INBERITA.COM, Polemik mengenai naskah ilmiah yang mengaitkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan Nobel Perdamaian 2026 memasuki babak baru.
Setelah ramai diperbincangkan di media sosial, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengungkap sejumlah temuan penting yang mengubah arah pembahasan, terutama terkait kredibilitas publikasi ilmiah dan etika akademik.
Alih-alih hanya menyoroti pencantuman nama Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu penulis, hasil investigasi awal justru mengangkat persoalan yang lebih mendasar, yakni dugaan pelanggaran etika publikasi ilmiah serta kesalahpahaman publik terhadap fungsi platform Social Science Research Network (SSRN).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto sebelumnya membentuk tim investigasi pada Selasa (4/8) untuk menelusuri polemik tersebut.
Tim kemudian mengumpulkan dokumen, meminta klarifikasi, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang namanya tercantum dalam naskah.
Dari penelusuran itu, Kemdiktisaintek menemukan bahwa sejumlah individu yang dicantumkan sebagai penulis mengaku tidak pernah dimintai persetujuan. Mereka juga menyatakan tidak mengetahui proses penyusunan maupun pengunggahan paper ke SSRN.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena dalam praktik publikasi ilmiah, pencantuman nama penulis tanpa persetujuan merupakan persoalan serius.
Dalam dunia akademik, seluruh penulis seharusnya mengetahui, menyetujui, dan berkontribusi terhadap karya yang dipublikasikan.
Informasi itu juga diperkuat oleh kampus tempat penulis utama berinisial DD berasal. Berdasarkan hasil koordinasi tim investigasi, DD telah membuat pernyataan resmi sekaligus menyampaikan permohonan maaf terkait polemik tersebut.
Selain menelusuri keterlibatan para penulis, Kemdiktisaintek juga memverifikasi rekam jejak akademik DD. Hasil sementara menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum memiliki jabatan akademik Guru Besar maupun status sebagai dosen di perguruan tinggi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DD baru menjalani sidang promosi doktor dalam waktu yang belum lama ini.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya meluruskan persepsi publik mengenai SSRN yang belakangan menjadi sorotan.
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa SSRN bukan lembaga yang memiliki kewenangan menentukan ataupun mengusulkan penerima Nobel.
Platform tersebut hanya berfungsi sebagai repositori preprint, yakni tempat peneliti mengunggah naskah ilmiah agar dapat diakses publik sebelum melalui proses penelaahan ilmiah (peer review).
Artinya, keberadaan sebuah paper di SSRN tidak dapat dijadikan dasar bahwa isi maupun klaim di dalamnya telah diverifikasi secara ilmiah atau diakui oleh Komite Nobel.
Penjelasan tersebut dinilai penting mengingat sebagian masyarakat sempat mengaitkan unggahan paper di SSRN dengan dugaan adanya nominasi Nobel resmi.
Kemdiktisaintek juga mengingatkan bahwa proses nominasi Nobel memiliki mekanisme yang sangat ketat dan bersifat rahasia.
Seluruh data nominasi disimpan oleh Komite Nobel selama 50 tahun sehingga tidak dapat dikonfirmasi melalui publikasi di platform mana pun, termasuk SSRN.
Karena itu, penggunaan istilah “nominasi Nobel” dalam judul sebuah naskah ilmiah tidak dapat dipandang sebagai bukti bahwa seseorang atau suatu program benar-benar masuk dalam daftar nominasi resmi.
Lebih jauh, kementerian menyoroti sistem unggah SSRN yang memungkinkan pengunggah mencantumkan nama pihak lain sebagai penulis. Jika dilakukan tanpa persetujuan, tindakan tersebut berpotensi melanggar etika publikasi ilmiah dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa reputasi akademik tidak hanya dibangun melalui publikasi, tetapi juga melalui integritas proses ilmiah.
Di tengah derasnya arus informasi digital, publik juga dituntut lebih kritis dalam membedakan antara publikasi terbuka, hasil penelitian yang telah melalui proses ilmiah, serta klaim yang berkaitan dengan penghargaan internasional.
Hingga kini, tim investigasi Kemdiktisaintek masih melanjutkan penelusuran untuk memastikan seluruh fakta dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan akademik maupun etika publikasi.
Sementara itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum hasil investigasi selesai dan seluruh informasi terverifikasi secara menyeluruh.