Kenaikan UMP 2026 Akan Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak Bukan Angka Seragam, Pengumuman Angka UMP Ditunda!

INBERITA.COM, Perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 akan mengalami perubahan signifikan. Pemerintah memastikan bahwa kenaikan UMP 2026 tidak lagi akan menggunakan satu angka seragam untuk seluruh wilayah Indonesia, seperti yang berlaku pada penetapan UMP 2025.

Hal ini disebabkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXIII/2023 yang mengamanatkan agar perhitungan upah minimum lebih mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi persnya pada Kamis (20/11), menjelaskan bahwa pola baru ini akan mengikuti putusan MK yang tidak hanya mengutamakan angka seragam di seluruh wilayah, tetapi juga memberikan ruang bagi daerah-daerah dengan kondisi ekonomi yang berbeda untuk menetapkan besaran upah minimum sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing.

“Keputusan ini mengharuskan kita merumuskan ulang bagaimana menghitung kebutuhan hidup layak. Tim sedang bekerja untuk mengestimasi dan merumuskan angka yang tepat untuk kebutuhan tersebut,” ungkap Yassierli di Kantor Kemenaker.

Pemerintah memastikan bahwa regulasi baru pengupahan yang mencakup aturan ini masih dalam proses penyusunan.

Oleh karena itu, pengumuman UMP 2026 tidak akan dilakukan pada 21 November 2025, seperti halnya yang sudah ditetapkan pada tahun 2025.

Yassierli menyebutkan bahwa jadwal tersebut tidak lagi berlaku, mengingat perubahan sistem yang sedang diterapkan.

“Jadi kalau ada berita mengenai kenaikan tertentu, itu bukan keputusan akhir karena perhitungan ini masih dalam proses,” tegas Yassierli.

Dalam kebijakan yang baru, pemerintah pusat akan memberikan rentang nilai kenaikan upah yang lebih fleksibel, bukan angka tunggal yang sama untuk semua wilayah.

Penentuan angka pasti akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota, berdasarkan kondisi ekonomi daerah masing-masing.

“Kami tidak akan menetapkan angka pasti, tapi rentang kenaikan yang bisa ditentukan berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.

Keputusan ini muncul setelah adanya kesadaran bahwa disparitas ekonomi antar daerah di Indonesia sangat besar, dan menetapkan angka UMP seragam akan semakin memperlebar kesenjangan antar wilayah.

Beberapa daerah dengan ekonomi yang lebih maju bisa mengalami pertumbuhan upah yang lebih tinggi, sementara daerah yang lebih berkembang akan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal.

Perubahan kebijakan ini juga mengarah pada pengalihan penghitungan UMP yang sebelumnya mengacu pada Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini menunjukkan adanya perubahan substansial dalam cara pemerintah menetapkan upah minimum untuk tahun mendatang.

Penyusunan regulasi baru ini diharapkan dapat menyelesaikan ketidakseimbangan antara daerah dengan ekonomi maju dan yang masih tertinggal.

Penetapan angka upah yang tidak seragam dianggap lebih adil dan lebih memperhatikan kebutuhan riil di setiap wilayah. Ini juga diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih merata, sambil tetap menjamin agar upah tetap sesuai dengan standar kebutuhan hidup yang layak.

Pekan depan, Kemenaker juga akan mengundang seluruh kepala dinas ketenagakerjaan dari berbagai provinsi untuk menerima masukan sebelum regulasi baru disahkan.

Hal ini diharapkan agar kebijakan pengupahan yang baru dapat diterima secara luas oleh seluruh pihak terkait, termasuk pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. (xpr)