isi lagu tersebut mengandung unsur yang dinilai misoginis atau menunjukkan sikap merendahkan perempuan.
Dalam keterangannya, Riyan menyebut lirik lagu itu telah “merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar.”
Ia juga menggarisbawahi beberapa bagian lirik yang menjadi sorotan. Salah satunya adalah bait yang berbunyi, “Cakcak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali” yang diterjemahkan sebagai “andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali.”
Selain itu, terdapat pula lirik lain yang berbunyi, “Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu” atau “tidak perlu membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara.”
Menurut Riyan, rangkaian diksi tersebut tidak dapat dipandang sebagai kritik sosial yang sehat. Sebaliknya, ia menilai lirik itu merupakan bentuk penghinaan verbal terhadap tubuh perempuan, kesehatan reproduksi, hingga moralitas perempuan, termasuk anak di bawah umur.
Karena itu, pihaknya melayangkan somasi kepada Om Zein dengan sejumlah tuntutan. Salah satunya adalah menghentikan penyebaran lagu tersebut di seluruh platform media sosial serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Somasi tersebut memberikan batas waktu selama 3 x 24 jam sejak diterima. Jika dalam tenggat tersebut tidak ada respons atau langkah yang diminta, pihak pelapor menyatakan akan membawa persoalan itu ke jalur hukum.
Riyan mengatakan seluruh instrumen hukum akan dipertimbangkan apabila somasi diabaikan.
“Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan Saudara Tertegur mengabaikan, menolak atau melalaikan somasi ini, maka kami akan menggunakan semua instrumen hukum baik dengan mengajukan laporan polisi ataupun mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Dalam dokumen somasi, pihak pelapor juga menguraikan sejumlah dasar hukum yang dinilai berpotensi berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga perlindungan hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Munculnya polemik ini tidak hanya memicu perdebatan dari aspek hukum, tetapi juga dari sisi etika pejabat publik.
Sebagai kepala daerah, setiap pernyataan maupun karya yang dipublikasikan kepada masyarakat dinilai memiliki dampak lebih luas dibandingkan warga biasa.
Karena itu, berbagai pihak menilai seorang pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pesan yang disampaikan tidak memicu diskriminasi atau memperkuat stigma terhadap kelompok tertentu.
Perdebatan mengenai representasi perempuan dalam ruang publik memang terus menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir.
Organisasi perempuan, akademisi, hingga pegiat hak asasi manusia kerap mengingatkan bahwa narasi yang menormalisasi penghinaan terhadap perempuan dapat memperkuat budaya patriarki dan memengaruhi cara masyarakat memandang kesetaraan gender.
Kritik terhadap lagu tersebut juga datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya. Melalui akun Instagram pribadinya, ia mengaku tidak menemukan ruang untuk memaknai lirik lagu itu sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan.
“Jujur saya tidak habis pikir, sepositif apapun saya memaknai lagu ini. Saya tidak menemukan sedikit pun ruang untuk menganggap lirik ini sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan,” tulis Atalia.
Menurutnya, bahasa Sunda memiliki kekayaan kosakata yang sangat luas dan sarat nilai budaya. Karena itu, ia menilai masih banyak pilihan diksi yang lebih tepat digunakan untuk menghasilkan karya seni tanpa harus menyinggung martabat perempuan.
Atalia juga menegaskan bahwa budaya Sunda pada dasarnya menjunjung tinggi penghormatan terhadap perempuan. Oleh sebab itu, ia menyayangkan apabila justru muncul karya yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.
“Hari ini kita mati-matian melawan budaya patriarki yang merendahkan perempuan, namun justru narasi sangat patriarkal lahir dari karya seorang kepala daerah,” ujarnya.
Polemik ini pun berkembang menjadi diskusi yang lebih luas mengenai tanggung jawab kreator konten, seniman, hingga pejabat publik dalam menggunakan ruang digital.
Di satu sisi, kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin dalam negara demokrasi. Namun di sisi lain, kebebasan tersebut juga memiliki batas ketika dinilai berpotensi melanggar hak, martabat, atau kehormatan pihak lain.
Hingga kabar mengenai somasi tersebut mencuat, belum ada keterangan resmi dari Om Zein terkait tuntutan yang diajukan maupun langkah yang akan ditempuh terhadap polemik lagu tersebut.
Publik kini menantikan apakah akan ada klarifikasi, permintaan maaf, atau langkah lain sebagai respons atas kritik dan somasi yang telah dilayangkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa karya yang dipublikasikan di era digital dapat dengan cepat memicu respons publik dan menghadirkan konsekuensi sosial maupun hukum. Terlebih ketika karya tersebut berasal dari seorang pejabat publik yang setiap tindakannya berada dalam sorotan masyarakat.