INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Jumlah tersebut disebut menjadi salah satu alasan penanganan kasus ini berjalan lambat, karena kompleksitas modus yang dilakukan masing-masing pihak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini membutuhkan kehati-hatian tinggi, terutama karena setiap biro travel diduga memiliki pola distribusi kuota yang berbeda-beda.
“Itu kan hampir 400 travel (haji) yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabar, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” ujar Asep dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Asep menjelaskan bahwa tim penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang berkaitan dengan distribusi kuota haji tambahan.
Dalam prosesnya, KPK mencurigai adanya satu atau beberapa pihak yang berperan sebagai “juru simpan”, yakni pihak yang menampung uang hasil dugaan korupsi dari berbagai travel haji.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” kata Asep.
Menurut Asep, menemukan siapa juru simpan tersebut akan menjadi kunci penting dalam membongkar keseluruhan skema korupsi ini.
“Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi. Nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK membuka penyidikan terhadap dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama, yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dugaan pelanggaran bermula dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi, yang diduga tidak dibagikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seharusnya kuota tambahan itu dibagi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota justru dilakukan merata, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
“Ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tegasnya.
Akibat pelanggaran pembagian kuota tersebut, KPK menaksir potensi kerugian negara mencapai angka Rp 1 triliun. Nilai ini diperkirakan berasal dari dana-dana yang mengalir melalui biro-biro perjalanan haji yang memanfaatkan kuota khusus secara tidak sah.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini dipandang sebagai salah satu kasus besar dalam sektor pelayanan publik yang sangat sensitif secara sosial dan keagamaan.
Proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan bahwa KPK berusaha tidak hanya menindak para pelaku tetapi juga membongkar skema sistemik yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji, terutama kuota khusus yang seringkali menjadi celah penyalahgunaan kewenangan.
Dalam situasi yang menyangkut ratusan travel dan melibatkan ribuan jemaah, akurasi dan kehati-hatian menjadi prioritas dalam setiap langkah penyidikan.
KPK menegaskan bahwa publik perlu bersabar karena proses pembuktian aliran dana dan identifikasi aktor-aktor kunci membutuhkan waktu dan ketelitian.
Dengan semakin jelasnya arah penyidikan, KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara ini dan mengungkap siapa saja pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan tidak sah dari skema distribusi kuota haji tambahan tersebut. (xpr)







