Kematian Sutrimo Dinilai Janggal, KPI Resmi Buat Laporan Minta Polri Bongkar Penyebab Lewat Autopsi dan Ekshumasi

INBERITA.COM, Kematian Sutrimo, sosok yang disebut dekat dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diajukan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) dengan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan serta upaya menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.

KPI menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa lebih lanjut terkait meninggalnya Sutrimo.

Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat kasus ini sebagai peristiwa kematian biasa, tetapi juga membuka ruang penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta terungkap.

Laporan KPI tercatat dengan nomor STTL/351/VIII/2026/BARESKRIM. Pengacara KPI, Pitra Romadoni, membenarkan bahwa pihaknya telah membuat laporan ke Bareskrim.

“Benar. Laporannya terkait dengan dugaan obstruction of justice sama dugaan pembunuhan,” ujar Pitra saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).

Dalam laporan tersebut, KPI tidak mencantumkan nama pihak tertentu sebagai terlapor. Menurut Pitra, penentuan pihak yang bertanggung jawab merupakan bagian dari kewenangan penyidik setelah proses penyelidikan berjalan.

“Namanya juga pengaduan masyarakat, terlapornya dalam penyidikan,” katanya.

KPI Soroti Kejanggalan Kematian Sutrimo

Dorongan untuk membuka penyelidikan lebih dalam muncul setelah KPI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan Sutrimo meninggal dunia.

KPI kemudian meminta Polri melakukan pemeriksaan forensik melalui proses ekshumasi dan autopsi. Langkah tersebut dinilai penting agar penyebab kematian dapat diketahui secara objektif berdasarkan bukti medis.

“Kita serahkan kepada penyidik terkait dengan situasinya karena dari beberapa kejanggalan itu tentu kita menginginkan agar kasus tersebut dilakukan autopsi atau ekshumasi agar terang penyebab kematian yang bersangkutan,” ujar Pitra.

Menurut KPI, pemeriksaan secara ilmiah diperlukan untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Sebab, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang transparan.

Selain laporan, KPI juga mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Bareskrim. Namun, jenis barang bukti tersebut belum diungkap ke publik demi menjaga proses penyelidikan.

“Saya kira terkait dengan perkara yang berkaitan, untuk menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung kami belum bisa untuk mengungkapkan,” kata Pitra.

Kasus Masih Menunggu Proses Penyidikan

Hingga saat ini, laporan tersebut masih berada dalam tahap awal penanganan. Bareskrim Polri memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap laporan, memeriksa bukti awal, serta menentukan langkah penyidikan berikutnya.

Dugaan pembunuhan dan obstruction of justice merupakan perkara serius karena berkaitan dengan kemungkinan adanya tindakan yang tidak hanya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, tetapi juga upaya menghambat proses pencarian kebenaran hukum.

Kasus ini menjadi perhatian karena Sutrimo disebut memiliki hubungan dengan lingkungan pejabat penegakan hukum, khususnya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, keterkaitan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum yang berjalan.

KPI berharap penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional agar tidak ada pihak yang dirugikan maupun mendapatkan perlakuan istimewa.

Bagi masyarakat, pengungkapan kasus ini menjadi penting bukan hanya untuk mengetahui penyebab kematian Sutrimo, tetapi juga memastikan prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun.