INBERITA.COM, Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyoroti proses hukum dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Sorotan tersebut terutama tertuju pada keputusan membawa perkara ini ke ranah Pengadilan Militer, yang dinilai menimbulkan tanda tanya besar.
Pernyataan itu disampaikan Megawati saat memberikan pidato dalam Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Megawati mengungkapkan keprihatinannya terhadap jalannya penanganan kasus yang melibatkan korban dari kalangan sipil tersebut.
Megawati secara terbuka mempertanyakan dasar penetapan forum peradilan militer dalam kasus ini. Ia menilai, sebagai warga sipil, korban seharusnya mendapatkan proses hukum yang transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan umum.
“Saya prihatin sekali masalah anak yang disiram air keras (Andrie Yunus). Lho kok lucu ya? Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya, apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?” ujar Megawati.
Menurut Megawati, penting bagi korban untuk memiliki akses dan kejelasan terkait mekanisme hukum yang menangani kasusnya.
Ia menyinggung kemungkinan korban untuk mempertanyakan atau bahkan meminta kejelasan terkait jenis pengadilan yang seharusnya memproses perkara tersebut.
“Bolehkah seseorang yang menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa yang dia inginkan? Tolong dijawab, tolong dipikirkan. Bahwa kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer? Pusing saya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Megawati menegaskan prinsip dasar bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Ia menilai, keputusan membawa kasus ini ke pengadilan militer justru memunculkan kesan adanya ketidakwajaran dalam proses hukum yang berjalan.
“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Mana hukum bagi mereka? Ayo jawab, kalau ada yang berani jawab,” tantang Megawati.
Megawati juga mengaku memahami sistem hukum formal yang berlaku di Indonesia. Namun demikian, ia menyebut kondisi saat ini menunjukkan adanya fenomena yang tidak ideal dalam praktik hukum.
Ia mengibaratkan situasi tersebut sebagai hukum yang “poco-poco” atau tidak stabil, sehingga membutuhkan pembenahan serius dari berbagai pihak, baik praktisi maupun akademisi hukum.
“Hukum itu harus menjadi sebuah yang paripurna di Republik ini. Kalau salah ya salah, kalau tidak ya tidak, bukan menjadi sebuah permainan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mulai disidangkan di Pengadilan Militer pada Rabu (29/4/2026). Dalam perkara ini, terdapat empat orang tersangka yang diketahui merupakan anggota TNI.
Keputusan membawa kasus tersebut ke pengadilan militer menjadi perhatian publik, mengingat korban merupakan warga sipil dan kasusnya menyangkut pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Sorotan dari Megawati ini menambah daftar kritik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Kasus Andrie Yunus pun kini tidak hanya menjadi perhatian dari sisi pidana, tetapi juga memicu diskursus lebih luas terkait keadilan hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta batasan yurisdiksi antara peradilan militer dan sipil.