INBERITA.COM, Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama terus bergulir dan menyeret sejumlah pihak dari industri perjalanan ibadah.
Terbaru, Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengembalian dana tersebut dilakukan setelah Khalid diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji pada Kamis (23/4/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan satu-satunya pihak yang mengembalikan uang dalam perkara ini.
“Jadi PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar kan gitu, iya dikembalikan,” kata Khalid kepada wartawan.
Ia mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari PT Muhibbah yang sebelumnya menawarkan kerja sama pemberangkatan jemaah menggunakan visa resmi. Padahal, menurutnya, pihaknya selama ini terbiasa memberangkatkan jemaah melalui jalur kuota furoda.
Khalid mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait jenis visa yang ditawarkan, termasuk peran Komisaris PT Muhibbah, Ibnu Mas’ud, dalam pengurusan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa uang yang diterimanya tidak diketahui asal-usulnya.
“Dan pada saat kita dikembalikan (oleh PT Muhibbah) kami enggak disampaikan itu uang apa, uangnya dikasih aja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan ‘Ustadz ada uang dari visa itu’ saya bilang ‘iya ada’ ‘Ustadz harus kembalikan’ ‘baik kita kebalikan’ jadi uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta,” tutur Khalid.
Ia menjelaskan bahwa pengembalian dana dilakukan segera setelah diminta oleh penyidik KPK. Menurutnya, dana tersebut sebelumnya sempat diterima melalui manajer Uhud Tour dengan pesan agar tidak diketahui publik.
Lebih lanjut, Khalid membantah telah menerima aliran dana ilegal. Ia menyatakan dirinya juga terdaftar sebagai jemaah dalam program yang ditawarkan PT Muhibbah dan tidak memiliki hubungan dengan para tersangka dalam perkara ini.
Kuasa hukum Khalid, Faizal Hafied, menegaskan bahwa kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Ia menyebut uang yang dikembalikan bukanlah milik Khalid, melainkan dana yang sebelumnya telah dibayarkan kepada pihak lain.
“Jadi dari awal ini uang bukan punya Ustadz Khalid, tapi punya sudah dibayarkan ke PT Muhibbah, ke Ibnu Mas’ud, dikembalikan lalu Ustadz kembalikan lagi,” kata Faizal.
Faizal juga mengungkapkan bahwa pengembalian dana dalam kasus ini tidak hanya dilakukan oleh kliennya. Sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) lainnya disebut turut mengembalikan dana, dengan total nilai mencapai sekitar Rp100 miliar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa pengembalian dana datang dari berbagai pihak yang terkait dalam perkara ini.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya,” kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain itu, terdapat nama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Asrul Aziz Taba dan Ismail Adham dari sektor swasta.
Para tersangka diduga melakukan pengondisian kuota tambahan haji tahun 2023 dan 2024 dengan menetapkan kuota khusus yang tidak sesuai ketentuan.
Praktik tersebut diduga memberikan keuntungan bagi sejumlah PIHK serta melibatkan pemberian kepada pihak di lingkungan Kementerian Agama.
KPK menduga mekanisme pembagian kuota haji telah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, yang berujung pada praktik korupsi. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya bebas dari praktik-praktik menyimpang.
Pengembalian dana dalam jumlah besar dinilai sebagai indikasi kuat adanya aliran dana yang tidak semestinya dalam pengelolaan kuota haji.
Seiring berjalannya proses penyidikan, KPK terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji menjadi tuntutan utama agar kepercayaan masyarakat dapat tetap terjaga.