INBERITA.COM, Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus memanas.
Pada Selasa, 14 April 2026, digelar sidang terbuka untuk menuntut pertanggungjawaban para pelaku yang diduga terlibat dalam perundungan verbal berunsur seksual terhadap mahasiswi di fakultas tersebut.
Sidang yang digelar di Fakultas Hukum UI tersebut berlangsung dengan tensi yang tinggi, terutama saat hanya dua dari 16 pelaku yang hadir pada awalnya.
Hal ini memicu protes dari mahasiswi yang hadir, yang menuntut agar seluruh pelaku hadir untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
“Cuma dua? Cuma dua?” teriak salah satu mahasiswi yang kecewa dengan ketidakhadiran sejumlah pelaku lainnya.
Namun, setelah negosiasi dengan orangtua pelaku, seluruh 16 pelaku akhirnya hadir dan sidang dapat dilanjutkan dengan lancar tanpa kekerasan.
Meskipun demikian, suasana emosional tak terhindarkan, dengan korban yang turut hadir dalam sidang dan meluapkan kekesalan secara langsung kepada pelaku.
Kasus ini pertama kali terungkap melalui percakapan yang viral di media sosial, yang memperlihatkan pesan-pesan berunsur seksual dalam grup WhatsApp yang beranggotakan 16 mahasiswa angkatan 2023.
Pada Sabtu, 11 April 2026, para pelaku mengeluarkan permintaan maaf di grup angkatan tanpa memberikan penjelasan jelas tentang konteks pelecehan yang mereka lakukan.
Dimas, Ketua BEM FH UI, mengonfirmasi bahwa seluruh pelaku telah mengakui perbuatan mereka dan bukan lagi sekadar terduga pelaku.
Pesan-pesan tersebut berisi lelucon merendahkan dan pesan seksual yang ditujukan kepada teman-teman mereka di fakultas.
Merespons kejadian ini, Dekan Fakultas Hukum UI mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia.
Fakultas juga memastikan bahwa proses penanganan kasus ini akan dilakukan dengan pendekatan berperspektif korban.
Universitas Indonesia (UI) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) tengah melakukan verifikasi laporan, pengumpulan bukti, serta pemanggilan para pelaku untuk proses investigasi lebih lanjut.
Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, pihak universitas siap memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dapat mencakup sanksi akademik, bahkan pemberhentian sebagai mahasiswa.
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI juga telah memberikan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa yang terlibat.
Sanksi ini diharapkan menjadi respons awal untuk menanggulangi tindakan yang bertentangan dengan etika akademik dan hukum yang berlaku.
Meskipun sidang terbuka ini telah berlangsung, masih ada kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini, terutama mengenai potensi kekerasan seksual lainnya yang mungkin melibatkan media foto atau tindakan lebih lanjut.
Proses penyelidikan lebih lanjut akan menentukan apakah ada unsur pidana yang terlibat dalam kasus ini, yang mungkin melibatkan aparat penegak hukum.
Sidang terbuka ini juga menjadi sorotan publik yang lebih luas, dengan banyak mahasiswa dan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini melalui media sosial.
Reaksi emosional dari korban dan peserta sidang mencerminkan tingginya kecemasan terhadap perlakuan seksual di lingkungan akademik.
Kejadian ini memicu diskusi penting tentang perlunya tindakan tegas terhadap kekerasan seksual dan perundungan dalam dunia pendidikan.
Kasus pelecehan seksual di FH UI ini menjadi cermin tentang pentingnya pendidikan yang inklusif dan menghargai hak asasi manusia, serta penanganan kekerasan seksual dengan serius di lingkungan kampus.
Penanganan yang transparan dan responsif akan menjadi langkah awal dalam mencegah kejadian serupa di masa depan.