Kejagung Amankan Kajari Karo dan Jajaran Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Video Profil Desa Amsal Sitepu

INBERITA.COM, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo.

Kasus ini sebelumnya menjerat Amsal Sitepu, seorang videografer asal daerah tersebut, yang divonis bebas dalam sidang pada Rabu, 1 April 2026.

Tidak hanya Kajari Karo, Kejagung juga memanggil dan mengamankan beberapa pejabat Kejari Karo lainnya, termasuk Kasipidsus Reinhard Harve Sembiring, Jaksa Wira Arizona, dan beberapa jaksa lainnya yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menarik tim untuk melakukan klarifikasi terhadap para pejabat yang terlibat dalam penanganan perkara Amsal Sitepu.

Anang menjelaskan bahwa saat ini status para jaksa yang dipanggil Kejagung masih dalam proses pemeriksaan. Kejagung belum mengambil keputusan lebih lanjut terkait status dan jabatan mereka.

“Benar, Kajari Karo, Kasipidsus, dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini sudah diamankan untuk diperiksa. Klarifikasi ini dilakukan untuk mengevaluasi apakah penanganan perkara tersebut sudah sesuai prosedur dan profesional,” kata Anang dalam konfirmasi yang diterima pada Minggu (5/4/2026).

Menurut informasi yang diterima, para pejabat Kejari Karo tersebut dijemput oleh tim Kejagung dan dibawa ke Jakarta pada malam hari, Sabtu, 4 April 2026, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Anang menegaskan bahwa pemeriksaan internal ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kejagung berkomitmen untuk menyampaikan hasil klarifikasi kepada publik setelah proses selesai.

“Kami akan menunggu hasil klarifikasi dan memberi informasi kepada publik. Kami tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan kehati-hatian dalam proses ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Amsal Sitepu, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, divonis bebas oleh majelis hakim setelah menjalani proses persidangan.

Keputusan ini terjadi setelah rapat dengan Komisi III DPR yang membahas perkara tersebut. Vonis bebas ini sekaligus membatalkan seluruh dakwaan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Amsal dengan hukuman penjara.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan pejabat Kejari Karo dalam penanganan perkara yang berujung pada vonis bebas Amsal Sitepu, serta dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses penuntutan.

Pemeriksaan internal yang dilakukan Kejagung diharapkan dapat mengungkap apakah ada kelalaian atau penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut.

Pihak Kejagung juga mengungkapkan bahwa mereka akan terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara-perkara serupa yang berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.

Dengan langkah klarifikasi yang sedang dilakukan terhadap pejabat Kejari Karo ini, diharapkan ada transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam proses hukum yang melibatkan institusi kejaksaan.

Proses ini akan menjadi ujian bagi Kejagung dalam memastikan bahwa setiap perkara, terutama yang melibatkan pejabat tinggi seperti Kajari, ditangani secara profesional dan sesuai dengan prinsip keadilan.