INBERITA.COM, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbarui daftar bandara khusus yang diizinkan melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.
Dalam regulasi terbaru yang ditetapkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, status khusus Bandara IMIP Morowali, Sulawesi Tengah, resmi dicabut. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Oktober 2025.
Penerbitan KM 55/2025 tersebut sekaligus mencabut Keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya, yaitu KM 38 Tahun 2025, yang sempat memberikan izin sementara bagi tiga bandara khusus untuk menangani rute internasional dalam kondisi tertentu.
Dalam dokumen regulasi itu secara tegas dinyatakan, “Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan atau ke Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Sebelumnya, KM 38/2025 menetapkan tiga bandara yang mendapat status khusus tersebut: Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau, Bandar Udara Khusus Weda Bay di Maluku Utara, dan Bandar Udara Khusus IMIP Morowali di Sulawesi Tengah.
Ketiga bandara ini diberi ruang untuk membuka penerbangan luar negeri secara terbatas, dengan catatan tertentu, dan bersifat sementara.
Namun dalam daftar terbaru KM 55/2025, hanya satu bandara yang dipertahankan, yakni Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Dua bandara lainnya—Weda Bay dan IMIP Morowali—tidak lagi tercantum.
Pencoretan ini otomatis membuat keduanya tidak lagi memiliki izin untuk melayani rute penerbangan internasional dalam bentuk apa pun.
Pencabutan status khusus Bandara IMIP muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap legalitas operasional bandara yang berada di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park itu.
Belakangan, sejumlah isu sempat berkembang di media sosial, menuding bandara tersebut beroperasi secara ilegal dan tidak terdaftar dalam sistem penerbangan nasional.
Kemenhub pun harus turun tangan untuk memberikan klarifikasi menyusul ramainya perdebatan tersebut.
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menegaskan bahwa Bandara IMIP adalah fasilitas udara resmi yang berada di bawah otoritas negara. Ia menyebut isu yang menyatakan bandara tersebut ilegal adalah tuduhan tidak berdasar.
“Bandara IMIP itu terdaftar. Enggak mungkin bandara itu tidak terdaftar,” ujar Suntana dalam pernyataannya.
Suntana menjelaskan pemerintah telah mengirimkan sejumlah personel ke Bandara IMIP untuk memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai mekanisme dan aturan penerbangan nasional.
“Kami sudah menempatkan beberapa personel di sana, dari bea cukai, kepolisian, hingga Ditjen Otoritas Bandara,” ungkapnya.
Menurutnya, pengawasan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk merespons dinamika di lapangan sekaligus memastikan bandara tersebut tetap beroperasi dalam koridor hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pencabutan status khusus terkait rute internasional tidak berkaitan dengan legalitas bandara, melainkan hasil penyesuaian kebijakan yang diatur melalui KM 55/2025.
Meski tidak lagi memiliki izin untuk melayani penerbangan langsung ke luar negeri, Bandara IMIP tetap dapat beroperasi sebagai bandara khusus yang melayani penerbangan domestik maupun penerbangan internal kawasan industri.
Kebijakan ini sekaligus memperkuat posisi pemerintah bahwa regulasi mengenai akses penerbangan internasional harus dikendalikan dengan ketat, terutama di bandara-bandara yang bukan bersifat komersial umum.
Isu mengenai Bandara IMIP sempat mencuat bersamaan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang membantah pernah meresmikan bandara tersebut. Dalam beberapa unggahan yang sempat viral, sejumlah pihak menuding Jokowi meresmikan Bandara IMIP sebagai bandara ilegal.
Presiden pun menegaskan bahwa bandara yang pernah ia resmikan adalah Bandara Maleo di Morowali, bukan Bandara IMIP.
Pemerintah daerah hingga pusat kemudian mengklarifikasi bahwa Bandara IMIP beroperasi secara legal dan selama ini menjalankan fungsi sesuai ketentuan.
Pencabutan status khusus dua bandara sekaligus oleh Kemenhub memicu sejumlah pertanyaan terkait arah kebijakan penerbangan nasional ke depan, terutama dalam konteks pengawasan bandara-bandara privat yang terhubung dengan kawasan industri besar.
Namun dari regulasi yang diterbitkan, pemerintah tampaknya ingin memperketat penggunaan bandara tertentu untuk aktivitas internasional untuk memastikan standar keamanan dan kepatuhan regulasi tetap terjaga.
Dengan hanya menyisakan satu bandara khusus yang memiliki akses internasional terbatas, Kemenhub dianggap tengah melakukan penataan ulang terhadap bandara-bandara non-komersial yang diberi kelonggaran dalam melayani penerbangan luar negeri.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah memastikan bahwa seluruh aktivitas penerbangan internasional dilakukan di bandara yang benar-benar siap secara fasilitas, pengawasan, dan administratif.
Di sisi lain, penegasan Wamenhub Suntana bahwa Bandara IMIP tetap beroperasi secara sah menutup spekulasi soal status hukum bandara tersebut. Pemerintah memastikan bahwa meskipun izin rute internasional telah dicabut, operasional bandara tetap berjalan sesuai otoritas negara dan pengawasan kementerian terkait.
Dengan berlakunya KM 55 Tahun 2025, peta bandara khusus yang dapat melayani penerbangan luar negeri pun berubah.
Bandara IMIP dan Weda Bay kini tidak lagi berada dalam daftar tersebut, sementara Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara menjadi satu-satunya bandara yang mempertahankan statusnya sebagai bandara khusus dengan akses internasional terbatas.
Ke depan, keputusan ini diperkirakan akan memperkuat pengawasan dan standarisasi dalam layanan penerbangan internasional, memastikan seluruh bandara khusus tetap berada dalam koridor peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. (*)