INBERITA.COM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara terbuka menyatakan keberatan atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan mantan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, sebagai pahlawan nasional.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai keputusan tersebut mencederai rasa keadilan bagi para korban pelanggaran HAM berat yang terjadi selama masa pemerintahan Orde Baru.
“Penetapan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional mengingkari fakta-fakta pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa pemerintahannya,” ujar Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Komnas HAM mencatat sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi di masa kepemimpinan Soeharto, antara lain peristiwa 1965–1966, penembakan misterius, tragedi Talangsari, peristiwa Tanjung Priok, hingga penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh.
Selain itu, Komnas HAM juga menyelidiki kerusuhan Mei 1998 yang menandai akhir kekuasaan Soeharto, dan menyimpulkan bahwa peristiwa itu termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
Dalam catatan resmi Komnas HAM, kerusuhan Mei 1998 yang terjadi pada 13–15 Mei melibatkan berbagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan, penyiksaan, perkosaan, perampasan kemerdekaan, dan persekusi terhadap kelompok masyarakat tertentu.
“Peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU 26 Tahun 2000,” tegas Anis.
Ia menambahkan bahwa hingga kini para korban dan keluarga mereka masih berjuang menuntut keadilan.
“Keluarga korban sampai hari ini masih mencari keadilan. Proses hukum terhadap berbagai pelanggaran HAM itu belum banyak berjalan,” kata Anis.
Anis menilai penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto justru berpotensi melukai perasaan korban dan mencederai semangat Reformasi 1998 yang lahir dari perjuangan menumbangkan rezim Orde Baru.
“Penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional mencederai cita-cita Reformasi serta fakta sejarah berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat selama masa pemerintahannya,” ucapnya.
Komnas HAM menegaskan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional tidak boleh dimaknai sebagai bentuk penghapusan tanggung jawab hukum atas dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
“Penetapan almarhum Soeharto tidak lantas memberikan impunitas atas pelbagai pelanggaran HAM yang terjadi di masa pemerintahannya,” kata Anis.
Ia menegaskan, “Pelbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki.”
Adapun pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 10 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Dalam upacara penganugerahan di Istana Negara, Jakarta, plakat dan dokumen resmi gelar pahlawan diserahkan kepada putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto, selaku ahli waris, yang hadir bersama adiknya, Bambang Trihatmodjo.
Berdasarkan Keppres tersebut, Soeharto menerima gelar sebagai pahlawan nasional di bidang perjuangan bersenjata dan politik, atas jasa dan peran menonjolnya sejak masa awal kemerdekaan Indonesia.
Selain Soeharto, terdapat sembilan tokoh lain yang juga menerima gelar pahlawan nasional tahun ini, antara lain Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Sarwo Edhie Wibowo, Marsinah, Mochtar Kusumaatmadja, Rahmah El Yunusiyyah, Muhammad Kholil, Muhammad Salahuddin, Tuan Rondahaim Saragih, dan Zainal Abidin Syah.
Namun, keputusan pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan.
Aktivis HAM, akademisi, hingga keluarga korban pelanggaran HAM menilai keputusan itu sebagai bentuk pengabaian terhadap sejarah kelam masa lalu dan penghinaan terhadap perjuangan reformasi.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mengingatkan bahwa Komnas HAM telah menyelesaikan sejumlah penyelidikan atas pelanggaran HAM berat di era Soeharto.
Penyelidikan tersebut menyimpulkan adanya kejahatan terhadap kemanusiaan yang hingga kini belum tuntas diusut oleh lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung.
“Pelanggaran HAM berat yang terjadi selama masa pemerintahan Orde Baru tidak boleh dilupakan. Keadilan bagi korban harus tetap diperjuangkan,” kata Anis.
Ia menegaskan, Komnas HAM akan terus menjalankan mandatnya untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat, tanpa terpengaruh oleh keputusan politik atau simbol kehormatan negara.
“Kami tetap berpegang pada prinsip bahwa pengakuan atas jasa seseorang tidak boleh menghapus tanggung jawab terhadap pelanggaran HAM yang pernah terjadi,” tegasnya.
Kontroversi pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto pun menjadi sorotan publik karena dianggap mengaburkan batas antara penghormatan terhadap jasa tokoh bangsa dan tanggung jawab moral atas pelanggaran HAM masa lalu.
Banyak pihak khawatir keputusan ini akan menurunkan kredibilitas negara dalam penegakan HAM serta menodai semangat reformasi yang diperjuangkan sejak 1998.
Dengan pernyataan resmi Komnas HAM ini, perdebatan soal layak tidaknya Soeharto menyandang gelar pahlawan nasional tampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat. (xpr)