INBERITA.COM, Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir menetapkan Fitri Agust Karokaro, Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana bantuan bencana banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Samosir pada tahun 2024.
Menurut Satria Irawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir, kasus ini melibatkan penyelewengan dana bantuan sebesar Rp 516.298.000 (sekitar Rp 516 juta) dari total bantuan bencana yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp 1,5 miliar.
“Penetapan tersangka dilakukan terhadap Fitri Agust Karokaro (FAK) selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir,” ujar Satria dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (28/12).
Satria menambahkan bahwa penyelewengan dana tersebut menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Satria menjelaskan bahwa Fitri Agus diduga telah mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang.
Modifikasi ini dilakukan dengan cara menunjuk secara sepihak BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang untuk para korban bencana.
Selain itu, Fitri Agus juga dilaporkan meminta jatah sebesar 15% dari nilai bantuan yang diberikan oleh Kemensos kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
“Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan untuk keuntungan pribadi dan pihak lain,” ungkap Satria.
Langkah tersebut jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan dalam pengelolaan bantuan sosial, terutama untuk korban bencana yang sangat membutuhkan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fitri Agus Karokaro langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Samosir selama 20 hari di Lapas Kelas III Pangururan. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir.
Dalam proses hukum selanjutnya, Fitri Agus akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan peran dan keterlibatannya dalam kasus ini.
Akibat perbuatannya, Fitri Agus Karokaro dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi hukuman yang sangat berat, mengingat jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasus ini menjadi sorotan, karena selain merugikan negara, penyelewengan dana bantuan bencana ini juga berdampak langsung pada masyarakat yang menjadi korban bencana.
Kejaksaan Negeri Samosir akan terus melakukan proses penyidikan dengan harapan bisa mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut.
Kasus korupsi ini memberikan dampak besar bagi masyarakat Samosir, mengingat dana bantuan bencana seharusnya digunakan untuk membantu meringankan beban para korban yang terdampak oleh bencana banjir bandang pada tahun 2024.
Bantuan tersebut sangat dibutuhkan untuk pemulihan kehidupan para warga yang terkena dampak, dan penyelewengan semacam ini semakin memperburuk keadaan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan penyaluran dana bantuan.
Masyarakat di Kabupaten Samosir mengharapkan agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Mereka juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pejabat lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana bantuan sosial.
Pemerintah setempat diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana bantuan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Selain itu, meskipun menghadapi masalah ini, masyarakat Samosir masih membutuhkan perhatian dan dukungan dari berbagai pihak untuk pemulihan pascabencana.
Bantuan yang disalurkan harus benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan, dan hal ini memerlukan sistem yang lebih baik dalam hal pengawasan dan transparansi.
Kasus ini juga mengingatkan kita semua tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan dana publik, terutama untuk membantu korban bencana yang sangat membutuhkan perhatian.
Dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Fitri Agust Karokaro, Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir berharap dapat memberikan efek jera bagi pihak lain yang berniat menyelewengkan dana bantuan. (**)







