INBERITA.COM, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan ternyata tidak digubris oleh pemerintah. Meski MK telah memutuskan bahwa wakil menteri dilarang menduduki jabatan lain, termasuk sebagai komisaris di BUMN, praktik tersebut tetap berlangsung.
Terbaru, tiga wakil menteri kembali ditunjuk sebagai komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta pada Selasa (16/9/2025).
Mereka adalah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama Telkom, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, serta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan yang masing-masing menduduki kursi Komisaris Telkom.
“Sebagai hasil keputusan rapat, pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan yang diharapkan memperkuat arah strategis Telkom Group dalam mengakselerasi transformasi digital,” ujar SVP Group Sustainability & Corporate Communication TLKM, Ahmad Reza, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9/2025).
Penunjukan tersebut menambah panjang daftar wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN.
Hingga kini, tercatat sebanyak 31 wakil menteri merangkap jabatan serupa di berbagai perusahaan milik negara.
Berikut adalah daftar lengkap 31 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN:
- Donny Oskaria: Wamen BUMN – Komisaris BP Danantara
- Todotua Pasaribu: Wamen Investasi & Hilirisasi – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina
- Stella Christie: Wamendiktisaintek – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
- M Qodari: Wakil Kepala PCO – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
- Ferry Juliantono: Wamen Koperasi – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
- Arif Havas Oegroseno: Wamen Luar Negeri – Komisaris PT Pertamina International Shipping
- Dante Saksono: Wamen Kesehatan – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
- Angga Raka Prabowo: Wamen Komunikasi & Digital – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia
- Ossy Dermawan: Wamen ATR/BPN – Komisaris PT Telkom Indonesia
- Silmy Karim: Wamen Imigrasi & Pemasyarakatan – Komisaris PT Telkom Indonesia
- Diaz Hendropriyono: Wamen Lingkungan Hidup – Komisaris Utama PT Telkomsel
- Ahmad Riza Patria: Wamen Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal – Komisaris PT Telkomsel
- Ratu Isyana Bagoes Oka: Wamen Kependudukan & KB – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
- Suahasil Nazara: Wamen Keuangan – Komisaris PT PLN
- Aminuddin Ma’ruf: Wamen BUMN – Komisaris PT PLN
- Bambang Eko Suhariyant: Wamen Sekretaris Negara – Komisaris PT PLN
- Taufik Hidayat: Wamenpora – Komisaris PT PLN Energi Primer Utama (EPI)
- Sudaryono: Wamen Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Giring Ganesha: Wamen Kebudayaan – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
- Veronica Tan: Wamen Perempuan & Perlindungan Anak – Komisaris PT Citilink Indonesia
- Yuliot Tanjung: Wamen ESDM – Komisaris PT Bank Mandiri Tbk
- Helvy Yuni Moraza: Wamen UMKM – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
- Fahri Hamzah: Wamen Perumahan & Kawasan Permukiman – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- Didit Herdiawan Ashaf: Wamen Kelautan & Perikanan – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
- Suntana: Wamen Perhubungan – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- Donny Ermawan Taufanto: Wamen Pertahanan – Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
- Christina Aryani: Wamen P2MI / Wakil Kepala BP2MI – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- Dyah Roro Esti Widya Putri: Wamen Perdagangan – Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)
- Juri Ardiantoro: Wamen Sekretaris Negara – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- Nezar Patria: Wamen Komdigi – Komisaris Utama PT Indosat Tbk
- Mugiyanto: Wamen HAM – Komisaris Utama InJourney Aviation Services
Meskipun pemerintah belum memberikan keterangan resmi terkait pengangkatan terbaru di Telkom, fakta bahwa jabatan rangkap ini terus terjadi menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Apalagi, pengangkatan komisaris di perusahaan negara tentu berkaitan langsung dengan kepercayaan publik, efisiensi korporasi, dan akuntabilitas lembaga pemerintah.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan larangan rangkap jabatan itu seharusnya menjadi dasar pijakan hukum yang kuat untuk mencegah konflik kepentingan di tubuh pemerintahan.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan aturan tersebut masih jauh dari harapan. Pemerintah seolah belum siap untuk melepaskan pola pembagian jabatan yang justru berpotensi melemahkan fokus kerja wakil menteri.
Penunjukan komisaris dari unsur wamen di Telkom menambah preseden bahwa putusan hukum tertinggi sekalipun bisa diabaikan, selama tidak ada langkah tegas dari otoritas eksekutif untuk menindaklanjutinya.
Jika tidak ada perbaikan dalam waktu dekat, maka keberadaan puluhan wakil menteri yang merangkap jabatan bisa terus menjadi sorotan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen reformasi birokrasi. (xpr)







