Komisi Kejaksaan Ultimatum Kejagung soal Penghentian Mendadak Pengumpulan Data Dugaan Korupsi MBG

INBERITA.COM, Keputusan menghentikan sementara pengumpulan data dalam penyelidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian Komisi Kejaksaan RI.

Lembaga pengawas eksternal tersebut mengingatkan Kejaksaan Agung agar tetap menjaga independensi dan profesionalisme dalam menangani perkara yang menjadi sorotan publik.

Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurrohman, menilai integritas institusi kejaksaan sedang diuji.

Karena itu, seluruh proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, tanpa dipengaruhi dinamika internal maupun tekanan dari pihak mana pun.

“Komisi Kejaksaan memandang penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus merupakan ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum. Proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu,” kata Nurrohman, Selasa (14/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul instruksi penghentian kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan di tingkat daerah.

Kebijakan itu tertuang dalam surat yang diterbitkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dan mulai berlaku sejak Jumat (10/7/2026).

Waktu penerbitan surat tersebut memunculkan berbagai spekulasi karena berdekatan dengan perkembangan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kondisi itu memicu pertanyaan publik mengenai arah penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan Program MBG.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membantah adanya kaitan antara penghentian pengumpulan data dengan dinamika perkara lain.

Menurut Anang, penghentian dilakukan semata karena masa penugasan pengumpulan data telah berakhir sehingga perlu dihentikan secara administratif. Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak berarti menghentikan proses penyidikan.

“Surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya. Data yang sudah terkumpul terkait perbuatan para tersangka yang sudah disidik akan tetap dituntaskan,” ujar Anang.

Di sisi lain, perhatian publik juga mengarah pada pernyataan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang sebelumnya menyebut terdapat 47 nama yang diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek strategis tersebut.

Namun, Febrie menegaskan daftar itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana karena seluruhnya masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Komisi Kejaksaan memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan perkara. Menurut Nurrohman, setiap tahapan penyidikan perlu dipantau agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, terutama dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan program pemerintah bernilai strategis dan menggunakan anggaran negara.

Komisi Kejaksaan menegaskan akan terus mengawal proses penyidikan agar tetap bebas dari intervensi serta berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.