INBERITA.COM, Pemerintah bersiap menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial oleh anak dan remaja. Mulai Maret 2026, anak berusia 13 hingga 16 tahun tidak lagi bisa dengan bebas memiliki akun media sosial.
Aturan ini menjadi bagian dari upaya negara memperkuat perlindungan anak di ruang digital, terutama dari risiko konten berbahaya, kecanduan digital, hingga dampak terhadap kesehatan mental.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melalui pernyataan resmi yang diunggah di kanal YouTube Kemkomdigi pada Kamis (11/12/2025).
Dalam penjelasannya, Meutya menegaskan bahwa pembatasan akses media sosial untuk kelompok usia 13 sampai 16 tahun akan diberlakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan tingkat risiko dari masing-masing platform digital.
“Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan untuk melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun untuk usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko platform,” ujar Meutya.
Pernyataan ini menandai fase baru dalam regulasi digital di Indonesia, khususnya yang menyasar perlindungan anak dan remaja.
Pemerintah menilai bahwa kebebasan akses media sosial tanpa batas usia yang jelas berpotensi menimbulkan berbagai masalah serius, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan siber, hingga ketergantungan berlebihan terhadap gawai dan platform digital.
Meutya menjelaskan, regulasi terkait pembatasan akun media sosial bagi anak sebenarnya sudah diterbitkan sejak Maret 2025.
Namun, masyarakat belum merasakan dampak signifikan dari aturan tersebut karena pemerintah masih berada dalam tahap transisi.
Pada fase ini, pemerintah fokus melakukan penyelarasan kebijakan dengan berbagai platform media sosial besar yang beroperasi di Indonesia.
“Kita sedang mempersiapkan semuanya bersama para platform besar. Harapannya, Maret 2026 sudah bisa jalan,” jelas Meutya.
Menurutnya, proses penyelarasan ini penting agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan kegaduhan, sekaligus memastikan bahwa mekanisme pembatasan usia dapat diterapkan secara efektif dan terukur.
Setiap platform media sosial memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda, sehingga pendekatan yang digunakan tidak bisa disamaratakan.
Lebih lanjut, Meutya menyebut langkah Indonesia ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Sejumlah negara lain juga telah atau tengah menyiapkan regulasi serupa.
Malaysia dan beberapa negara Eropa, misalnya, telah lebih dulu mengkaji dan menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak dan remaja.
Kesamaan kebijakan ini didorong oleh kekhawatiran global terhadap dampak negatif dunia digital terhadap generasi muda.
Pemerintah menilai, risiko paparan konten berbahaya di media sosial semakin tinggi seiring dengan masifnya penggunaan platform digital oleh anak-anak.
Selain itu, kecanduan digital juga menjadi perhatian serius, karena dapat memengaruhi pola tidur, prestasi akademik, hingga kemampuan bersosialisasi secara langsung.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kesehatan mental anak dan remaja.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, pemerintah telah menyiapkan berbagai bentuk sanksi bagi platform media sosial yang tidak menjalankan ketentuan pembatasan usia.
Sanksi tersebut mencakup sanksi administratif, denda, hingga langkah paling tegas berupa pemutusan akses.
“Mengenai sanksi ini nanti akan tercantum dalam Permen. Semua sedang kami godok. Saat ini kami melakukan uji petik, termasuk survei dengan anak-anak di Yogyakarta untuk memberi masukan,” lanjut Meutya.
Uji petik dan survei tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan berbasis data.
Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan pembatasan media sosial anak tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan serta suara dari anak-anak itu sendiri sebagai pengguna langsung platform digital.
Sebelumnya, wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur memang kerap memicu perdebatan.
Namun, banyak negara akhirnya mengambil langkah tegas demi melindungi kesehatan mental generasi muda dan mendorong interaksi sosial secara langsung, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
Dengan rencana penerapan mulai Maret 2026, Indonesia kini bersiap menjadi salah satu negara yang secara resmi memberlakukan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak, sekaligus menumbuhkan kesadaran bersama bahwa perlindungan anak di era digital merupakan tanggung jawab semua pihak, mulai dari negara, platform digital, hingga orang tua dan lingkungan sekitar.







