INBERITA.COM, Amsal Christiy Sitepu, terdakwa kasus korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akhirnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (1/4/2026), hakim menilai bahwa Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo.
Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang, mengungkapkan bahwa, “Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.”
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, menyatakan bahwa dakwaan terhadap Amsal, baik dakwaan primer maupun subsider, tidak terbukti di persidangan.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa hak-hak terdakwa Amsal Sitepu harus dikembalikan sepenuhnya, termasuk memulihkan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa yang selama ini tercemar oleh tuduhan tersebut.
Putusan bebas ini tentu saja berbeda dengan tuntutan JPU Wira Arizona, yang sebelumnya menuntut agar Amsal dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun.
JPU Wira Arizona juga meminta agar terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan.
Tidak hanya itu, dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Amsal membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980, yang jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Apabila uang pengganti tersebut tidak mencukupi, JPU juga meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Namun, menurut JPU, terdapat beberapa hal yang memberatkan bagi terdakwa, antara lain tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
Namun, ada juga hal yang meringankan, yaitu Amsal Sitepu belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebagai informasi, Amsal Christiy Sitepu sebelumnya dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
JPU Kejari Karo menyatakan bahwa perbuatan terdakwa diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider.
Namun, meskipun JPU meyakini adanya tindak pidana korupsi, majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti dalam persidangan.
Vonis bebas ini menjadi berita penting karena menyangkut proyek pembuatan video profil desa yang sempat menjadi perhatian publik.
Proyek ini dilakukan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang sempat menuai sorotan karena adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dan korupsi.
Kasus ini melibatkan Amsal Christiy Sitepu, seorang videografer yang dituduh terlibat dalam praktik korupsi dalam pembuatan video tersebut.
Dengan keputusan majelis hakim ini, Amsal Christiy Sitepu kini kembali bisa melanjutkan kehidupan tanpa beban hukum, setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan penuh ketidakpastian.
Keputusan ini juga menunjukkan bahwa proses peradilan di Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, di mana setiap terdakwa memiliki hak untuk dibuktikan bersalah atau tidak bersalah di pengadilan.
Meskipun tuntutan jaksa penuntut umum berusaha untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi, namun hakim menilai bahwa bukti yang ada tidak cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah.
Dengan vonis bebas ini, Amsal tidak hanya mendapat kelegaan pribadi, tetapi juga dapat mengembalikan nama baik yang sempat tercemar akibat kasus ini.
Namun, tetap menjadi catatan penting bahwa proses hukum seperti ini harus tetap memperhatikan fakta-fakta yang ada dan menjaga prinsip-prinsip keadilan yang tidak berat sebelah.
Dengan demikian, putusan bebas terhadap Amsal Christiy Sitepu membuka babak baru bagi dirinya, serta memberikan pelajaran penting bagi semua pihak terkait proses hukum yang transparan dan berkeadilan.







